Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) sejauh ini sudah meregistrasi 260 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019. Sebanyak, 260 perkara tersebut telah tergistrasi dalam akta registrasi perkara konstitusi (ARPK).
Juru Bicara MK Fajar Laksono menuturkan, dari 260 perkara yang telah teregistrasi 250 merupakan permohonan yang diajukan oleh partai politik peserta Pemilu 2019. Sedangkan, 10 permohonan diajukan oleh caleg DPD.
"Jumlah permohonan Pileg 2019 yang diregistrasi 260 perkara. Sebanyak, 250 diajukan partai politik, 10 diajukan calon anggota DPD," kata Fajar saat dikonfirmasi, Senin (1/7/2019).
Fajar menerangkan, proses persidangan sengketa Pileg 2019 tidak jauh berbeda dengan sengketa Pilpres 2019. Proses persidangan akan diawali dengan sidang pendahuluan sengketa Pileg 2019 yang dijadwalkan digelar pada tanggal 9 hingga 12 Juli 2019.
"(Sidang pendahuluan) semuanya hadir, kemudian sidang berikutnya jawaban termohon, keterangan pihak terkait. Pihak terkait dalam hal ini partai politik yang berkaitan dengan permohonan itu. Terus baru pembuktian masing-masing panel itu," terangnya.
Proses persidangan sengketa Pileg 2019, kata Fajar, ditargetkan selesai dalam 30 hari kerja. Sidang pembacaan putusan sengketa Pileg 2019 dijadwalkan digelar pada tanggal 6 hingga 9 Agustus.
"Pengucapan putusan itu 6 sampai 9 Agustus. Pada 9 Agustus harus selesai semua, terlepas nanti misalnya ada putusan yang harus ditindak lanjuti," ujarnya.
Berita Terkait
-
Besok KPU Kumpulkan KPUD Bahas Gugatan Sengketa Pileg 2019 ke MK
-
Gerindra: Prabowo Tak Akan Gugat Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional
-
Sempat Ogah, Sandiaga Akhirnya Berikan Ucapan Selamat ke Jokowi
-
Wacana Bentuk Bank Sendiri, Sandiaga: Jangan Usaha karena Emosi Kita Saja
-
Ogah Ucapkan Selamat ke Jokowi, Sandiaga: Selamat itu Kan Budaya Barat
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'
-
Nama Gubernur Khofifah Muncul di Sidang Korupsi Dana Hibah, Akan Jadi Saksi Besok
-
Memanas! Jet Tempur AS Tembak Jatuh Drone Iran yang Incar Kapal Induk USS Abraham Lincoln
-
Prakiraan Cuaca Jawa Barat 4 Februari 2026: BMKG Prediksi Hujan Siang Hari
-
Baru Dibuka, 22.494 Tiket Kereta H-1 Lebaran dari Jakarta Ludes Terjual
-
Tanggapan Mensos Soal Kematian Siswa SD di NTT: Ini Bukan Kasus Individual, Data Kita Bocor!