Suara.com - Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menjelaskan masalah yang menghalangi kepulangan pentolan FPI Rizieq Shihab dari Arab Saudi, yakni overstay alias melebihi izin masa tinggal.
Ia mengatakan, Rizieq masuk ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah tijariyyah atau kunjungan bisnis tertanggal 9 Juni 2017. Lalu ia berstatus WNI overstay di Arab Saudi sejak 20 Juli 2018.
Namun, overstaying, kata Agus Maftuh, merupakan masalah lumrah dan bisa langsung diselesaikan dengan membayar denda sebesar Rp110 juta, asalkan warga negara asing di Arab Saudi itu tidak terjerat hukum.
Agus Maftuh pun meluruskan desas-desus yang saat ini sedang menjadi topik hangat di Indonesia, yakni Arab Saudi diminta Indonesia mencekal Habib Rizieq.
"Info tersebut amat sangat bohong sekali. Sampai hari ini tidak pernah ada nota di meja saya karena semua lorong diplomasi ke Saudi lewat Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh. Tidak ada permintaan Indonesia kepada Saudi," tegas Agus Maftuh di Top News MetroTV, Kamis (11/7/2019).
Terlebih, ia melanjutkan, Arab Saudi bukanlah negara yang mudah dipengaruhi oleh negara lain.
Selain itu, terdapat prinsip nonintervensi dalam diplomasi, sehingga Indonesia tak boleh ikut campur pada urusan negara Arab Saudi, begitu juga sebaliknya.
"KBRI enggak pernah menghalang-halangi Alhabib Muhammad Rizieq Shihab untuk pulang ke Indonesia," katanya lagi.
Ia sendiri mengaku heran lantaran Habib Rizieq rupanya sempat keluar dari Arab Saudi ke Maroko, tetapi tidak sekalian pulang ke Indonesia.
Baca Juga: Habib Rizieq Diminta Pulang Sendiri, TKN: Pemerintah Tak Pernah Mengusir
"Beliau pada bulan April berada di Maroko, kemudian kembali ke Saudi pada 21 April jam tiga lewat 22 menit lewat bandara Jeddah," ungkap Agus Maftuh.
"Artinya apa? Sebenarnya beliau sudah bisa keluar dari Saudi, dan dari Maroko ke Indonesia ini kan flight-nya sangat gampang, sehingga kenapa itu enggak dimanfaatkan untuk kembali ke Indonesia untuk kemudian masuk lagi ke Saudi untuk triwulan ketiga" imbuhnya.
Berita Terkait
-
Soal Habib Rizieq Tak Bisa Pulang, Abu Janda: Kunci Ada di Firza Husein
-
Siapkan Rp 110 Juta, Miftah Sabri Tantang Kader PKB Pulangkan Habib Rizieq
-
Sebut Ada Dendam Politik, Dahnil Anzar: HRS Adalah Tokoh Umat yang DIdengar
-
Habib Rizieq Overstay di Arab Saudi, FPI Minta Pemerintah Bayarkan Dendanya
-
Minta Amnesty ke Raja Arab, Syarat Habib Rizieq Lolos Denda Rp 110 Juta
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Gudang Elpiji di Bekasi Meledak dan Terbakar, Warga Panik Berhamburan
-
Usai Akui Ijazah Jokowi Asli, Pelapor Sepakat RJ Rismon, Kasus Segera SP3?
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI