Suara.com - Mahkamah Konstitusi menilai Tim Hukum Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno tidak mampu membuktikan dalil permohonan soal dugaan politik uang dan pembelian suara.
Kedua praktik kecurangan itu, dalam permohonan Prabowo – Sandiaga, dituduhkan kepada Capres Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin.
Majelis hakim MK menilai dalil permohonan Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno hanya berdasar penalaran logika.
Hal itu termasuk dalam berkas putusan yang dibacakan anggota majelis hakim MK Arief Hidayat dalam sidang PHPU Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Arief mengatakan, majelis hakim MK tidak mungkin membenarkan dalil tersebut tanpa adanya bukti hukum.
“Sangat tidak mungkin bagi mahkamah untuk membenarkan dalil pemohon a quo bahwa hal-hal yang didalilkan tersebut merupakan modus lain dari money politics atau vote buying,” tutur Arief.
Selain itu, kata Arief, Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno dalam persidangan tidak mempu membuktikan secara terang, apakah dalil permohonan terkait dugaan politik uang itu memengaruhi perolehan suara.
“Oleh karena itu dengan hanya bertolak dari penalaran logika semata-mata ditambah dengan ketiadaan pengertian hukum yang diajukan oleh pemohon, terhadap apa yang dimaksud dengan money politics dan vote buying, sementara substansi yang dipersoalkan dengan menyangkut bersifat faktual,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno menduga adanya penyalahgunaan APBN dan program kerja pemerintah yang dilakukan pemerintah Jokowi.
Baca Juga: Wartawan Bawa Benda Terlarang ke Sidang Putusan Pilpres, MK Tahan dan Sita!
Setidaknya, ada tujuh poin yang dipersoalkan yakni; Menaikkan gaji PNS, pensiunan, TNI, dan Polri Rp 2,61 triliun; Menjanjikan Pembayaran Gaji ke 13 dan THR lebih awal Rp 40 triliun; dan Menaikkan gaji perangkat desar Rp (kurang-lebih) 114 miliar.
Selanjutnya, menaikkan dana keluaran Rp 3 triliun; Mencairkan dana bansos Rp 15,1 triliun; Menaikkan dan mempercepat penerimaan PKH Rp 34,4 triliun; Menyiapkan skema rumah DP 0 persen untuk ASN, dan Polri Rp 100 triliun.
Namun, dalil permohonan tersebut dinilai majelis hakim MK tidak dapat dibuktikan.
"Dalil permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum," ujar Arief.
Berita Terkait
-
Demo di MK, Titiek: Jika Jokowi Menjabat Lagi, Utang Jadi Rp 10 Triliun
-
Massa Dilarang Beli Makanan di Dekat MK, Pedagang: Tuh Enggak Apa-apa
-
Prabowo Larang Pendukung ke MK, Presidium Alumni 212: Massa Sulit Dicegah
-
Perempuan Pingsan saat Ikut Demo di MK, Polisi: Masih Dicek
-
Kecewa Berat, Demokrat: Harusnya Menang Tapi Prabowo Salah Pilih Jalan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Kortas Tipikor Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PJUTS ESDM, Negara Rugi Rp19,5 Miliar!
-
BLTS Rp 900 Ribu di Aceh Tamiang Disalurkan Manual, Kantor Pos Masih Rusak Pascabencana
-
Penanganan 7 Ruas Jalan Nasional Terdampak Pasca Bencana di Aceh Tamiang Berangsur Pulih
-
Rute Transjakarta 24 Jam dan Daftar Kantong Parkir Jakarta saat Malam Tahun Baru
-
Promo TransJakarta, MRT dan LRT Diperpanjang saat Tahun Baru 2026
-
Pemprov DKI Kirim Mobil Tangki Air untuk Warga Terdampak Banjir Sumatra
-
Perkara Suap Dilimpahkan ke Jaksa, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Segera Disidang
-
Menag Tinjau Pembangunan Tahap II Terowongan Silaturahmi, Tekankan Pesan Toleransi
-
Pelaku Pembakaran Kios Kalibata Ditangkap, Polisi Kini Buru Aktor Lain!
-
Ribuan Liter Air Bersih Terus Didistribusikan untuk Warga Terdampak Banjir Aceh Tamiang