Suara.com - Prinsip kesetaraan antara dua kontestan Pilpres 2019 menjadi sorotan untuk Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Anggota tim hukum BPN Denny Indrayana menganggap, dua capres yang bertarung saat ini tak setara lantaran capres petahana Joko Widodo (Jokowi) berada dalam posisi yang diuntungkan.
Ia pun menuding Jokowi telah menyalahgunakan fasilitas yang didapat sebagai pemimpin negara untuk memenangkan pemilu. Di antaranya adalah anggaran belanja dan program pemerintah.
Denny Indrayana lalu menjadikan dipercepatnya rapel Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai contoh.
"Apakah pembayaran rapelan kenaikan gaji yang sudah dengan jelas disampaikan oleh Menteri Keuangan, Presiden, itu pertengahan April. Kira-kira kapan itu? 17 April pencoblosan. Apa maksudnya?" ujar Denny Indrayana, Rabu (26/6/2019) kemarin, di Mata Najwa.
Kemudian ia memperkuat kecurigaannya pada Jokowi dengan percepatan pembangunan tol di Sumatra.
"Itu terjawab dengan satu statement Presiden pada saat meluncurkan tol di SUmatra. Presiden bilang, dalam konteks sebagai presiden, 'Saya tidak ingin ini selesai bulan Juni. Saya ingin ini selesai April. Kita tidak bicara Lebaran, kita bicara pemilu, blak-blakan saja,'" kata Denny Indrayana.
"Artinya program-program pemerintah itu memang diarahkan untuk pemenangan pemilu," imbuhnya.
Oleh sebab itulah tim hukum BPN memiliki argumentasi terkait ketidaksetaraan antara Prabowo dan Jokowi.
Baca Juga: Diberi Jersey Argentina Nomor 10, Netizen Sebut Jokowi Lebih Top dari Messi
"Ini kontestasi antara pasangan calon 02 dengan presiden petahan, yang dilengkapi dengan fasilitas negara, anggaran negara aparat negara, dan seterusnya," terang Denny Indrayana, menilai Pilpres 2019 bertentangan dengan asas jujur dan adil (jurdil).
Namun, pernyataan itu ditepis oleh Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra. Ia mengatakan, memang begitulah yang sudah diatur oleh undang-undang.
"Undang-Undang Dasar sendiri memberikan peluang bahwa presiden itu jabatan untuk dua periode," ungkap Yusril Ihza Mahendra.
Dirinya pun beranggapan, sudah biasa bagi petahana untuk mendapat tuduhan seperti yang dilontarkan BPN. Meski begitu, ia tak sepakat jika petahana selalu diuntungkan.
Pasalnya, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri pun gagal saat mencoba mempertahankan jabatannya melalui Pilpres 2004.
Berita Terkait
-
Tak Pengaruhi Putusan MK, Tim Jokowi Disarankan Tak Laporkan Saksi Prabowo
-
Yusril: Lewat Post Factum, Tak Adanya Kecurangan TSM di Pilpres
-
Tim Prabowo Tak Takut Saksinya di MK Dilaporkan Tim Jokowi ke Polisi
-
Gara-gara Amplop, Yusril Ancam Laporkan Saksi Kubu Prabowo ke Polisi
-
Dua Hakim MK Akhiri Debat Panas Yusril dan Kubu Prabowo soal Situng KPU
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri