Suara.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 akan dibagi ke dalam tiga panel. Majelis hakim dilarang untuk menangani perkara sengketa Pileg 2019 asal daerahnya.
Fajar menerangkan, masing-masing panel terdiri dari tiga majelis hakim MK. Panel satu terdiri dari; Ketua Mejelis Hakim Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Panel dua; Ketua Mejelis Hakim Aswanto, Saldi Isra, dan Manahan Sitompul. Panel tiga; Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.
Fajar memastikan kesembilan mejelis hakim MK tersebut tidak akan menangani perkara asal daerahnya.
"Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah hakim di panel itu tidak memeriksa perkara yang dari daerah asalnya. Misalnya, dari Sumbar (Sumatera Barat) tidak akan masuk ke panel Profesor Saldi," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).
Ia menerangkan, hal itu dilakukan MK sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya konflik kepentingan.
"Jadi begitu akan ada upaya MK untuk meminimalisir atau menihilkan yang namanya conflict of interest," tandasnya.
Untuk diketahui, MK telah meregistrasi 260 perkara PHPU Pileg 2019. Sebanyak, 260 perkara tersebut telah tergistrasi dalam akta registrasi perkara konstitusi (ARPK).
"Jumlah permohonan Pileg 2019 yang diregistrasi 260 perkara. Sebanyak, 250 diajukan partai politik, 10 diajukan calon anggota DPD," kata Fajar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto