News / Nasional
Rabu, 17 Juli 2019 | 21:06 WIB
Sidang sengketa tanah Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (Untag). (Suara.com/Fakhri)

Dengan sudah terbuktinya pembayaran yang telah dilakukan oleh klien kami atau PT Graha Mahardikka kepada pihak Yayasan Untag, maka sudah sepatutnya pihak Untag melakukan penelusuran terhadap seluruh dana pembayaran yang telah dibayarkan oleh Tedja Widjaja ke rekening Yayasan Untag tersebut, sehingga dapat ditemukan siapa pihak yang seharusnya bertanggung jawab dan telah menikmati dana tersebut.

Load More