Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, pihaknya tengah mencari Caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindrs bernama Wahyu Dewanto.
Diduga, Wahyu terlibat kasus politik uang saat Pemilihan Umum 2019. Kekinian, polisi telah menyebar selebaran yang berisi pencarian terhadap Wahyu.
"Pengumuman itu betul. Jadi, itu ada edaran dari Kejagung (Kejaksaan Agung) makannya kita buat pengumuman di sana ya," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (16/7/2019).
Argo mengatakan, selebaran tersebut dibuat lantaran Wahyu urung memenuhi panggilan polisi yang pertama dan kedua.
Perkara tersebut sebelumnya ditangani penyidik Sentra Gakkumdu dan telah selesai proses pemberkasan hingga siap untuk dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum.
Polisi telah mengirim surat panggilan ke alamat Wahyu. Oleh karena itu, selebaran pencarian terhadap yang bersangkutan dikeluarkan.
"Namanya ada laporan dari seseorang berkaitan dengan UU Pemilu. Setelah kita lakukan pemeriksaan, kan UU-nya berbeda dengan pelaksanaan untuk penyelidikannya kita menggunakan UU pemilu. Jadi, ada batas waktu yang dibutuhkan untuk penyidikan. Sampai dibuat panggilan pertama, kedua sesuai alamat yang bersangkutan tidak hadir, sehingga kita melakukan sidang in absentia," sambungnya.
Berikut isi selebaran tersebut;
PENGUMUMAN
Baca Juga: Gerindra Siap Dukung PSI Buktikan Ada Duit di Balik Pemilihan Wagub Jakarta
Berdasarkan :
1. Laporan Polisi Nomor: LP/3945NII/2019/ Ditreskrimum, tanggal 1 Juli 2019;
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/2217/VII/2019/Ditreskrimum, tanggal 2 Juli 2019; dan
3. Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/205/VII/2019/ Ditreskrimum, tanggal 12 Juli 2019.
Atas dasar tersebut Subditkemneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang melakukan pencarian terhadap tersangka atas nama Ir. H. Wahyu Dewanto, SH.,MH, yang beralamat di Asrama Polri RT 07 RW 14 Palmerah Kodya, Jakarta Barat, karena diduga melakukan Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilu Tahun 2019, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berita Terkait
-
Gerindra Siap Dukung PSI Buktikan Ada Duit di Balik Pemilihan Wagub Jakarta
-
Akun Prabowo Jadi Sasaran, Gerindra Minta Pendukung Dewasa Berdemokrasi
-
Redam Kekecewaan usai Bertemu Jokowi, Prabowo Segera Temui Pendukung
-
Ajang Formula E 2020 Dinilai Akan Angkat Citra Jakarta di Mata Dunia
-
Banyak Pendukung Kecewa ke Prabowo, Gerindra Anggap Hal Biasa
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir