Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, pihaknya tengah mencari Caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindrs bernama Wahyu Dewanto.
Diduga, Wahyu terlibat kasus politik uang saat Pemilihan Umum 2019. Kekinian, polisi telah menyebar selebaran yang berisi pencarian terhadap Wahyu.
"Pengumuman itu betul. Jadi, itu ada edaran dari Kejagung (Kejaksaan Agung) makannya kita buat pengumuman di sana ya," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (16/7/2019).
Argo mengatakan, selebaran tersebut dibuat lantaran Wahyu urung memenuhi panggilan polisi yang pertama dan kedua.
Perkara tersebut sebelumnya ditangani penyidik Sentra Gakkumdu dan telah selesai proses pemberkasan hingga siap untuk dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum.
Polisi telah mengirim surat panggilan ke alamat Wahyu. Oleh karena itu, selebaran pencarian terhadap yang bersangkutan dikeluarkan.
"Namanya ada laporan dari seseorang berkaitan dengan UU Pemilu. Setelah kita lakukan pemeriksaan, kan UU-nya berbeda dengan pelaksanaan untuk penyelidikannya kita menggunakan UU pemilu. Jadi, ada batas waktu yang dibutuhkan untuk penyidikan. Sampai dibuat panggilan pertama, kedua sesuai alamat yang bersangkutan tidak hadir, sehingga kita melakukan sidang in absentia," sambungnya.
Berikut isi selebaran tersebut;
PENGUMUMAN
Baca Juga: Gerindra Siap Dukung PSI Buktikan Ada Duit di Balik Pemilihan Wagub Jakarta
Berdasarkan :
1. Laporan Polisi Nomor: LP/3945NII/2019/ Ditreskrimum, tanggal 1 Juli 2019;
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/2217/VII/2019/Ditreskrimum, tanggal 2 Juli 2019; dan
3. Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/205/VII/2019/ Ditreskrimum, tanggal 12 Juli 2019.
Atas dasar tersebut Subditkemneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang melakukan pencarian terhadap tersangka atas nama Ir. H. Wahyu Dewanto, SH.,MH, yang beralamat di Asrama Polri RT 07 RW 14 Palmerah Kodya, Jakarta Barat, karena diduga melakukan Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilu Tahun 2019, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berita Terkait
-
Gerindra Siap Dukung PSI Buktikan Ada Duit di Balik Pemilihan Wagub Jakarta
-
Akun Prabowo Jadi Sasaran, Gerindra Minta Pendukung Dewasa Berdemokrasi
-
Redam Kekecewaan usai Bertemu Jokowi, Prabowo Segera Temui Pendukung
-
Ajang Formula E 2020 Dinilai Akan Angkat Citra Jakarta di Mata Dunia
-
Banyak Pendukung Kecewa ke Prabowo, Gerindra Anggap Hal Biasa
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO