Suara.com - Ketua Kuasa Hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menilai saksi yang dihadirkan oleh kubu Kuasa Hukum Capres - Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Maruf Amin banyak menutupi keterangan-keterangan penting.
Salah satu yang diingat olehnya ialah ketika saksi bernama Anas Nashikin sempat tidak menyebut adanya Jokowi dalam acara pelatihan atau Training of Trainers (ToT) yang digelar oleh TKN Jokowi - Maruf Amin.
Kuasa Hukum Jokowi - Maruf Amin menghadirkan dua saksi fakta yakni, Candra Irawan dan Anas Nashikin. Dari pengamatannya, dua saksi fakta tersebut banyak menyembunyikan fakta-fakta penting.
Bambang mencontohkan ketika Nashikin mengungkapkan soal kegiatan ToT TKN Jokowi - Maruf. Dalam keterangan yang pertama, Nashikin menyebut tokoh-tokoh yang hadir dalam acara tersebut ialah Moeldoko, Ganjar Pranowo, dan Hasto Kristianto. Jokowi yang turut hadir dalam acara tersebut tidak disebut oleh Nashikin.
"Dia tidak pernah dari awal menjelaskan bahwa presiden Jokowi hadir. Yang buka memang bukan Presiden Jokowi. Erick Thohir. Tapi kemudian Presiden Jokowi menjadi pemateri pertama," kata Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Selain itu menurutnya banyak penggunaan diksi yang baru diciptakan oleh saksi fakta dari kubu Jokowi - Maruf Amin untuk membenarkan sesuatu yang salah. Bambang mencontohkan kembali dengan penggunaan diksi senior untuk Ganjar Pranowo dan Jokowi. Padahal, menurut Bambang, baik Ganjar maupun Jokowi berstatus pejabat negara.
"Dia menggunakan diksi, yang dipanggil adalah senior. How come? Presiden RI dipanggil senior, bukan petugas partai? Ini mana yang benar?," ujarnya.
"Kalau mau disimpulkan saksi-saksi fakta itu banyak menyimpan berbagai hal yang disembunyikan yang tidak dibuka," jelasnya.
Baca Juga: Ahli Jokowi Ditelepon Mahfud MD Sebelum Bersaksi di Sidang Pilpres MK
Berita Terkait
-
Diminta Hadirkan SBY di Sidang, BW: Ahli Kubu 01 Pakai Argumen Pidana
-
Heran Namanya Disebut Dalam Sidang MK, Wakil Walikota Semarang: Sudah Clear
-
Ahli Hukum Ini Sebut Belum Ada Putusan MK yang Mendiskualifikasi Paslon
-
Tim Hukum Prabowo Diminta Datangkan SBY ke Sidang PHPU Pilpres
-
Ditegur Hakim MK Tak Sesuai Beri Keterangan, Saksi: Siap Salah Yang Mulia
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Tegaskan Program Tetap Lanjut, Pemerintah Buka Suara soal Kematian Dua Calon Pengelola Kopdes
-
Tak Hanya Yuvita! Korban Lain Taufik Hidayat Mulai Bicara di Medsos, Polda Jabar Buru Jejak Sadisnya
-
Stella Christie Dorong Mahasiswa dan Dosen RI Manfaatkan Beasiswa ke China
-
Kasus YTR di Bandung Ungkap Bahaya Kekerasan dalam Pacaran yang Kerap Tak Disadari
-
Kasus Video JK: Pelapor Ade Armando dan Abu Janda Kecewa Laporannya Dilempar ke Polda Metro
-
Bukan Menolak Lirboyo, Ini Sebenarnya yang Terjadi Saat Munas di Ploso
-
Kasus YTR Tuai Kecaman, Negara Diminta Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Gender
-
Pemkab Bangkalan Borong Jajanan PKL Saat Penyambutan Prabowo, Warga Nikmati Pembagian Gratis
-
Industri China Lebih Pilih Kasih Beasiswa ke Mahasiswa Vokasi RI daripada Datangkan TKA
-
Wacana Gabungkan Pidsus dan Pidum, Burhanuddin Nilai Koordinasi Penanganan Perkara Lebih Efektif