Suara.com - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali terjadi. Kali ini, jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meringkus dua orang yang memberangkatkan pekerja ke Arab Saudi.
Keduanya adalah Mamun dan Faisal Fahruroji. Mereka telah memberangkatkan 600 orang ke Arab Saudi untuk dijadikan pekerja rumah tangga (PRT) secara ilegal.
“Tersangka atas nama H Mamun telah memberangkatkan sekitar 500 orang, sedangkan tersangka atas nama Faisal Fahruroji telah memberangkatkan sekitar 100 orang,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nico Afinta di Bareskrim Polri, Selasa (16/7/2019).
Nico menjelaskan, para pekerja tersebut diberangkatkan melalui jalur Jakarta – Batam – Kuala Lumpur – Arab Saudi.
Dari 600 korban yang diberangkatkan, ada satu korban bernama Tasini yang dianiaya majikannya hingga sekujur tubuhnya hampir lumpuh.
“Ada korbannya atas nama Tasini yang mendapatkan penganiayaan oleh majikannya dan terancam lumpuh,” jelasnya.
Kepada para korban, Mamun dan Faisal menawarkan upah senilai 1.200 Real per bulan. Pada kenyataanya, korban tak mendapatkan bayaran sesuai yang dijanjikan.
Dari situlah tersangka Mamun meraup keuntungan sekitar Rp 40 juta per bulan. Sementara Faisal meraup keuntungan Rp 60 juta per bulan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 4 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau Pasal 81, Pasal 86 Undang-Undang No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca Juga: Aturan IMEI Segera Berlaku, Begini Nasib Pasar Smartphone BM
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital