Suara.com - Setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali yang diajukan Baiq Nuril, tim kuasa hukum akan menempuh jalan terakhir yakni, mengajukan permohonan amnesti atau ampunan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Surat permohonan amnesti tersebut saat ini sedang disusun tim kuasa hukum Baiq Nuril.
"Kami upayakan surat permohonan minggu depan. Kami akan masukkan melalui Setneg atau melalui Kantor Staf Presiden," kata Tim kuasa hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi seperti dilansir Antara pada Sabtu (6/7/2019).
Selain menyusun surat permohonan amnesti, tim kuasa hukum juga melakukan komunikasi intensif dengan KSP terkait teknis permohonan amnesti. Lebih lanjut, Aziz mengapresiasi komitmen Presiden Jokowi dalam membantu kliennya, bahkan sebelum putusan MA itu keluar.
"Itu memang komitmen dari awal Presiden (Jokowi). Kami apresiasi," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti pascapenolakan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke MA.
"Secepatnya," kata Presiden Joko Widodo di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/7/2019).
Untuk selanjutnya, Jokowi akan membicarakan hal tersebut dengan menkumham, jaksa agung dan menko polhukam.
Untuk diketahui, penolakan MA terhadap PK Baiq Nuril itu akan menguatkan putusan pidana kepada wanita asal NTB itu, yakni penjara enam bulan dan denda Rp 500 juta.
Baca Juga: Kejagung Belum Terima Salinan Surat Putusan Penolakan PK Baiq Nuril Dari MA
Koalisi Masyarakat Sipil yang mewadahi sejumlah lembaga swadaya masyarakat, mendesak Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril setelah MA menolak PK.
"Hanya presiden yang bisa memberikan amnesti, tidak ada jalan lain. Hanya ini yang bisa menghapuskan akibat hukum," kata peneliti Institute for Criminal Justice Reform, Genoveva Alicia, di LBH Pers.
Putusan itu, kata dia, akan mempersulit upaya mendorong korban kekerasan seksual berani berbicara dan bertindak atas kekerasan yang dialaminya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya