Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengelompokkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 berdasarkan provinsi. Persidangan PHPU atau sengketa Pileg 2019 akan dibagi kedalam tiga panel.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan dalam sidang sengketa Pileg 2019 mahkamah akan memeriksa perkara berdasar provinsi mulai dari Aceh hingga Papua.
"Jadi kita memeriksa perkara sengketa Pileg ini basisnya provinsi, dalam arti nanti dari permohonan yang masuk itu nanti kemudian di registrasi itu akan dikelompokkan kedalam provinsi-provinsi dari Aceh sampai Papua," kata Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).
Fajar menerangkan, untuk proses persidangan nantinya akan dibagi ke dalam tiga panel. Masing-masing panel akan ditangani oleh tiga majelis hakim MK.
Ia menerangkan, Anwar Usman, Aswanto, dan I Dewa Gede Palguna akan menjadi ketua majelis hakim di masing-masing panel.
"Panel satu itu Pak Ketua Anwar Usman kemudian dengan Profesor Enny Urbaningsih, kemudian dengan Profesor Arif Hidayat. Panel dua itu Profesor Aswanto, Profesor Saldi, Pak Manahan Sitompul. Panel tiga itu Pak Palguna, Suhartoyo, dan Pak Wahinudin," ujarnya.
Untuk diketahui, MK telah meregistrasi 260 perkara sengketa Pileg 2019. Sebanyak, 260 perkara tersebut telah tergistrasi dalam akta registrasi perkara konstitusi (ARPK).
"Jumlah permohonan Pileg 2019 yang diregistrasi 260 perkara. Sebanyak, 250 diajukan partai politik, 10 diajukan calon anggota DPD," kata Fajar.
Baca Juga: Diumumkan Pasca 40 Hari Bu Ani, Demokrat Oposisi atau Merapat ke Jokowi?
Berita Terkait
-
MK Registrasi 260 Gugatan Sengketa Pileg 2019
-
Besok KPU Kumpulkan KPUD Bahas Gugatan Sengketa Pileg 2019 ke MK
-
Gerindra: Prabowo Tak Akan Gugat Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional
-
Sempat Ogah, Sandiaga Akhirnya Berikan Ucapan Selamat ke Jokowi
-
Wacana Bentuk Bank Sendiri, Sandiaga: Jangan Usaha karena Emosi Kita Saja
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama