Suara.com - Duo TNI Gadungan, yakni KNP (37) dan TMN (37), harus meringkuk di hotel prodeo seusai diringkus aparat kepolisian.
Sebabnya, bermodalkan seragam TNI, mereka berpura-pura membeli sepeda motor lalu membawa kabur tanpa membayar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Argo Yuwono mengatakan, duet maut tersebut beraksi di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi, tanggal 10 Mei 2019. KNP bertugas memantau penjualan motor yang berada di aplikasi OLX.
Dengan mengakui sebagai anggota TNI, KNP meyakinkan korban agar percaya dan tak menaruh rasa curiga. Sementara TMN bertugas menyiapkan serazgam TNI untuk aksi KNP.
"KNP mencari target dan mengaku anggota TNI dan TMN berperan menyiapkan seragam TNI," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (28/6/2019).
Setelah mendapatkan target buruan, KNP menelusuri alamat rumah korban agar mengetahui jalur untuk kabur. Kemudian, KNP menghubungi korban untuk membeli motor.
Setelah sepakat bertemu, KNP datang ke alamat korban menggunakan seragam dinas TNI. Sesampainya di sana, ia menjajal motor dan langsung membawa kabur.
"Dia datang pakai seragam dinas TNI, jadi orang yang menjual barang percaya. Kemudian tersangka mau coba motor yang akan dijual, dia lihat pajak mati kapan, surat-surat, dan kemudian dia coba membawa jalan, ternyata kabur,” jelasnya.
Akhirnya, pada akhir Juni 2019, KNP diringkus di kediamannya, kawasan Tangerang, Banten. Sementara, TMN ditangkap si kediamannya, Lampung.
Baca Juga: Jadi TNI Gadungan Buat Pamer ke Istri, Sopir GoCar Malah Dibekuk
Kepada polisi, mereka mengakui sudah enam kali beraksi di Jakarta Barat dan Cileungsi. Keduanya ternyata residivis dengan modus sama.
"Yang KNP ini selama bulan April 2019 sampai dengan Juni 2019 sudah melakukan aksinya sebanyak 6 kali di wilayah Jakarta Barat dan Cileungsi. KNP (37) baru keluar penjara Maret 2019. TMN (37) residivis penadah curanmor keluar tahun 2012,” tuturnya.
Untuk seragam TNI yang digunakan, TMN mengakui membeli di wilayah Cijantung, Jakarta Timur.
Atas perbutannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Kembali, Bawa Ramalan 'Ngeri': Dunia Dihantam Krisis Besar 2027-2032
-
Kenapa Keputusan Trump Buka Suaka Margasatwa Arktik untuk Pengeboran Minyak Tuai Kontroversi?
-
Parade 11 Purnawirawan Jenderal di Kantor Mahfud MD, Sinyal Darurat Selamatkan Polri?
-
Viral Kepergok Party, Beasiswa KIP-K Mahasiswi UNS Resmi Dicabut
-
Pemprov DKI Sulit Penuhi Subsidi Transjakarta Setelah DBH Dipangkas Pusat, Kini Tarifnya Bakal Naik
-
Jalan Cakung-Cilincing Luber Minyak Goreng usai Truk Terguling, 20 Pemotor jadi Korban
-
Biar Warga Naik Angkutan Umum, Pramono Minta Kepala Daerah Penyangga Siapkan Park and Ride
-
Mahasiswa UNP Antusias Gali Potensi Mengikuti Digistar Telkom
-
Pelaku Sudah Ditangkap! Polisi Ungkap Motif Penembakan Pengacara di Lahan Kosong Tanah Abang
-
Bill Gates: Dunia Salah Arah Hadapi Krisis Iklim, Kenapa Demikian?