News / Nasional
Jum'at, 24 April 2026 | 08:42 WIB
Sekjen DPP PKB, M. Hasanuddin Wahid (putih), saat menjelaskan hasil dari rapat pleno gabungan. [Suarajatim/Dimas Angga]
Baca 10 detik
  • PKB menyambut positif usulan KPK mewajibkan capres dan cawapres berasal dari kader partai politik melalui sistem kaderisasi.
  • KPK mengusulkan standar kaderisasi internal untuk meminimalisir korupsi, praktik mahar politik, serta mencegah fenomena politik biaya tinggi.
  • Penerapan sistem ini bertujuan memperkuat integritas pemimpin, pelembagaan partai, serta membatasi masa jabatan ketua umum partai politik.

Suara.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyambut positif usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mewajibkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berlatar belakang kader partai politik.

Langkah ini dinilai strategis untuk memaksa partai politik memperkuat sistem kaderisasi dan meminimalisir praktik mahar politik.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB, Hasanuddin Wahid, menyatakan bahwa gagasan tersebut berpotensi mengembalikan muruah partai sebagai kawah candradimuka bagi pemimpin bangsa.

“Soal capres dan cawapres harus kader partai, itu pikiran menarik,” ujar Hasanuddin Wahid saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Hasanuddin juga menilai, kewajiban latar belakang kader akan mendorong partai untuk lebih serius melakukan pendidikan politik.

Dengan sistem kaderisasi yang matang, ia pun optimistis para pemimpin yang dihasilkan akan memiliki integritas dan kapabilitas yang lebih teruji dalam mengemban amanah publik.

“Hal itu dapat menghasilkan para pemimpin yang mampu mengisi jabatan publik baik di eksekutif dan legislatif semua tingkatan. Kemudian hal ini juga akan memperkuat pelembagaan demokrasi dan partai politik di tanah air,” katanya.

Usulan ini merupakan bagian dari hasil kajian tata kelola partai politik yang disusun oleh Direktorat Monitoring KPK.

Lembaga antirasuah tersebut menemukan bahwa sistem kaderisasi yang lemah menjadi pintu masuk utama korupsi, di mana seseorang bisa menjadi "kader karbitan" atau langsung dijagokan dalam pemilu hanya karena kekuatan modal finansial.

Baca Juga: KPK: Bukan Hanya Khalid Basalamah, Sejumlah PIHK Juga Kembalikan Uang Kasus Haji

Guna memutus rantai politik biaya tinggi tersebut, KPK mengusulkan standarisasi jenjang keanggotaan menjadi anggota muda, madya, dan utama.

Berdasarkan draf usulan KPK capres/cawapres dan kepala daerah wajib berasal dari sistem kaderisasi internal partai dalam batas waktu tertentu.

Semantara calon anggota DPR harus berstatus kader utama dan calon anggota DPRD Provinsi harus berstatus kader madya.

Selain standarisasi kader, KPK juga merekomendasikan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.

Rangkaian usulan ini diharapkan mampu mencegah fenomena "balik modal" politik yang kerap dilakukan oleh pejabat terpilih guna menutupi biaya besar yang telah dikeluarkan saat masa pencalonan. (Antara)

Load More