Suara.com - Lembaga swadaya masyarakat yang membidangi pengawasan hak asasi manusia, Imparsial, bersama Koalisi Masyarakat Sipil mengusulkan solusi jangka panjang untuk mengatasi penumpukan perwira tinggi di TNI setelah ada Perpres Nomor 37 Tahun 2019. Perekrutan anggota TNI harus disesuaikan dengan anggota yang akan pensiun.
Solusi jangka panjang, mulai dari program Zero Growth dalam perekrutan, pengetatan seleksi sekolah, atau pendidikan untuk kelanjutan perwira tinggi di Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI yang harus proporsional dengan jabatan yang ada.
"Kami dorong pemerintah memikirkan penataan sistem promosi yang berbasis pada kebutuhan dan kompetensi," kata Direktur Imparsial Al Araf di Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).
Selain itu, ada sistem mengutamakan jasa dalam promosi karier dan jabatan.
Imparsial bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menganggap lahirnya Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI bisa menjadi salah satu solusi jangka pendek dalam mengatasi penumpukan perwira itu.
Namun, lanjut dia, perlu strategi dalam mencegah terjadinya penumpukan jumlah perwira tinggi nonjob pada masa mendatang.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bidang Advokasi Muhamad Isnur mengutip data dari Asisten Personalia Mabes TNI menyebutkan per Desember 2018 terjadi kelebihan perwira TNI.
Ia menyebutkan kelebihan perwira tinggi level bintang satu hingga tiga mencapai 156 orang dan 1.069 level kolonel. Untuk perwira yang berada di luar struktur atau yang berada di kementerian dan lembaga, lanjut dia, mencapai 265 perwira tinggi dan 697 kolonel.
Untuk level prada hingga letkol, Isnur menuturkan terjadi kekurangan mencapai 126.897 orang atau baru terisi 76,92 persen. Belum lama ini, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI.
Baca Juga: Berparas Tampan Mirip Aktor Korea, Perwira TNI Ini Bikin Warganet Heboh
Peraturan itu lahir sebagai amanat Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Dalam Pasal 1 Ayat (1) dijelaskan bahwa jabatan fungsional yang dimaksud merupakan kedudukan prajurit TNI di dalam suatu satuan organisasi TNI.
Menurut Al Araf, tidak ada landasan hukum prajurit aktif TNI menduduki jabatan fungsional di luar organisasi TNI. Selain Imparsial, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri atas Kontras, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Pers, Walhi, dan Institut Demokrasi. (Antara)
Berita Terkait
-
Bhatara Ibnu Reza: Pasal Makar Tak Bisa Sembarangan Digunakan
-
Berparas Tampan Mirip Aktor Korea, Perwira TNI Ini Bikin Warganet Heboh
-
Kasus Robertus Robet, Imparsial: Kritik Warga Tak Bisa Dikriminalisasi!
-
Mantan Kasum TNI Bicara Dwifungsi di Seknas Prabowo - Sandiaga
-
Imparsial: Operasi Khusus TNI Berantas Teroris Belum Diperlukan
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan
-
Gerakan Cinta Prabowo Tegaskan: Siap Dukung Prabowo Dua Periode, Wakil Tak Harus Gibran
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW
-
Siapa Bupati Buton Sekarang? Sosoknya Dilaporkan Hilang di Tengah Demo, Warga Lapor Polisi
-
Stok Beras Bulog Menguning, Komisi IV DPR 'Sentil' Kebijakan Kementan dan Bapanas
-
Prabowo Terbang ke Jepang, AS, hingga Belanda, Menlu Sugiono Beberkan Agendanya