Suara.com - Ketua Kuasa Hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menilai saksi yang dihadirkan oleh kubu Kuasa Hukum Capres - Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Maruf Amin banyak menutupi keterangan-keterangan penting.
Salah satu yang diingat olehnya ialah ketika saksi bernama Anas Nashikin sempat tidak menyebut adanya Jokowi dalam acara pelatihan atau Training of Trainers (ToT) yang digelar oleh TKN Jokowi - Maruf Amin.
Kuasa Hukum Jokowi - Maruf Amin menghadirkan dua saksi fakta yakni, Candra Irawan dan Anas Nashikin. Dari pengamatannya, dua saksi fakta tersebut banyak menyembunyikan fakta-fakta penting.
Bambang mencontohkan ketika Nashikin mengungkapkan soal kegiatan ToT TKN Jokowi - Maruf. Dalam keterangan yang pertama, Nashikin menyebut tokoh-tokoh yang hadir dalam acara tersebut ialah Moeldoko, Ganjar Pranowo, dan Hasto Kristianto. Jokowi yang turut hadir dalam acara tersebut tidak disebut oleh Nashikin.
"Dia tidak pernah dari awal menjelaskan bahwa presiden Jokowi hadir. Yang buka memang bukan Presiden Jokowi. Erick Thohir. Tapi kemudian Presiden Jokowi menjadi pemateri pertama," kata Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Selain itu menurutnya banyak penggunaan diksi yang baru diciptakan oleh saksi fakta dari kubu Jokowi - Maruf Amin untuk membenarkan sesuatu yang salah. Bambang mencontohkan kembali dengan penggunaan diksi senior untuk Ganjar Pranowo dan Jokowi. Padahal, menurut Bambang, baik Ganjar maupun Jokowi berstatus pejabat negara.
"Dia menggunakan diksi, yang dipanggil adalah senior. How come? Presiden RI dipanggil senior, bukan petugas partai? Ini mana yang benar?," ujarnya.
"Kalau mau disimpulkan saksi-saksi fakta itu banyak menyimpan berbagai hal yang disembunyikan yang tidak dibuka," jelasnya.
Baca Juga: Ahli Jokowi Ditelepon Mahfud MD Sebelum Bersaksi di Sidang Pilpres MK
Berita Terkait
- 
            
              Diminta Hadirkan SBY di Sidang, BW: Ahli Kubu 01 Pakai Argumen Pidana
 - 
            
              Heran Namanya Disebut Dalam Sidang MK, Wakil Walikota Semarang: Sudah Clear
 - 
            
              Ahli Hukum Ini Sebut Belum Ada Putusan MK yang Mendiskualifikasi Paslon
 - 
            
              Tim Hukum Prabowo Diminta Datangkan SBY ke Sidang PHPU Pilpres
 - 
            
              Ditegur Hakim MK Tak Sesuai Beri Keterangan, Saksi: Siap Salah Yang Mulia
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas