Suara.com - Sidang lanjutan perkara perdata 14 caleg Partai Gerindra yang kalah dalam Pemilu 2019 urung digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Persidangan itu ditunda karena 5 dari 14 caleg yang menggugat partainya sendiri tersebut mencabut gugatan. Penundaan juga dilakukan karena ada tergugat intervensi yang masuk dalam proses sidang. Tergugat intervensi itu berasal dari caleg Gerindra yang lolos ke parlemen dengan suara terbanyak.
Kuasa hukum 14 Caleg Gerindra, Yunico Syahrir dalam persidangan mengungkapkan ada lima caleg penggugat yang mencabut gugatannya karena ingin fokus menjalani gugatan di Mahkamah Konstitusi. Sementara sembilan lainnya tetap melanjutkan proses hukum.
"Terkait gugatan kami dari 14 orang, 5 mencabut. Lagi fokus sidang MK. Kemungkinan lebih bagus di MK, lebih besar," kata Yunico di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (17/7/2019).
Kelima caleg yang mencabut gugatan antara lain Li Claudia candra, Bernas Yuniarta, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (keponakan Prabowo Subianto), Prasetyo Hadi, dan Seppalga Ahmad.
Sementara istri Ahmad Dhani, Raden Terry Tantri Wulansari alias Mulan Jameela termasuk di dalam sembilan caleg yang tetap melanjutkan gugatan.
Selain itu, dalam sidang ini juga hadir tergugat intervensi yang merasa perlu terlibat dalam persidangan, dia adalah caleg Gerindra (diwakili kuasa hukumnya, Dede Agung Wardana) yang lolos ke parlemen dengan suara terbanyak yakni Kamrussamad.
Kamrussamad secara aturan pemilu adalah caleg Gerindra terpilih lolos ke Senayan dengan raihan 68.920 suara. Ia berlaga di Dapil DKI III dan mengungguli Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang meraih 42.870 suara.
Karena kedua masalah tersebut, hakim memutuskan sidang ditunda hingga Senin, 22 Juli 2019.
Baca Juga: Gugat Gerindra, Mulan Jameela dan 13 Caleg Akan Jalani Sidang di PN Jaksel
"Dengan masuknya pemohon intervensi berarti para pihak harus menanggapi dulu. Intervensinya ditanggapi apakah disetujui atau tidak, nanti dijawab, baik oleh tergugat dan maupun pihak turut tergugat," jelas Hakim.
"Kemudian, karena waktunya menurut undang-undang parpol pemeriksaan ini batas waktu 60 hari, sidang dibuat dua kali sepekan. Jadi nanti Senin pekan depan tanggal 22 Juli dibuka lagi sidang.”
Untuk diketahui, gugatan perdata 14 caleg Partai Gerindra itu terdaftar dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL terkait penetapan calon legislatif terpilih.
Mereka mengugat Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi