Suara.com - Mahkamah Konstitusi menilai Tim Hukum Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno tidak mampu membuktikan dalil permohonan soal dugaan politik uang dan pembelian suara.
Kedua praktik kecurangan itu, dalam permohonan Prabowo – Sandiaga, dituduhkan kepada Capres Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin.
Majelis hakim MK menilai dalil permohonan Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno hanya berdasar penalaran logika.
Hal itu termasuk dalam berkas putusan yang dibacakan anggota majelis hakim MK Arief Hidayat dalam sidang PHPU Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Arief mengatakan, majelis hakim MK tidak mungkin membenarkan dalil tersebut tanpa adanya bukti hukum.
“Sangat tidak mungkin bagi mahkamah untuk membenarkan dalil pemohon a quo bahwa hal-hal yang didalilkan tersebut merupakan modus lain dari money politics atau vote buying,” tutur Arief.
Selain itu, kata Arief, Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno dalam persidangan tidak mempu membuktikan secara terang, apakah dalil permohonan terkait dugaan politik uang itu memengaruhi perolehan suara.
“Oleh karena itu dengan hanya bertolak dari penalaran logika semata-mata ditambah dengan ketiadaan pengertian hukum yang diajukan oleh pemohon, terhadap apa yang dimaksud dengan money politics dan vote buying, sementara substansi yang dipersoalkan dengan menyangkut bersifat faktual,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno menduga adanya penyalahgunaan APBN dan program kerja pemerintah yang dilakukan pemerintah Jokowi.
Baca Juga: Wartawan Bawa Benda Terlarang ke Sidang Putusan Pilpres, MK Tahan dan Sita!
Setidaknya, ada tujuh poin yang dipersoalkan yakni; Menaikkan gaji PNS, pensiunan, TNI, dan Polri Rp 2,61 triliun; Menjanjikan Pembayaran Gaji ke 13 dan THR lebih awal Rp 40 triliun; dan Menaikkan gaji perangkat desar Rp (kurang-lebih) 114 miliar.
Selanjutnya, menaikkan dana keluaran Rp 3 triliun; Mencairkan dana bansos Rp 15,1 triliun; Menaikkan dan mempercepat penerimaan PKH Rp 34,4 triliun; Menyiapkan skema rumah DP 0 persen untuk ASN, dan Polri Rp 100 triliun.
Namun, dalil permohonan tersebut dinilai majelis hakim MK tidak dapat dibuktikan.
"Dalil permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum," ujar Arief.
Berita Terkait
-
Demo di MK, Titiek: Jika Jokowi Menjabat Lagi, Utang Jadi Rp 10 Triliun
-
Massa Dilarang Beli Makanan di Dekat MK, Pedagang: Tuh Enggak Apa-apa
-
Prabowo Larang Pendukung ke MK, Presidium Alumni 212: Massa Sulit Dicegah
-
Perempuan Pingsan saat Ikut Demo di MK, Polisi: Masih Dicek
-
Kecewa Berat, Demokrat: Harusnya Menang Tapi Prabowo Salah Pilih Jalan
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur