Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mempertanyakan kebijakan gubernur sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kali ini, ia bertanya terkait dasar hukum Ahok meminta kontribusi tambahan 15 persen dari pengembang di lahan reklamasi Teluk Jakarta.
Kontribusi tambahan sebesar 15 persen itu masuk sebagai salah satu pasal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Menurut Anies, Ahok harus mempunyai dasar hukum yang jelas saat menyebut angka kontribusi tambahan sebesar 15 persen.
"Coba ditanyai (ke Ahok), kenapa kok 15 persen? Kenapa kok enggak 17 persen? Kenapa enggak 22 persen? Apa dasarnya?" kata Anies saat ditemui di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Anies juga mempertanyakan kenapa pembahasan angka kontribusi 15 persen itu gagal diterapkan dalam Perjanjian Kerja Sama antara Pemprov DKI dengan pengembang.
"Terus yang kedua, jelaskan juga, misalnya kenapa kok dulu gagal? Jangan salahkan yang sekarang, Kan ada PKS, perjanjian kerja sama. Kenapa enggak dibereskan dalam PKS?" tegas Anies.
Menurut Anies, apa yang dilakukan Pemprov DKI saat ini terhadap lahan reklamasi sudah benar dan sesuai aturan. Kekinian, Pemprov DKI mengeluarkan IMB di Pulau Reklamasi.
"Kami yakin dengan apa yang dikerjakan semua, karena mengikuti semua ketentuan. Jadi kalau ditanya buat what is your best defense? Follow procedure," tutup Anies.
Untuk diketahui, Ahok memasukan angka kontribusi tambahan 15 persen di Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta pada 2016. Tujuannya, agar Pemprov DKI mendapatkan pemasukan daerah sebesar sekitar Rp 158 triliun dalam 10 tahun.
Baca Juga: Jokowi Ultah Ke-58 Tahun, Ahok Berikan Doa Spesial
Namun pembahasan Raperda itu mandek di DPRD DKI yang getol meminta angka 10 persen.
Setelah ditelisik lebih lanjut, ternyata pengembang telah menyuap anggota dewan dari Partai Gerindra, Mohamad Sanusi lebih dari Rp 1 miliar. Sanusi pun ditangkap KPK dan pembahasan Raperda tidak berlanjut sampai sekarang ditarik Anies.
Berita Terkait
-
Kualitas Udara Semakin Buruk, Anies Ingin Jakarta Kembali ke Tahun 1998
-
Anies Jamin Jakarta Aman Saat Sidang Putusan MK
-
Dinilai Pro HTI, Ustaz Felix Siauw Siap Diskusi Soal Agama dengan Banser NU
-
Tolak Ustaz Felix Siauw! Banser NU Demo Kantor Anies Baswedan
-
Masjid Balai Kota Undang Felix Siauw, PSI Ungkit Hubungan Anies dengan HTI
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka