Suara.com - Sidang lanjutan perkara perdata 14 caleg Partai Gerindra yang kalah dalam Pemilu 2019 urung digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Persidangan itu ditunda karena 5 dari 14 caleg yang menggugat partainya sendiri tersebut mencabut gugatan. Penundaan juga dilakukan karena ada tergugat intervensi yang masuk dalam proses sidang. Tergugat intervensi itu berasal dari caleg Gerindra yang lolos ke parlemen dengan suara terbanyak.
Kuasa hukum 14 Caleg Gerindra, Yunico Syahrir dalam persidangan mengungkapkan ada lima caleg penggugat yang mencabut gugatannya karena ingin fokus menjalani gugatan di Mahkamah Konstitusi. Sementara sembilan lainnya tetap melanjutkan proses hukum.
"Terkait gugatan kami dari 14 orang, 5 mencabut. Lagi fokus sidang MK. Kemungkinan lebih bagus di MK, lebih besar," kata Yunico di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (17/7/2019).
Kelima caleg yang mencabut gugatan antara lain Li Claudia candra, Bernas Yuniarta, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (keponakan Prabowo Subianto), Prasetyo Hadi, dan Seppalga Ahmad.
Sementara istri Ahmad Dhani, Raden Terry Tantri Wulansari alias Mulan Jameela termasuk di dalam sembilan caleg yang tetap melanjutkan gugatan.
Selain itu, dalam sidang ini juga hadir tergugat intervensi yang merasa perlu terlibat dalam persidangan, dia adalah caleg Gerindra (diwakili kuasa hukumnya, Dede Agung Wardana) yang lolos ke parlemen dengan suara terbanyak yakni Kamrussamad.
Kamrussamad secara aturan pemilu adalah caleg Gerindra terpilih lolos ke Senayan dengan raihan 68.920 suara. Ia berlaga di Dapil DKI III dan mengungguli Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang meraih 42.870 suara.
Karena kedua masalah tersebut, hakim memutuskan sidang ditunda hingga Senin, 22 Juli 2019.
Baca Juga: Gugat Gerindra, Mulan Jameela dan 13 Caleg Akan Jalani Sidang di PN Jaksel
"Dengan masuknya pemohon intervensi berarti para pihak harus menanggapi dulu. Intervensinya ditanggapi apakah disetujui atau tidak, nanti dijawab, baik oleh tergugat dan maupun pihak turut tergugat," jelas Hakim.
"Kemudian, karena waktunya menurut undang-undang parpol pemeriksaan ini batas waktu 60 hari, sidang dibuat dua kali sepekan. Jadi nanti Senin pekan depan tanggal 22 Juli dibuka lagi sidang.”
Untuk diketahui, gugatan perdata 14 caleg Partai Gerindra itu terdaftar dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL terkait penetapan calon legislatif terpilih.
Mereka mengugat Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah