Suara.com - Duo TNI Gadungan, yakni KNP (37) dan TMN (37), harus meringkuk di hotel prodeo seusai diringkus aparat kepolisian.
Sebabnya, bermodalkan seragam TNI, mereka berpura-pura membeli sepeda motor lalu membawa kabur tanpa membayar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Argo Yuwono mengatakan, duet maut tersebut beraksi di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi, tanggal 10 Mei 2019. KNP bertugas memantau penjualan motor yang berada di aplikasi OLX.
Dengan mengakui sebagai anggota TNI, KNP meyakinkan korban agar percaya dan tak menaruh rasa curiga. Sementara TMN bertugas menyiapkan serazgam TNI untuk aksi KNP.
"KNP mencari target dan mengaku anggota TNI dan TMN berperan menyiapkan seragam TNI," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (28/6/2019).
Setelah mendapatkan target buruan, KNP menelusuri alamat rumah korban agar mengetahui jalur untuk kabur. Kemudian, KNP menghubungi korban untuk membeli motor.
Setelah sepakat bertemu, KNP datang ke alamat korban menggunakan seragam dinas TNI. Sesampainya di sana, ia menjajal motor dan langsung membawa kabur.
"Dia datang pakai seragam dinas TNI, jadi orang yang menjual barang percaya. Kemudian tersangka mau coba motor yang akan dijual, dia lihat pajak mati kapan, surat-surat, dan kemudian dia coba membawa jalan, ternyata kabur,” jelasnya.
Akhirnya, pada akhir Juni 2019, KNP diringkus di kediamannya, kawasan Tangerang, Banten. Sementara, TMN ditangkap si kediamannya, Lampung.
Baca Juga: Jadi TNI Gadungan Buat Pamer ke Istri, Sopir GoCar Malah Dibekuk
Kepada polisi, mereka mengakui sudah enam kali beraksi di Jakarta Barat dan Cileungsi. Keduanya ternyata residivis dengan modus sama.
"Yang KNP ini selama bulan April 2019 sampai dengan Juni 2019 sudah melakukan aksinya sebanyak 6 kali di wilayah Jakarta Barat dan Cileungsi. KNP (37) baru keluar penjara Maret 2019. TMN (37) residivis penadah curanmor keluar tahun 2012,” tuturnya.
Untuk seragam TNI yang digunakan, TMN mengakui membeli di wilayah Cijantung, Jakarta Timur.
Atas perbutannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar