News / Nasional
Rabu, 17 Juli 2019 | 12:28 WIB
Penampakan luar toilet yang dipsah di Mal Puri Indah. (Suara.com/Yasir)
Baca 10 detik

Menurutnya, intervensi bisa dilakukan lewat perizinan yang dimiliki Mal Puri Indah.

"Ya ini adalah hak pengelola (swasta), tapi sebetulnya masih bisa diintervensi oleh Pemda setempat. Channel nya? Perizinan," kata Dedek.

Load More