Suara.com - Warga bernama Sahrani melaporkan sejumlah petinggi Pemerintah Kabupaten Tanggamus kasus dugaan penyerobotan tanah warga seluas 130 meter untuk pembangunan jembatan Way Pring. Laporan itu dibuat Sahrani bersama pengacaranya di Polda Lampung pada Selasa (16/7/2019).
Laporan ini melibatkan nama pejabat daerah setempat. Meliputi, Bupati Tanggamus Dewi Handjani, Kepala Dinas PUPR Riswandi Junaidi, Camat Punggung Hardasah, Mantan Lurah Way Pring Wahyudi. Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor Laporan Polisi: LP/B-990/VII/SPKT, Selasa tanggal 16 Juli 2019.
Dede Supriyadi, selaku juru bicara korban mengatakan, pelaporan dilakukan lantaran adanya dugaan penyerobotan tanah seluas 130 meter atas nama Syahrani warga Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, yang dilakukan para pejabat serta aparatur di Kabupaten Tanggamus.
“Tanah itu terletak di Pekon Banjar Negeri, Dusun V / Sukamara, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus," kata Dede didampingi Putri Syahrani yakni, Iis Devi Sinta (36) di Graha Jurnalis Polda Lampung.
"Tanah itu berisikan tanaman kelapa dan pisang, seluas 130 meter, tetapi bila pembangunan jembatan itu selesai, luas tanah yang terkena pembangunan diperkirakan mencapai 500 meter,” Dede menambahkan.
Dede menuturkan, Pemkab Tanggamus sejak awal pembangunan jembatan tidak minta izin kepada pihak keluarga Sahrani.
“Kami sudah melakukan mediasi melalui Rembuk Pekon dan bertemu dengan pihak terkait, namun tidak pernah ada solusi atau itikad baik dari pihak terkait,” tegasnya.
Atas tindak pidana menduduki lahan tanpa izin atau pemalsuan atau memasuki pekarangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 167 dan 263 dan Perpu Agraria.
“Selain melaporkan ke Polda Lampung, kita juga akan ke Pengadilan Tinggi untuk perdatanya minggu depan,” tutupnya.
Baca Juga: Menikmati Sensasi Segarnya Air Terjun Ciupang di Lampung
Berita Terkait
-
Tebang Pohon Jati dan Tanam Ketela, Warga di Kediri Dipolisikan LSM
-
CEK FAKTA: Polwan Cantik Pose 2 Jari Dukung Prabowo - Sandiaga?
-
Disebut Sarang Maksiat, UIN Lampung Polisikan Anggota DPD Andi Surya
-
Saat Rebut Lahan, Preman Suruhan Hercules Ganti Plang Nama PT Nila Alam
-
7 Korban Bencana Tsunami di Lampung Belum Ditemukan
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Keracunan MBG Marak Lagi, Bisakah Pengelola dan Pejabat Dipidanakan?
-
8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar
-
3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu
-
Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara
-
Daftar Kontroversi Raja Juli Antoni, dari Terima Amplop Dolar sampai Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI
-
Kronologi Temuan 995 Senpi, Narkoba dan VCD Porno di Sekolah Swasta Jaksel
-
Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026
-
Gagal Berkali-kali Tak Jadi Halangan, Ratusan Atlet Kejar Super Tiket PB Djarum 2026
-
Rakortas MBG Prioritaskan Daerah 3T dan Kelompok Sasaran untuk Perluas Pemerataan Program
-
Wacana Pergantian Kapolri Berisiko Rugikan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Analis Politik