Suara.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak menemukan alat bukti kuat dan meyakinkan terkait dalil permohonan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang menduga adanya ketidaknetralan aparat Polri, TNI, BIN dalam Pilpres 2019.
Hal itu dikatakan anggota majelis hakim MK, Aswanto dalam sidang putusan gugatan sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Aswanto mengatakan berdasar alat bukti dan saksi yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno tidak cukup membuktikan dalil yang ditudingkan terkait ketidaknetralan aparat.
"Setelah memeriksa bukti-bukti yang diajukan pemohon baik bukti surat, tulisan, video maupun saksi Rahmadsyah, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan perihal kebenaran tentang terjadinya keadaan atau peristiwa yang pemohon dalilkan sebagai ketidaknetralan aparat penyelenggara," kata Aswanto dalam sidang.
Lebih lanjut, Aswanto mengungkapkan, majelis MK pun telah memeriksa alat bukti video P-111 yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandi terkait adanya dugaan ketidaknetralan aparat tersebut.
Dari hasil pemeriksaan alat bukti video tersebut, ternyata hanya berisikan permintaan atau imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri dan TNI untuk menyosialisasikan program-program pemerintah.
"Hal itu adalah sesuatu yang wajar dilakukan oleh Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintah," katanya.
Baca Juga: Didamping Ketum Parpol, Jokowi - Maruf Akan Beri Keterangan Usai Putusan MK
Berita Terkait
-
Didamping Ketum Parpol, Jokowi - Maruf Akan Beri Keterangan Usai Putusan MK
-
Belum Ada Putusan Sengketa Pilpres, Pendemo MK Bubar: Berdoa di Jalan
-
MK Bacakan Putusan, Prabowo Unggah Foto Bareng Sandiaga Tanpa Caption
-
Prabowo Tak Bisa Buktikan, MK Tolak Dalil Jokowi Gunakan Politik Uang
-
Demo di MK, Titiek: Jika Jokowi Menjabat Lagi, Utang Jadi Rp 10 Triliun
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan