- Sebanyak 19 pegawai Dinas ESDM Jawa Timur mengembalikan uang pungli perizinan tambang sebesar Rp707 juta kepada Kejati Jatim.
- Praktik pungli terstruktur di bawah pimpinan AM dan OS terungkap menyalurkan dana rutin bulanan kepada staf selama dua tahun.
- Penyidik menyita mobil mewah milik tersangka OS serta dokumen perizinan tambang sebagai bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Suara.com - Sebanyak 19 pegawai Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur mengembalikan uang tunai sebesar Rp707 juta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Uang tersebut diakui sebagai hasil pungutan liar atau pungli dalam pengurusan perizinan tambang yang diduga dikelola secara sistematis di internal dinas tersebut.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan bahwa pengembalian uang ini dilakukan secara bertahap oleh para pegawai yang saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam pusaran korupsi tersebut.
“Dengan itikad baik tanpa paksaan, kami mengimbau seluruh staf pada bidang pertambangan tersebut untuk secara bertahap mengembalikan uang hasil pungli,” ujar Wagiyo di Surabaya, Kamis (23/4/2026).
Sistem 'Gajian Bulanan'
Dari hasil mpenyelidikan terungkap fakta kalau dana pungli tersebut dibagikan layaknya gaji rutin setiap bulan selama kurang lebih dua tahun.
Setiap staf menerima nominal yang bervariasi, berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta, tergantung pada jabatan dan beban kerja masing-masing.
Wagiyo menegaskan, praktik lancung ini dijalankan secara terstruktur di bawah komando dua tersangka utama, yakni AM selaku mantan Kepala Dinas ESDM Jatim dan OS selaku Kepala Bidang Pertambangan.
Selain uang tunai, penyidik juga melakukan penyitaan aset berupa satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ tahun 2022 milik tersangka OS. Kendaraan mewah tersebut diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil pemerasan pengusaha tambang.
Baca Juga: DPRD DKI Endus Pungli di Sekolah Swasta Gratis Jakarta, Minta Disdik Beri Sanksi Tegas
“Dari hasil penelusuran, kendaraan tersebut diduga diperoleh dari uang yang bersumber dari praktik pungli,” tambah Wagiyo.
Kejati Jatim sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan selama enam jam di kantor Dinas ESDM Jatim pada Senin (20/4/2026).
Dalam operasi tersebut, jaksa menemukan bukti dokumen krusial, termasuk berkas permohonan izin pertambangan yang sengaja "disandera" atau ditahan meskipun syarat administrasi pemohon sudah lengkap.
Penyidik juga mengamankan catatan pembagian uang dan disposisi pimpinan yang menjadi dasar perintah tidak sah di lingkungan dinas.
Hingga kekinian, Kejati Jatim masih terus melakukan pendalaman guna menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain yang lebih luas dalam skema korupsi berjamaah ini. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
Terkini
-
Pria Yahudi Ditangkap karena Pakai Kippah Bergambar Bendera Israel dan Palestina
-
Berlabel Pupuk! Polisi Sita 1,9 Ton Sianida Asal Filipina dari Kapal yang Kandas di Gorontalo
-
Tentara Khusus AS Ditangkap Usai Skandal Tahuran Rp 6,9 Miliar dalam Penangkapan Presiden Maduro
-
Italia Respon Usulan Gantikan Iran di Piala Dunia 2026
-
Kenapa Indonesia Tidak Bisa Pungut Tarif di Selat Malaka, Akal-akalan Malaysia atau Tabrak Hukum?
-
263 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Terbanyak Asal Riau!
-
Wacana Tarif Purbaya, Menhan Malaysia Tegas: Tak Ada Negara Bisa Kuasai Selat Malaka!
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
-
Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran