Suara.com - Partai Berkarya dan Demokrat merupakan partai politik peserta Pemilu 2019 yang tercatat paling banyak mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru Bicara MK Fajar Laksono menyebut ada 34 permohonan perkara diajukan Partai Berkarya dan 23 permohonan perkara dari Partai Demokrat.
"Permohonan paling banyak itu Partai Berkarya, 34 permohonan sengketa Pileg. Kedua itu Partai Demokrat sebanyak 23 permohonan. Kemudian Partai Golkar 21 permohonan," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).
Fajar menerangkan, dari 16 partai politik nasional dan empat partai politik lokal peserta Pemilu 2019 semuanya mengajukan perkara dengan jumlah yang bervariasi di setiap provinsi. Hanya, berdasar akta registrasi perkara konstitusi (ARPK) Partai Berkarya dan Demokrat tercacat yang paling banyak mengajukan permohonan perkara pada PHPU Pileg 2019.
Ia menerangkan secara keseluruhan total permohonan perkara PHPU atau sengketa Pileg 2019 yang telah teregistrasi dalam ARPK berjumlah 260 perkara. Sebanyak, 250 perkara diajukan oleh partai politik dan 10 perkara diajukan oleh caleg DPD.
"Jumlah permohonan Pileg 2019 yang diregistrasi 260 perkara. Sebanyak, 250 diajukan partai politik, 10 diajukan calon anggota DPD," ujarnya.
Untuk diketahui, sidang pendahuluan PHPU Pileg 2019 dijadwalkan digelar pada 9 Juli hingga 12 Juli 2019. Proses persidangan ditargetkan rampung selama 30 hari kerja. Sementara, sidang pembacaan putusan PHPU Pileg 2019 dijadwalkan digelar pada tanggal 6 hingga 9 Agustus 2019.
Berita Terkait
- 
            
              Hakim MK Dilarang Tangani Sengketa Pileg 2019 Asal Daerahnya
 - 
            
              MK Memeriksa Perkara Sengketa Pileg 2019 Berdasarkan Provinsi
 - 
            
              MK Registrasi 260 Gugatan Sengketa Pileg 2019
 - 
            
              Besok KPU Kumpulkan KPUD Bahas Gugatan Sengketa Pileg 2019 ke MK
 - 
            
              Gerindra: Prabowo Tak Akan Gugat Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Budi Arie Pilih Merapat ke Gerindra, Refly Harun: Tak Ada Lawan dan Kawan Abadi, Hanya Kepentingan!
 - 
            
              Tinjau Tanggul Baswedan yang Ambruk, Pramono Janji Buatkan Baru Dengan Tinggi 40 Meter
 - 
            
              Tiba di Stasiun Manggarai, Prabowo Jajal KRL Baru dari China dan Tinjau Kereta Khusus Petani
 - 
            
              Heboh Projo Gabung ke Gerindra, Hensa Curiga Settingan Jokowi Langgengkan 2 Periode Prabowo-Gibran
 - 
            
              Penipuan Digital Makin Marak, Pakar Siber Beberkan Ciri Pelaku dan Cara Aman Hindarinya
 - 
            
              BGN Tegaskan Pentingnya Ompreng Stainless Steel 304 Asli di Program MBG Setelah Kasus Pemalsuan
 - 
            
              Skandal Tiada Akhir: Abdul Wahid Tambah Daftar Panjang Gubernur Riau Tersandung Korupsi
 - 
            
              Benarkah Klaim Budi Arie Diajak Prabowo Gabung Gerindra? Ini Fakta Sebenarnya
 - 
            
              Pidato Puan Buka Masa Sidang: DPR Kawal Uang Rakyat Kembali untuk Rakyat
 - 
            
              Bungkam Kena OTT, Begini Gaya Santuy Gubernur Riau saat Digelandang ke Gedung KPK