Suara.com - Capres nomor urut 01, Joko Widodo mengaku bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menolak seluruh gugatan pasangan nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga terkait sidang gugatan sengketa Pilpres 2019.
Terkait adanya putusan MK tersebut, Jokowi berjanji akan bersama Cawapres Ma'ruf Amin untuk bekerja semaksimal mungkin untuk membangun Indonesia ke depannya.
"Sekali lagi saya ucapkan terimakasih kepada seluruh rakyat Indonesia. Semoga amanah yang kembali diberikan kepada saya sebagai presiden dan Kyai Maruf Amin sebagai Wakil Presiden periode 2019-2024 dapat kami jalankan sebaik-baiknya untuk mewujudkan pembangunan yang adil, pembangunan yang merata demi keadilan sosial seluruh bagi rakyat Indonesia," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (27/6/2019) malam.
Setelah nanti resmi dilantik, Jokowi mengaku tidak akan membeda-bedakan sikap kepada sesuatu kelompok tertentu selama lima tahun ke depan memimpin Indonesia.
"Saya dan Ma'ruf Amin berjanji akan menjadi Presiden dan wapres bagi rakyat Indonesia tanpa kecuali," kata dia.
Jokowi pun menyampaikan terima kasih atas berakhirnya kontestasi politik setelah adanya putusan gugatan Pilpres yang diumumkan MK. Dia menganggap, seluruh rangkaian Pilpres ini sudah berjalan dengan adil dan tranparan.
"Kita semua menyaksikan proses persidangan di MK yang diselenggarakan secara adil dan transparan, secara terbuka serta disaksikan secara langsung oleh seluruh rakyat Indonesia melalui televisi maupun media elektronik lainnya," kata dia.
Diketahui, Hakim MK menolak seluruh dalil permohonan dari Tim Hukum Prabowo-Sandiaga. Hal itu merupakan konklusi dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Kamis malam.
"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk keseluruhan. Dalam pokok permohonan, majelis menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan kesimpulan amar putusan.
Baca Juga: Prabowo Masih Cari Celah Hukum, TKN Jokowi: Tidak Ada Lagi!
Sebelum menyatakan menolak, Anwar menyatakan dalam berkas putusan, MK menyatakan berwenang mengadili permohonan a quo dari pemohon.
Pemohon, dalam hal ini Prabowo - Sandiaga, dipastikan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
"MK juga menilai permohonan pihak pemohon diajukan sesuai tenggat waktu yang diatur dalam perundang-undangan."
Berita Terkait
-
Prabowo Kalah, Janji Mau Undang Seluruh Relawan BPN
-
Tim Hukum Prabowo Sebut MK Mencoba Keluar dari Kesan Mahkamah Kalkulator
-
Prabowo Masih Cari Celah Hukum, TKN Jokowi: Tidak Ada Lagi!
-
Prabowo Kalah Lagi di MK, Bambang Widjojanto: Kuasa Kami Selesai
-
Kalah Lagi, Prabowo: Putusan MK Sangat Mengecewakan Bagi Kami dan Pendukung
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan
-
Sopir Truk Transfer Uang Setelah Dikepung Anak Jalanan di Pesanggrahan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
'Bikin Malu Presiden', Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama