Suara.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 akan dibagi ke dalam tiga panel. Majelis hakim dilarang untuk menangani perkara sengketa Pileg 2019 asal daerahnya.
Fajar menerangkan, masing-masing panel terdiri dari tiga majelis hakim MK. Panel satu terdiri dari; Ketua Mejelis Hakim Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Panel dua; Ketua Mejelis Hakim Aswanto, Saldi Isra, dan Manahan Sitompul. Panel tiga; Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.
Fajar memastikan kesembilan mejelis hakim MK tersebut tidak akan menangani perkara asal daerahnya.
"Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah hakim di panel itu tidak memeriksa perkara yang dari daerah asalnya. Misalnya, dari Sumbar (Sumatera Barat) tidak akan masuk ke panel Profesor Saldi," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).
Ia menerangkan, hal itu dilakukan MK sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya konflik kepentingan.
"Jadi begitu akan ada upaya MK untuk meminimalisir atau menihilkan yang namanya conflict of interest," tandasnya.
Untuk diketahui, MK telah meregistrasi 260 perkara PHPU Pileg 2019. Sebanyak, 260 perkara tersebut telah tergistrasi dalam akta registrasi perkara konstitusi (ARPK).
"Jumlah permohonan Pileg 2019 yang diregistrasi 260 perkara. Sebanyak, 250 diajukan partai politik, 10 diajukan calon anggota DPD," kata Fajar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya