Suara.com - Koordinator Perempuan Mahardika, Mutiara Ika Pratiwi menyebut dukungan elemen masyarakat kepada terpidana Baiq Nuril sudah sampai ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dukungan tersebut dilakukan untuk membantu mempertemukan Baiq Nuril dengan Presiden Joko Widodo.
Menurut Mutiara, langkah untuk mempertemukan Baiq Nuril dengan Presiden Jokowi diharapkan bisa menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Apalagi dari sisi perempuan pekerja, kasus Baiq Nuril sangat berpengaruh kepada pekerja perempuan.
"Saya yakin di Save BN (Baiq Nuril) sudah konfirmasi (audiensi ke DPR) agar bisa bertemu dengan Jokowi, tapi kami berikan pandangan dan argumentasi dari sisi perempuan pekerja agar kasus ini diperhatikan," ujar Mutiara di Kantor LBH, Jakarta Pusat, Sabtu (6/7/2019).
Kemudian Mutiara, mengenai denda Rp 500 juta yang diterima Baiq Nuril dalam vonisnya tersebut, Mutiara masih enggan berkomentar. Namun, pihaknya fokus untuk mengampanyekan bahwa kasus yang terjadi terhadap Baiq sesungguhnya tanggung jawab pemerintah.
"Kami fokus ke kampanye, karena kami ingin sampaikan ini adalah tanggung jawab negara. Kami apresiasi masyarakat sipil karena senasib sepenanggungan. Tapi kami dari PM (Perempuan Mahardika) ingin bagaimana soal beban ini dihadapkan dengan statemen Jokowi di forum internasional soal pembelaan terhadap kaum perempuan," tutup Mutiara
Baiq Nuril merupakan korban pelecehan seksual yang malah mendapatkan vonis 6 bulan penjara karena kasus perekaman video secara ilegal.
Untuk diketahui, majelis hakim dalam persidangan MA terkait putusan sidang peninjauan kembali telah menolak permohonan terpidana Baiq Nuril. Putusan yang disampaikan Majelis Hakim Suhadi bersama anggotanya Desnayeti dan Margono tersebut tertuang dalam registrasi nomor W25.U1/249/HK.01/1/2019.
Secara langsung, putusan PK itu menerima kasasi yang disampaikan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung pada tanggal 26 September 2018. Dalam putusan kasasi itu, Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah menyebarkan rekaman dugaan pelecehan seksual.
Hakim kasasi menjatuhkan pidana hukuman untuk Baiq Nuril selama 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis hukuman itu sesuai dengan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Baca Juga: Kasus Baiq Nuril, Perempuan Mahardika: Sahkan RUU Pelecehan Seksual
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba