Suara.com - Mahkamah Konstitusi menilai Tim Hukum Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno tidak mampu membuktikan dalil permohonan soal dugaan politik uang dan pembelian suara.
Kedua praktik kecurangan itu, dalam permohonan Prabowo – Sandiaga, dituduhkan kepada Capres Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin.
Majelis hakim MK menilai dalil permohonan Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno hanya berdasar penalaran logika.
Hal itu termasuk dalam berkas putusan yang dibacakan anggota majelis hakim MK Arief Hidayat dalam sidang PHPU Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Arief mengatakan, majelis hakim MK tidak mungkin membenarkan dalil tersebut tanpa adanya bukti hukum.
“Sangat tidak mungkin bagi mahkamah untuk membenarkan dalil pemohon a quo bahwa hal-hal yang didalilkan tersebut merupakan modus lain dari money politics atau vote buying,” tutur Arief.
Selain itu, kata Arief, Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno dalam persidangan tidak mempu membuktikan secara terang, apakah dalil permohonan terkait dugaan politik uang itu memengaruhi perolehan suara.
“Oleh karena itu dengan hanya bertolak dari penalaran logika semata-mata ditambah dengan ketiadaan pengertian hukum yang diajukan oleh pemohon, terhadap apa yang dimaksud dengan money politics dan vote buying, sementara substansi yang dipersoalkan dengan menyangkut bersifat faktual,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno menduga adanya penyalahgunaan APBN dan program kerja pemerintah yang dilakukan pemerintah Jokowi.
Baca Juga: Wartawan Bawa Benda Terlarang ke Sidang Putusan Pilpres, MK Tahan dan Sita!
Setidaknya, ada tujuh poin yang dipersoalkan yakni; Menaikkan gaji PNS, pensiunan, TNI, dan Polri Rp 2,61 triliun; Menjanjikan Pembayaran Gaji ke 13 dan THR lebih awal Rp 40 triliun; dan Menaikkan gaji perangkat desar Rp (kurang-lebih) 114 miliar.
Selanjutnya, menaikkan dana keluaran Rp 3 triliun; Mencairkan dana bansos Rp 15,1 triliun; Menaikkan dan mempercepat penerimaan PKH Rp 34,4 triliun; Menyiapkan skema rumah DP 0 persen untuk ASN, dan Polri Rp 100 triliun.
Namun, dalil permohonan tersebut dinilai majelis hakim MK tidak dapat dibuktikan.
"Dalil permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum," ujar Arief.
Berita Terkait
-
Demo di MK, Titiek: Jika Jokowi Menjabat Lagi, Utang Jadi Rp 10 Triliun
-
Massa Dilarang Beli Makanan di Dekat MK, Pedagang: Tuh Enggak Apa-apa
-
Prabowo Larang Pendukung ke MK, Presidium Alumni 212: Massa Sulit Dicegah
-
Perempuan Pingsan saat Ikut Demo di MK, Polisi: Masih Dicek
-
Kecewa Berat, Demokrat: Harusnya Menang Tapi Prabowo Salah Pilih Jalan
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
DPR Mulai Bahas RUU Pertanggungjawaban APBN 2025, Fraksi Sampaikan Sikap
-
Siap Hadapi Darurat Perairan, Tim ERT NHM Kini Kantongi Lisensi Diving Profesional
-
KPK Kantongi Hasil Kajian dan Perbaikan Program MBG, Langsung Diserahkan ke BGN
-
Diduga Akibat Alat Berat Dinas SDA, Jalan Cinta Pulogadung Amblas hingga Akibatkan 5 Rumah Retak
-
Dompet Dhuafa Dukung Pembangunan Masjid Al Muttaqin sebagai Islamic Culture Center di Chiba, Jepang
-
Raja Juli Antoni Disebut Keliru, Amplop dari Bupati Kuansing Seharusnya Dilaporkan ke KPK
-
Dokter Paru Ingatkan Dampak Kesehatan Kebakaran TPA Jatiwaringin, Kelompok Rentan Harus Waspada
-
Bukan di Istana, Prabowo Pilih Terima Tony Blair dengan Penuh Kekeluargaan di Rumah Pribadi
-
Mendadak Datangi Gedung Merah Putih KPK, Kepala BGN Nanik Sudaryati Beri Penjelasan Singkat
-
Tiga Pulau Padam dalam Dua Bulan: Ada Apa dengan Listrik Indonesia?