Suara.com - Koalisi Kawal Calon Pimpinan KPK jilid V, membuka pos pengaduan masyarakat untuk menelisik rekam jejak para kandidat yang telah lolos dalam seleksi administrasi tim panitia seleksi (Pansel) KPK.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menyebut hal ini dilakukan agar masyarakat dapat melapor bila terdapat masalah atau pelanggaran seperti maladministrasi, korupsi, kekerasan, kejahatan seksual, dan lainnya yang berkaitan dengan para kandidiat.
"Kami bentuk pos yang bersifat independen diharapkan dapat menjadi rumah bagi aduan masyarakat. Dari pengaduan ini akan rutin disampaikan oleh koalisi, agar dapat dijadikan pegangan oleh Pansel serta pemahaman bagi publik terkait isu pemilihan Pimpinan KPK," kata Kurnia, di Gedung LBH, Diponogoro, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).
Kurnia mengatakan pembentukan pos pengaduan untuk memastikan proses pemilihan pimpinan KPK berlangsung secara transparan dan dapat menghasilkan komisioner yang benar-benar diharapkan oleh masyarakat.
Untuk, Pos Pengaduan Masyarakat terhadap Rekam Jejak Calon Pimpinan KPK dibuka sejak 16 Juli hingga 30 Agustus 2019 melalui: https://bit.ly/pengaduancapimkpk
"Ini, masyarakat dapat melaporkan kasus yang pernah dialami atau diketahui pada saat calon pimpinan KPK menjabat di instansi terkait," tutur Kurnia.
Untuk diketahui, Pansel KPK Jilid V telah mengumumkan proses seleksi administratif terhadap para pendaftar Capim KPK priode 2019-2023. Dari 376 orang pendaftar, Pansel Capim KPK meluluskan 192 orang setelah lolos pada tahap uji kompetensi.
Berita Terkait
-
Polri: 11 Polisi yang Lolos Administrasi Seleksi Capim KPK Berintegritas
-
192 Calon Lolos Seleksi Berkas, Pansel Capim KPK Bakal Minta Masukan Publik
-
Lolos Seleksi Adminstrasi, Ini 13 Nama Capim KPK dari Unsur Polri
-
Seleksi Adminstrasi Capim KPK, 13 Pendaftar dari Polri Lulus 100 Persen
-
JK: Capim KPK Tidak Harus dari Unsur Polisi Atau Jaksa
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu