Suara.com - Aparat Polres Lhokseumawe menangkap pimpinan pesantren berinisial AI (45) dan guru ngaji di pesantren itu berinisial MY (26) lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri di bawah umur.
Kapolres Lhokseumawe, AKPB Ari Lasta Irawan mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Senin (8/7/2019) lalu. Kasus ini ditangani setelah polisi menerima laporan orang tua santri pada 29 Juni 2019 dan 6 Juli 2019.
"Pelaku merupakan pimpinan dayah (pesantren) dan guru ngaji," kata Ari seperti dikutip Portalsatu.com--jaringan Suara.com, Kamis (11/7/2019).
Saat masih dalam tahap penyelidikan, polisi juga sudah menggali keterangan dua santri yang diduga dicabuli AI dan guru gaji di pesantren tersebut. Pemeriksaan terhadap kedua korban dilakukan pada 30 Juni 2019.
Selain korban, polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi yang merupakan santri yang mondok di pesantren.
Menurut Kasat Reskrim AKP Indra T. Herlambang, kasus pelecehan seksual di pesantren itu terjadi sejak akhir tahun 2018 hingga awal 2019.
Sejauh ini ada lima korban yang merupakan santri berusia 13-14 tahun. Kata Indra, tersangka AI melakukan pelecehan seksual terhadap lima korban masing-masing tiga hingga lima kali. Sedangkan tersangka MY melakukan pelecehan seksual terhadap seorang korban dua kali.
"Modusnya adalah pelaku memanggil korban satu persatu untuk bersih-bersih ruangannya hingga terjadi hal seperti itu," kata Indra.
Setelah dilakukan penangkapan AI dan MY kini telah meringkuk di penjara. Kedua tersangka dijerat pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca Juga: Ingin Bunuh Diri Karena Diduga Dicabuli Teman Sendiri, AF Tersangkut di JPO
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Belajar dari Jepang hingga Belanda, Calon Manajer KDMP Butuh Skill Bisnis, Bukan Retret Fisik
-
Sasar Anak Main HP Depan Rumah, Penjambret di Kalideres Jual Curian Buat Beli Sabu!
-
Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY
-
BUMN Jadi Penampungan Tim Sukses? Berisiko Jadikan Perusahaan Pelat Merah Bebani Negara
-
Identitas Masih Rahasia! Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan Ahli di Praperadilan Ijazah Palsu Jokowi
-
STA Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Pahlawan Tak Harus Angkat Senjata
-
Korupsi Haji Meluas! Dito Ariotedjo Diperiksa Terkait Sprindik Baru Tersangka Pihak Swasta
-
Tangerang Kota Paling Rawan! Ini Peta Wilayah Kriminalitas di Jabodetabek Sepanjang 2026
-
Regulasi Sudah Ada, DPRD Minta Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Pengelolaan Sampah
-
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Minta Hakim Nyatakan Penangkapan hingga Penggeledahan Tak Sah