Suara.com - Jaksa Agung RI HM Prasetyo meminta korban kekerasan seksual Baiq Nuril tak perlu khawatir akan dieksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA), yang memvonis dirinya bersalah dengan hukuman 6 bulan penjara.
Sebagai eksekutor, Prasetyo memastikan pihaknya tidak akan buru-buru menjatuhkan eksekusi terhadap Baiq Nuril. Hal itu dikatakan Prasetyo usai menerima 132 surat permohonan penangguhan penahanan untuk Baiq Nuril yang diserahkan oleh Politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka dan Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi.
Di hadapan Baiq Nuril, Prasetyo mengatakan secara normatif ketika putusan vonis telah inkrah Jaksa sebagai eksekutor memang memiliki kewajiban untuk melaksanakan putusan eksekusi. Hanya, dalam kasus Baiq Nuril ini, Prasetyo menilai perlu melihat kepentingan yang lebih bersar menyangkut keadilan yang tumbuh di masyarakat terkait kasus Baiq Nuril.
Untuk itu, Prasetyo pun meminta Baiq Nuril tak perlu khawatir akan segera dieksekusi kurungan 6 tahun penjara.
"Sekali lagi untuk Ibu Baiq Nuril tidak perlu khawatir tidak perlu merasa ketakutan segera dieksekusi dimasukkan ke balik jeruji besi tidak," ujar Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
Prasetyo memastikan Kejaksaan tidak akan terburu-buru untuk melaksanakan eksekusi tersebut dan akan melihat perkembangan perkara, mengingat Presiden Joko Widodo pun telah mempertimbangkan akan memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
"Kita akan melihat perkembangan seanjutnya, ya tadi itu kembali bahwa hukum bukan sekedar mencari keadilan dan kebenaran tapi kemanfaatan," katanya.
Selain itu, Prasetyo mengaku telah memerintahkan Kejaksaan Tinggi Negeri Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk tidak terburu-buru mengeksekusi putusan 6 bulan penjara kepada Baiq Nuril. Prasetyo menegaskan bahwa eksekusi belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Saya sudah menyatakan, perintahkan, pada Kejati NTB untuk jangan dulu berbicara soal eksekusi. Kita tidak akan buru-buru melaksanakannya. Apalagi sekarang ini, saya nyatakan bahwa eksekusi belum akan dilaksanakan," tegasnya.
Baca Juga: PK Baiq Nuril Ditolak, Komisi 3 DPR: Dimana Hati Nurani Mahkamah Agung?
Berita Terkait
- 
            
              Jokowi soal Amnesti Baiq Nuril: Begitu Sampai, Saya Putuskan Secepatnya
 - 
            
              Baiq Nuril Serahkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan ke Jaksa Agung
 - 
            
              Menteri Yohana Dukung Proses Amnesti Presiden untuk Baiq Nuril
 - 
            
              Penggalangan Dana Baiq Nuril Tembus Rp 400 Juta Lebih
 - 
            
              Kuasa Hukum Berharap Jokowi Mau Dengar Langsung Cerita Baiq Nuril
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
 - 
            
              KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
 - 
            
              Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
 - 
            
              Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
 - 
            
              Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
 - 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid