Suara.com - Sidang lanjutan perkara perdata 14 caleg Partai Gerindra yang kalah dalam Pemilu 2019 urung digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Persidangan itu ditunda karena 5 dari 14 caleg yang menggugat partainya sendiri tersebut mencabut gugatan. Penundaan juga dilakukan karena ada tergugat intervensi yang masuk dalam proses sidang. Tergugat intervensi itu berasal dari caleg Gerindra yang lolos ke parlemen dengan suara terbanyak.
Kuasa hukum 14 Caleg Gerindra, Yunico Syahrir dalam persidangan mengungkapkan ada lima caleg penggugat yang mencabut gugatannya karena ingin fokus menjalani gugatan di Mahkamah Konstitusi. Sementara sembilan lainnya tetap melanjutkan proses hukum.
"Terkait gugatan kami dari 14 orang, 5 mencabut. Lagi fokus sidang MK. Kemungkinan lebih bagus di MK, lebih besar," kata Yunico di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (17/7/2019).
Kelima caleg yang mencabut gugatan antara lain Li Claudia candra, Bernas Yuniarta, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (keponakan Prabowo Subianto), Prasetyo Hadi, dan Seppalga Ahmad.
Sementara istri Ahmad Dhani, Raden Terry Tantri Wulansari alias Mulan Jameela termasuk di dalam sembilan caleg yang tetap melanjutkan gugatan.
Selain itu, dalam sidang ini juga hadir tergugat intervensi yang merasa perlu terlibat dalam persidangan, dia adalah caleg Gerindra (diwakili kuasa hukumnya, Dede Agung Wardana) yang lolos ke parlemen dengan suara terbanyak yakni Kamrussamad.
Kamrussamad secara aturan pemilu adalah caleg Gerindra terpilih lolos ke Senayan dengan raihan 68.920 suara. Ia berlaga di Dapil DKI III dan mengungguli Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang meraih 42.870 suara.
Karena kedua masalah tersebut, hakim memutuskan sidang ditunda hingga Senin, 22 Juli 2019.
Baca Juga: Gugat Gerindra, Mulan Jameela dan 13 Caleg Akan Jalani Sidang di PN Jaksel
"Dengan masuknya pemohon intervensi berarti para pihak harus menanggapi dulu. Intervensinya ditanggapi apakah disetujui atau tidak, nanti dijawab, baik oleh tergugat dan maupun pihak turut tergugat," jelas Hakim.
"Kemudian, karena waktunya menurut undang-undang parpol pemeriksaan ini batas waktu 60 hari, sidang dibuat dua kali sepekan. Jadi nanti Senin pekan depan tanggal 22 Juli dibuka lagi sidang.”
Untuk diketahui, gugatan perdata 14 caleg Partai Gerindra itu terdaftar dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL terkait penetapan calon legislatif terpilih.
Mereka mengugat Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis