Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada dua Komisioner KPU RI Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik. Ilham dicopot dari jabatannya selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik, sementara Evi dicopot dari jabatannya selaku Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Litbang.
Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim DKPP, Harjono dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu yang digelar di Kantor DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019) hari ini.
“Sanksi berlaku terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” kata Harjono.
Dalam kasus Ilham, politisi Partai Hanura Tulus Sukariyanto selaku pihak Pengadu mendalilkan bahwa Partai Hanura telah menerbitkan SK PAW Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII, Dossy Iskandar Prasetyo digantikan olehnya. Namun, Ilham menyatakan bahwa pengganti Dossy adalah Sisca Dewi Hermawati.
Partai Hanura sendiri telah melayangkan surat berdasarkan Putusan Mahkamah Partai yang menyatakan Sisca Dewi karena sedang menjalani proses hukum dan mengusulkan Tulus sebagai penggantinya.
Namun, Ilham tetap mengabaikan surat tersebut dan masih menunggu klarifikasi Sisca Dewi. Adapun, Ilham beralasnan menunda proses pergantian PAW lantaran menunggu revisi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019, namun hingga kini tidak ada tindaklanjut.
Atas hal itu, Ilham dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c, huruf d, ayat (3) huruf a dan huruf f juncto Pasal 10, juncto Pasal 11, juncto Pasal 15 huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Berdasarkan fakta tersebut DKPP menilai sikap dan tindakan para Teradu tidak dapat diterima baik secara hukum maupun etika," tutur Harjono.
Terkait kasus Evi, anggota Majelis Hakim DKPP Alfitra Salam menilai Evi tidak konsisten dalam menyikapi persyaratan seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur.
Baca Juga: KPU Siapkan Jawaban Gugatan Sengketa Pemilu Legislatif
Selaku Pengadu, Aldy Yusuf Saepi yang merupakan peserta calon anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur yang tidak lolos seleksi menyebut ada transaksi dalam tahapan proses rekruitmen anggota KPU. Aldy juga mengungkapkan ada beberapa bocoran soal tes calon anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur.
Alfitra menilai terdapat perlakuan berbeda dan ketidakkonsistenan KPU dalam persyaratan administrasi pencalonan. Selain itu, DKPP menilai seharusnya KPU melakukan seleksi ulang secara transparan.
Atas pertimbangan itu, Ketua Majelis Hakim DKPP, Harjono pun memutuskan dan menjatuhkan sanksi berupa pencopotan jabatan kepada Evi dari Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Litbang.
"Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat, dan Litbang kepada Teradu VI Evi Novida Ginting Manik selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak dibacakannya putusan ini," ujar Harjono.
Berita Terkait
-
Hadapi Gugatan MK, KPU Adakan Kumpulkan Seluruh Komisioner Besok
-
MER-C Minta Rekapitulasi Suara Dihentikan Sementara, KPU: Mereka Siapa?
-
Prabowo Tolak Hasil Penghitungan Pemilu 2019, KPU: Enggak Masalah
-
Tanggapi Megawati, KPU Pastikan Evaluasi Sistem Setelah Pemilu 2019 Selesai
-
KPU Minta Masyarakat Tak Teriak Curang dan Viralkan Terkait Pemilu
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
Terkini
-
Bahlil Minta Relawan dan Organisasi Sayap Partai Golkar Setop Laporkan Akun Penyebar Meme
-
Kejagung Bongkar Kebohongan Sandra Dewi soal 88 Tas Mewah Hasil Endorsement, Begini Faktanya!
-
"Sudah Biasa Dihina Sejak Kecil" Jawaban Pasrah Bahlil Lahadalia untuk Pembuat Meme
-
Datang ke Bareskrim, Lisa Mariana Pasrah Jika Ditahan: Doakan Saja yang Terbaik
-
Rismon Sianipar Bongkar Dugaan Kejanggalan Ijazah Gibran: Enggak Ada Ijazah SMA-nya!
-
Skandal Ekspor POME, Kejagung Geledah Sejumlah Kantor Bea Cukai
-
kumparan AI for Indonesia 2025 Mempercepat Dampak Nyata Kolaborasi Penerapan AI
-
Kejagung Ungkap Alasan Memanggil PT Google Indonesia dalam Perkara Nadiem Makarim
-
Gibran Minta Ponpes Cetak Santri jadi Ahli AI hingga Robotik: Kita Harus Berani Lakukan Lompatan
-
"Jangan Berlindung di Balik Privasi!" Keluarga Arya Daru Tuntut Polisi Terbuka Soal 2 Saksi Kunci