Suara.com - Sambil Menangis, Baiq Nuril: Mudah-Mudahan Amnesti Diberikan saat Anak Saya Kibarkan Bendera Merah Putih
Korban kekerasan seksual Baiq Nuril tak kuasa menahan air mata, tatkala mendapatkan kepastian dari Jaksa Agung RI M Prasetyo, yang menyatakan tidak akan buru-buru mengeksekusi dirinya. Mahkamah Agung sebelumnya menolak PK Baiq Nuril dan meneguhkan vonis 6 bulan penjara kepada dirinya.
Air mata Baiq Nuril jatuh lantaran dengan kepastian itu, dirinya berharap bisa menyaksikan aksi putrinya yang lolos sebagai Paskibraka pada hari Kemerdekaan 17 Agustus 2019 di Nusa Tenggara Barat.
Hal itu dikatakan Baiq Nuril seusai menyerahkan 132 surat permohonan penangguhan penahanan kepada Jaksa Agung RI M Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
Baiq Nuril berharap kepastian yang diberikan Jaksa Agung untuk tidak segera mengeksekusi dirinya itu menjadi berkah.
Sebab, sejak lama ia berkeinginan bisa menyaksikan putri sulung kesayangannya mengibarkan Sang Saka Merah Putih pada peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2019 di NTB.
"Ya karena tadi ada kepastian dari Jaksa Agung untuk tidak ada eksekusi, jadi saya bisa menonton anak saya untuk mengibarkan bendera Merah Putih," tutur Baiq Nuril, menangis.
Baiq Nuril juga berharap Presiden Joko Widodo akan segera memberikan amnesti kepada dirinya. Amnesti yang diberikan kepada dirinya, menurut Baiq Nuril akan menjadi kemenangan untuk Indonesia.
"Mudah-mudahan amnesti diberikan (presiden) saat putri saya mengibarkan bendera Merah-Putih dan kemenangan itu, kemenangan untuk Indonesia," tuturnya.
Baca Juga: Politikus PDIP Pastikan Tak Intervensi Jokowi soal Amnesti Baiq Nuril
Sebelumnya, Jaksa Agung RI M Prasetyo meminta Baiq Nuril tak perlu khawatir akan segera dieksekusi kurungan 6 tahun penjara.
Prasetyo memastikan pihaknya tidak akan terburu-buru untuk melaksanakan eksekusi tersebut dan akan melihat berkembang perkara, mengingat Presiden Jokowi telah mempertimbangkan akan memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
"Sekali lagi untuk Ibu Baiq Nuril tidak perlu khawatir, tidak perlu merasa ketakutan segera dieksekusi dimasukkan ke balik jeruji besi, tidak. Kami akan melihat perkembangan seanjutnya, ya tadi itu kembali bahwa hukum bukan sekadar mencari keadilan dan kebenaran tapi kemanfaatan," tutur Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah memberikan surat rekomendasi pemberian amnesti untuk Baiq Nuril kepada Presiden Joko Widodo.
Jokowi juga telah memberikan sinyalemen bakal memberikan amnesti untuk Baiq Nuril, korban kekerasan seksual yang divonis penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.
Baiq Nuril dinyatakan bersalah menyebarkan rekaman tindakan asusila. Padahal, Nuril adalah korban pelecehan seksual nonseksual oleh atasannya saat bekerja di sekolah.
Jokowi, melalui siaran pers, menuturkan bakal segera menyelesaikan surat rekomendasi pemberian amnesti Baiq Nuril, kalau berkasnya sudah diterima.
"Begitu sampai ke saya, saya selesaikan," ujar Jokowi di Taman Nasional Komodo Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (11/7/2019).
Tag
Berita Terkait
-
Politikus PDIP Pastikan Tak Intervensi Jokowi soal Amnesti Baiq Nuril
-
Jaksa Agung: Baiq Nuril Tak Perlu Ketakutan Segera Dieksekusi ke Penjara
-
Jokowi soal Amnesti Baiq Nuril: Begitu Sampai, Saya Putuskan Secepatnya
-
Baiq Nuril Serahkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan ke Jaksa Agung
-
Amnesti untuk Baiq Nuril, Jokowi: Begitu Suratnya di Meja, Saya Selesaikan!
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Alasan Keir Starmer Mengundurkan Diri dari Kursi Perdana Menteri Inggris
-
Dittipideksus Bareskrim Kembali Tahan Satu Tersangka Kasus PT DSI, Ini Sosoknya
-
Buntut 'Nyanyian' Sony Sonjaya, Kejagung akan Klarifikasi Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG
-
Punya Daya Tarik Rasa dan Visual, Mayoritas Vape di Indonesia Dikemas dengan Desain Ramah Remaja
-
Pelaku Buron, Komisi XIII DPR Desak Negara Hadir Lindungi Perempuan Korban Penyiksaan di Bandung
-
Perdana Menteri Inggris Keir Starmer Mengundurkan Diri
-
Belatung di Kepala, Oneng Murka Wanita di Bandung Disekap 3 Tahun: Jangan Beri Ampun!
-
'Hanya Saya yang Berani Ngomong!' Cak Imin Sebut PBNU Periode Ini Paling Gagal dan Mundur
-
Buron Sejak 2025, Bos Kresna Life Michael Steven Akhirnya Diringkus di Maroko
-
Arahan Zulhas: Sekolah Elit Tak Perlu MBG, Fokus ke yang Benar-Benar Butuh