Suara.com - Warga bernama Sahrani melaporkan sejumlah petinggi Pemerintah Kabupaten Tanggamus kasus dugaan penyerobotan tanah warga seluas 130 meter untuk pembangunan jembatan Way Pring. Laporan itu dibuat Sahrani bersama pengacaranya di Polda Lampung pada Selasa (16/7/2019).
Laporan ini melibatkan nama pejabat daerah setempat. Meliputi, Bupati Tanggamus Dewi Handjani, Kepala Dinas PUPR Riswandi Junaidi, Camat Punggung Hardasah, Mantan Lurah Way Pring Wahyudi. Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor Laporan Polisi: LP/B-990/VII/SPKT, Selasa tanggal 16 Juli 2019.
Dede Supriyadi, selaku juru bicara korban mengatakan, pelaporan dilakukan lantaran adanya dugaan penyerobotan tanah seluas 130 meter atas nama Syahrani warga Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, yang dilakukan para pejabat serta aparatur di Kabupaten Tanggamus.
“Tanah itu terletak di Pekon Banjar Negeri, Dusun V / Sukamara, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus," kata Dede didampingi Putri Syahrani yakni, Iis Devi Sinta (36) di Graha Jurnalis Polda Lampung.
"Tanah itu berisikan tanaman kelapa dan pisang, seluas 130 meter, tetapi bila pembangunan jembatan itu selesai, luas tanah yang terkena pembangunan diperkirakan mencapai 500 meter,” Dede menambahkan.
Dede menuturkan, Pemkab Tanggamus sejak awal pembangunan jembatan tidak minta izin kepada pihak keluarga Sahrani.
“Kami sudah melakukan mediasi melalui Rembuk Pekon dan bertemu dengan pihak terkait, namun tidak pernah ada solusi atau itikad baik dari pihak terkait,” tegasnya.
Atas tindak pidana menduduki lahan tanpa izin atau pemalsuan atau memasuki pekarangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 167 dan 263 dan Perpu Agraria.
“Selain melaporkan ke Polda Lampung, kita juga akan ke Pengadilan Tinggi untuk perdatanya minggu depan,” tutupnya.
Baca Juga: Menikmati Sensasi Segarnya Air Terjun Ciupang di Lampung
Berita Terkait
-
Tebang Pohon Jati dan Tanam Ketela, Warga di Kediri Dipolisikan LSM
-
CEK FAKTA: Polwan Cantik Pose 2 Jari Dukung Prabowo - Sandiaga?
-
Disebut Sarang Maksiat, UIN Lampung Polisikan Anggota DPD Andi Surya
-
Saat Rebut Lahan, Preman Suruhan Hercules Ganti Plang Nama PT Nila Alam
-
7 Korban Bencana Tsunami di Lampung Belum Ditemukan
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Gempa M5,6 Guncang Pesisir Bengkulu, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
-
Arus Balik Natal 2025 Mulai Terlihat di Stasiun Senen
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak