Suara.com - Seorang driver taksi online bernama Aris Suhandi (31) diringkus Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena merampok dan menganiaya penumpang perempuan yang berinisial S (22). Hasilnya, uang senilai Rp 4 juta berhasil digondol Aris.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (26/6/2019). Korban yang saat itu baru pulang kerja dari Plaza Indonesia.
Korban lantas memesan taksi online dan akhrinya dijemput oleh tersangka. Saat itu, Aris mengendarai Suzuki Ignis dengan pelat polisi B 777 NAY.
"Saat korban pulang kerja dari Plaza Indonesia menuju Apartemen Grenn Bay Pluit, korban memesan taksi online yang dikemudikan tersangka Aris Suhandini," ungkap Argo kepada wartawan, Sabtu (29/6/2019).
Argo menerangkan, Aris pun membawa penumpangnya ke lokasi tujuan. Di tengah perjalanan, Aris malah mengancam korban dengan senjata tajam.
"Tersangka mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam dan meminta korban untuk menyerahkan uang," sambungnya.
Tak hanya itu, Aris juga mengikat kedua tangan korban menggunakan tali sepatu. Parahnya, ia memukul bibir dan leher belakang korban.
"Kemudian, tersangka memukul bibir korban, leher belakang korban dan mengikat kedua pergelangan korban menggunakan tali sepatu," papar Argo.
Akibatnya, gigi bagian bawah korban tanggal satu buah. Leher yang dipukul juga meninggalkan jejak memar.
Baca Juga: Viral Perempuan Diculik Sopir Taksi Online, Penumpang Wajib Waspada
Argo mengatakan, Aris meminta korban untuk menarik uang di sebuah ATM di kawasan Bulungan, Blok M, Jakarta Selatan. Korban pun menuruti permintaan Aris karena diancam.
"Atas ancaman tersangka itu, akhirnya korban menyerahkan uang sebesar Rp 4 juta. Uang itu diambil dari ATM Bank BCA Bulungan, Jakarta Selatan oleh korban bersama dengan tersangka Aris Suhandini," ungkapnya.
Argo menyebut, pihaknya telah meringkus Aris pada Jumat (28/6/1019) siang. Hanya, Argo belum menerangkan ihwal kronologi penangkapan.
"Tersangka Aris ditangkap kemarin siang di rumah kakaknya wilayah Jakarta," kata Argo.
Dari tangan Aris, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit Handphone Vivo, satu unit mobil Suzuki Ignis, bukti screnshoot pemesanan aplikasi Gocar, mutasi rekening korban dan antena Mobil (yang dibuat untuk menakuti korban).
"Tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan. Ancamannya sembilan tahun penjara," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah