Suara.com - Aparat Polres Lhokseumawe menangkap pimpinan pesantren berinisial AI (45) dan guru ngaji di pesantren itu berinisial MY (26) lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri di bawah umur.
Kapolres Lhokseumawe, AKPB Ari Lasta Irawan mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Senin (8/7/2019) lalu. Kasus ini ditangani setelah polisi menerima laporan orang tua santri pada 29 Juni 2019 dan 6 Juli 2019.
"Pelaku merupakan pimpinan dayah (pesantren) dan guru ngaji," kata Ari seperti dikutip Portalsatu.com--jaringan Suara.com, Kamis (11/7/2019).
Saat masih dalam tahap penyelidikan, polisi juga sudah menggali keterangan dua santri yang diduga dicabuli AI dan guru gaji di pesantren tersebut. Pemeriksaan terhadap kedua korban dilakukan pada 30 Juni 2019.
Selain korban, polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi yang merupakan santri yang mondok di pesantren.
Menurut Kasat Reskrim AKP Indra T. Herlambang, kasus pelecehan seksual di pesantren itu terjadi sejak akhir tahun 2018 hingga awal 2019.
Sejauh ini ada lima korban yang merupakan santri berusia 13-14 tahun. Kata Indra, tersangka AI melakukan pelecehan seksual terhadap lima korban masing-masing tiga hingga lima kali. Sedangkan tersangka MY melakukan pelecehan seksual terhadap seorang korban dua kali.
"Modusnya adalah pelaku memanggil korban satu persatu untuk bersih-bersih ruangannya hingga terjadi hal seperti itu," kata Indra.
Setelah dilakukan penangkapan AI dan MY kini telah meringkuk di penjara. Kedua tersangka dijerat pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca Juga: Ingin Bunuh Diri Karena Diduga Dicabuli Teman Sendiri, AF Tersangkut di JPO
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan