Suara.com - Tenda pengungsi korban kebakaran di Tanah Abang, Jakarta Pusat dipindahkan. Tenda itu tempat pengungsia sementara korban kebakaran yang melanda permukiman padat penduduk di Jalan Jati Bunder, Tanah Abang.
Awalnya tenda pengungsian dibangun di jalan raya dekat Kepolisian Subsektor Tanah Abang.
"Masyarakat maunya di dalam, karena takut tertabrak oleh kendaraan bermotor yang melintas," kata Lurah Kebon Kacang, Aiman Abdul Latif di lokasi kebakaran, Senin (1/7/2019).
Petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) cukup cekatan dalam membongkar tenda milik Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat.
Pembongkaran tenda pengungsian berlangsung tidak membutuhkan waktu lama, kemudian didirikan di atas tanah lapang berada di lokasi kebakaran pada permukiman padat penduduk.
Sementara itu, warga yang kena dampak kebakaran sekitar 500 orang. Mereka akan diungsikan sementara di tenda darurat dan masjid setempat.
Sebanyak 66 bangunan dengan perincian yang kena dampak kebakaran, yakni rumah sebanyak 34 bangunan dan 32 toko. Kebakaran terjadi sekitar pukul 04.40 WIB, Minggu (30-6-2019). (Antara)
Berita Terkait
-
Kebakaran di Tanah Abang, Ferry Rugi Rp 500 Juta Lebih
-
Nestapa Lina, Warungnya Dijarah Massa saat Kebakaran di Kebon Kacang
-
Titik Api Masih Terlihat di Lokasi Kebakaran Tanah Abang
-
Sisa Kebakaran di Tanah Abang Jadi Sumber Rezeki Bagi Pemulung
-
Warga Kebon Kacang Masih Padamkan Sisa Api Kebakaran di Jati Bunder
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU
-
Pengamat Sentil Pemerintah: Perbesar Telinga untuk Dengar Suara Rakyat!
-
Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo