Suara.com - Lembaga swadaya masyarakat yang membidangi pengawasan hak asasi manusia, Imparsial, bersama Koalisi Masyarakat Sipil mengusulkan solusi jangka panjang untuk mengatasi penumpukan perwira tinggi di TNI setelah ada Perpres Nomor 37 Tahun 2019. Perekrutan anggota TNI harus disesuaikan dengan anggota yang akan pensiun.
Solusi jangka panjang, mulai dari program Zero Growth dalam perekrutan, pengetatan seleksi sekolah, atau pendidikan untuk kelanjutan perwira tinggi di Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI yang harus proporsional dengan jabatan yang ada.
"Kami dorong pemerintah memikirkan penataan sistem promosi yang berbasis pada kebutuhan dan kompetensi," kata Direktur Imparsial Al Araf di Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).
Selain itu, ada sistem mengutamakan jasa dalam promosi karier dan jabatan.
Imparsial bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menganggap lahirnya Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI bisa menjadi salah satu solusi jangka pendek dalam mengatasi penumpukan perwira itu.
Namun, lanjut dia, perlu strategi dalam mencegah terjadinya penumpukan jumlah perwira tinggi nonjob pada masa mendatang.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bidang Advokasi Muhamad Isnur mengutip data dari Asisten Personalia Mabes TNI menyebutkan per Desember 2018 terjadi kelebihan perwira TNI.
Ia menyebutkan kelebihan perwira tinggi level bintang satu hingga tiga mencapai 156 orang dan 1.069 level kolonel. Untuk perwira yang berada di luar struktur atau yang berada di kementerian dan lembaga, lanjut dia, mencapai 265 perwira tinggi dan 697 kolonel.
Untuk level prada hingga letkol, Isnur menuturkan terjadi kekurangan mencapai 126.897 orang atau baru terisi 76,92 persen. Belum lama ini, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI.
Baca Juga: Berparas Tampan Mirip Aktor Korea, Perwira TNI Ini Bikin Warganet Heboh
Peraturan itu lahir sebagai amanat Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Dalam Pasal 1 Ayat (1) dijelaskan bahwa jabatan fungsional yang dimaksud merupakan kedudukan prajurit TNI di dalam suatu satuan organisasi TNI.
Menurut Al Araf, tidak ada landasan hukum prajurit aktif TNI menduduki jabatan fungsional di luar organisasi TNI. Selain Imparsial, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri atas Kontras, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Pers, Walhi, dan Institut Demokrasi. (Antara)
Berita Terkait
-
Bhatara Ibnu Reza: Pasal Makar Tak Bisa Sembarangan Digunakan
-
Berparas Tampan Mirip Aktor Korea, Perwira TNI Ini Bikin Warganet Heboh
-
Kasus Robertus Robet, Imparsial: Kritik Warga Tak Bisa Dikriminalisasi!
-
Mantan Kasum TNI Bicara Dwifungsi di Seknas Prabowo - Sandiaga
-
Imparsial: Operasi Khusus TNI Berantas Teroris Belum Diperlukan
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan
-
Dewan Pers di HPN 2026: Disrupsi Digital Jadi Momentum Media Bebenah