Suara.com - Jaksa Agung RI HM Prasetyo meminta korban kekerasan seksual Baiq Nuril tak perlu khawatir akan dieksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA), yang memvonis dirinya bersalah dengan hukuman 6 bulan penjara.
Sebagai eksekutor, Prasetyo memastikan pihaknya tidak akan buru-buru menjatuhkan eksekusi terhadap Baiq Nuril. Hal itu dikatakan Prasetyo usai menerima 132 surat permohonan penangguhan penahanan untuk Baiq Nuril yang diserahkan oleh Politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka dan Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi.
Di hadapan Baiq Nuril, Prasetyo mengatakan secara normatif ketika putusan vonis telah inkrah Jaksa sebagai eksekutor memang memiliki kewajiban untuk melaksanakan putusan eksekusi. Hanya, dalam kasus Baiq Nuril ini, Prasetyo menilai perlu melihat kepentingan yang lebih bersar menyangkut keadilan yang tumbuh di masyarakat terkait kasus Baiq Nuril.
Untuk itu, Prasetyo pun meminta Baiq Nuril tak perlu khawatir akan segera dieksekusi kurungan 6 tahun penjara.
"Sekali lagi untuk Ibu Baiq Nuril tidak perlu khawatir tidak perlu merasa ketakutan segera dieksekusi dimasukkan ke balik jeruji besi tidak," ujar Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
Prasetyo memastikan Kejaksaan tidak akan terburu-buru untuk melaksanakan eksekusi tersebut dan akan melihat perkembangan perkara, mengingat Presiden Joko Widodo pun telah mempertimbangkan akan memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
"Kita akan melihat perkembangan seanjutnya, ya tadi itu kembali bahwa hukum bukan sekedar mencari keadilan dan kebenaran tapi kemanfaatan," katanya.
Selain itu, Prasetyo mengaku telah memerintahkan Kejaksaan Tinggi Negeri Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk tidak terburu-buru mengeksekusi putusan 6 bulan penjara kepada Baiq Nuril. Prasetyo menegaskan bahwa eksekusi belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Saya sudah menyatakan, perintahkan, pada Kejati NTB untuk jangan dulu berbicara soal eksekusi. Kita tidak akan buru-buru melaksanakannya. Apalagi sekarang ini, saya nyatakan bahwa eksekusi belum akan dilaksanakan," tegasnya.
Baca Juga: PK Baiq Nuril Ditolak, Komisi 3 DPR: Dimana Hati Nurani Mahkamah Agung?
Berita Terkait
-
Jokowi soal Amnesti Baiq Nuril: Begitu Sampai, Saya Putuskan Secepatnya
-
Baiq Nuril Serahkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan ke Jaksa Agung
-
Menteri Yohana Dukung Proses Amnesti Presiden untuk Baiq Nuril
-
Penggalangan Dana Baiq Nuril Tembus Rp 400 Juta Lebih
-
Kuasa Hukum Berharap Jokowi Mau Dengar Langsung Cerita Baiq Nuril
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya