Suara.com - Seorang driver taksi online bernama Aris Suhandi (31) diringkus Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena merampok dan menganiaya penumpang perempuan yang berinisial S (22). Hasilnya, uang senilai Rp 4 juta berhasil digondol Aris.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (26/6/2019). Korban yang saat itu baru pulang kerja dari Plaza Indonesia.
Korban lantas memesan taksi online dan akhrinya dijemput oleh tersangka. Saat itu, Aris mengendarai Suzuki Ignis dengan pelat polisi B 777 NAY.
"Saat korban pulang kerja dari Plaza Indonesia menuju Apartemen Grenn Bay Pluit, korban memesan taksi online yang dikemudikan tersangka Aris Suhandini," ungkap Argo kepada wartawan, Sabtu (29/6/2019).
Argo menerangkan, Aris pun membawa penumpangnya ke lokasi tujuan. Di tengah perjalanan, Aris malah mengancam korban dengan senjata tajam.
"Tersangka mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam dan meminta korban untuk menyerahkan uang," sambungnya.
Tak hanya itu, Aris juga mengikat kedua tangan korban menggunakan tali sepatu. Parahnya, ia memukul bibir dan leher belakang korban.
"Kemudian, tersangka memukul bibir korban, leher belakang korban dan mengikat kedua pergelangan korban menggunakan tali sepatu," papar Argo.
Akibatnya, gigi bagian bawah korban tanggal satu buah. Leher yang dipukul juga meninggalkan jejak memar.
Baca Juga: Viral Perempuan Diculik Sopir Taksi Online, Penumpang Wajib Waspada
Argo mengatakan, Aris meminta korban untuk menarik uang di sebuah ATM di kawasan Bulungan, Blok M, Jakarta Selatan. Korban pun menuruti permintaan Aris karena diancam.
"Atas ancaman tersangka itu, akhirnya korban menyerahkan uang sebesar Rp 4 juta. Uang itu diambil dari ATM Bank BCA Bulungan, Jakarta Selatan oleh korban bersama dengan tersangka Aris Suhandini," ungkapnya.
Argo menyebut, pihaknya telah meringkus Aris pada Jumat (28/6/1019) siang. Hanya, Argo belum menerangkan ihwal kronologi penangkapan.
"Tersangka Aris ditangkap kemarin siang di rumah kakaknya wilayah Jakarta," kata Argo.
Dari tangan Aris, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit Handphone Vivo, satu unit mobil Suzuki Ignis, bukti screnshoot pemesanan aplikasi Gocar, mutasi rekening korban dan antena Mobil (yang dibuat untuk menakuti korban).
"Tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan. Ancamannya sembilan tahun penjara," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Kronologi Penumpang Wings Air Tuding Pramugari Kuras Emas dan Dollar di Pesawat
-
Detik-detik Penumpang 'Ngamuk', Tuding Pramugari Curi Emas & Dollar di Pesawat Wings Air
-
Ada Sinyal Rahasia? Gerak-Gerik Dua Pria di Belakang Charlie Kirk Disebut Mencurigakan
-
Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polisi dan Tim Investigasi Independen Demo Ricuh
-
Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
-
Emas & Ribuan Dollar Lenyap di Pesawat Wings Air Viral, Pramugari Dituduh Jadi Pelaku
-
CEK FAKTA: Isu DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025
-
7 Cara Melindungi Kulit dan Rambut dari Polusi Udara, Wajib Rutin Keramas?
-
Rehat dari Sorotan, Raffi Ahmad Setia Dampingi Ibunda Amy Qanita Berobat di Singapura
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Tuntut Prabowo Bebaskan Aktivis dan Hentikan Kekerasan Negara