Suara.com - Ketua KPU RI Arief Budiman akan menggelar rapat pleno, Kami (27/6/2019) malam ini. Rapat tersebut diadakan bersama dengan seluruh komisioner KPU.
Hal tersebur dikatakan Arief setelah beberapa jam sebelumnya Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo - Sandiaga.
"Malam ini rapat pleno untuk menyikapi putusan ya. bukan untuk menetapkan pasangan calon. Tapi bagaimana cara kita menindaklanjutinya," kata Arief di gedung MK, Kamis (27/6/2019).
Arief mengatakan, KPU memiliki waktu 3 hari sejak MK mengeluarkan putusan hasil sengketa Pilpres 2019, untumenetapkan presiden dan wakil presiden terpilih. Menurutnya hal itu sudah sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau memang dibatasi tiga hari, kalau kalendernya KPU itu kan tiga hari, berarti Jumat, Sabtu, Minggu," jelas Arief.
Rapat pleno itu, kata Arief, akan dilakukan setelah menerima salinan putusan dari MK. Ia akan membahas masalah-masalah teknis dan keperluan lainnya untuk penetapan Presiden.
"Tak mungkin saya menetapkan sendiri dalam sebuh ruangan. pasti ada pihak-pihak yang harus diberi tahu, yang harus diundang, ada dokumen yang harus disiapkan," tutur Arief.
Nantinya KPU akan membuat Surat Keputusan (SK) penetapan Presiden. SK tersebut nantinya akan diserahkan kepada Presiden terpilih ketika waktunya sudah ditentukan.
"SK. Tentu kita serahkan kepada paslon terpilih," kata Arief.
Baca Juga: PBNU: Terima Putusan MK, Jangan Nodai Martabat Bangsa
Untuk diketahui, hakim Mahkamah Konstitusi resmi menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.
"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk keseluruhan. Dalam pokok permohonan, majelis menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan kesimpulan amar putusan.
Sebelum menyatakan menolak, Anwar menyatakan dalam berkas putusan, MK menyatakan berwenang mengadili permohonan a quo dari pemohon.
Pemohon, dalam hal ini Prabowo - Sandiaga, dipastikan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
MK juga menilai permohonan pihak pemohon diajukan sesuai tenggat waktu yang diatur dalam perundang-undangan.
"Karenanya, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum."
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas
-
Kemensos Pastikan 8 Titik Sekolah Rakyat Permanen Masuk Tahap Konstruksi
-
Kasus Korupsi MBG Meluas, 41 Nama Diduga Terlibat usai Penyidik Telusuri Ponsel Sony Sonjaya
-
Kemendagri Percepat Implementasi SP2D Online untuk Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah
-
Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania