Suara.com - Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan sengketa pemilu legislatif yang diajukan pada 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) jauh lebih sedikit dibandingkan pada Pemilu 2014 lalu. Pada lima tahun lalu, sengketa Pileg 2014 yang diajukan 904, sementara pada Pemilu 2019 hanya 340.
Arief menerangkan, pada tahun 2014 sebanyak 312 permohonan gugur, 26 ditarik, 542 ditolak, 23 sengketa diterima baik sebagian maupun seluruhnya.
"Sekarang jumlah lebih kecil total 340 dan ada 250 diregister," ujar Arief saat memberikan sambutan pada persiapan sidang sengketa Pileg 2019 dengan perwakilan KPU daerah serta kuasa hukum di Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Arief kemudian mengajak KPU RI hingga KPUD untuk menyiapkan semuanya dengan baik. Ia tidak ingin meski perkara yang diterima lebih sedikit namun banyak yang diterima majelis hakim.
"Kita buktikan. Jumlah sedikit jangan-jangan dikabulkan semua akan jadi catatan lebih buruk dari 2014. Kita harus bisa jawab apa yang kita kerjakan benar. Putusan MK jadi catatan sejarah kita semua," tutur Arief Budiman.
Ia menuturkan dari sisi statistik, baik kualitatif maupun kuantitatif terdapat perbaikan, misalnya sistem informasi lebih baik dan kajian data makin lengkap.
Menurutnya, Sistem penghitungan (Situng) dulu hanya menampilkan gambar dari C1, sedangkan sekarang sudah dilengkapi dengan data yang masuk secara aktual.
Adapun sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg 2019 akan digelar pada 9-12 Juli 2019. Sementara pada Senin (1/7) telah dilakukan registrasi atas permohonan yang masuk.
Dalam menghadapi sengketa Pileg 2019, KPU RI menggandeng lima firma hukum, yakni ANP Law Firm yang akan menangani gugatan Golkar, PAN, PKP Indonesia, Berkarya dan PAN; Master Hukum & Co menangani gugatan Pemilu DPD serta HICON Law & Policy Strategic menangani gugatan PDIP, PKB, PBB, Garuda dan Partai Daerah Aceh.
Baca Juga: Hakim MK Dilarang Tangani Sengketa Pileg 2019 Asal Daerahnya
Selanjutnya Abshar Kartabrata & Rekan menangani gugatan Gerindra, PKS, Hanura, PSI, Partai Aceh serta Nurhadi Sigi t& Rekan menangani gugatan Demokrat, NasDem, PPP, Perindo dan SIRA. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka