Suara.com - Persidangan perkara pidana atas nama Tedja Widjaja, yang didakwa melakukan penipuan atau penggelapan dalam pelaksanaan kerja sama antara PT Graha Mahardikka dengan Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945, sampai pada agenda akhir yaitu pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (17/7/2019).
Ketua majelis hakim saat pembacaan putusan menyatakan, berdasarkan fakta yang terungkap di muka persidangan, Tedja Widjaja tak bersalah.
Hakim menilai, dalam pelaksanaan kerja sama antara PT Graha Mahardikka dengan Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 tersebut, Tedja Widjaja selaku pihak PT Graha Mahardikka telah melakukan pembayaran kepada Yayasan Untag melalui beberapa tahap pembayaran.
Pembayaran yang dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama Yayasan Untag itu, sebagaimana dibuktikan dalam surat keterangan yang antara lain diterbitkan oleh Bank BCA, Bank Index dan Bank Artha Graha.
Lebih lanjut, majelis hakim dalam putusannya juga menyatakan Tedja Widjaja dan atau PT Graha Mahardikka telah melakukan pembangunan gedung delapan lantai kampus Untag, yang menjadi salah satu kewajiban PT Graha Mahardikka dalam melaksanakan perjanjian kerja sama dengan Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945.
Seluruh pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Graha Mahardikka kepada Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945, baik yang dilakukan secara transfer dana ke rekening bank atas nama Yayasan Untag maupun pembayaran atas pembangunan gedung delapan lantai Kampus UNTAG tersebut, seluruhnya sekitar Rp 90 miliar.
Dengan kata lain, pembayaran itu telah melebihi nilai kewajiban yang harus dibayarkan oleh PT Graha Mahardikka, yaitu sekitar Rp 65 miliar.
Majelis hakim dalam putusannya memberikan pertimbangan bahwa terhadap diri Tedja Widjaja tidak terdapat niat atau kesengajaan untuk melakukan penipuan dan atau penggelapan.
Sebab, dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, Tedja Widjaja/ PT Graha Mahardikka telah melakukan pembayaran kepada Yayasan Untag, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan 5 (lima) AJB dan penerbitan sertifikat atas nama PT Graha Mahardikka, Tedja Widjaja dan Lindawati Lesmana.
Baca Juga: Sengketa Lahan Untag, Tedja Widjaja Merasa Dikriminalisasi
Pada bagian akhir persidangan, majelis hakim membacakan amar putusannya antara lain dengan menyatakan perbuatan yang didakwakan terhadap Tedja Widjaja bukan merupakan tindak pidana.
Oleh karenanya, majelis hakim melepaskan Tedja Widjaja dari segala tuntutan hukum atau ontslag van rechtsvervolging.
Sementara pengacara Tedja Widjaja, Andreas Nahot Silitonga SH LLM menyatakan, penegasan sebagai berikut:
Setelah kurang lebih 9 (sembilan) bulan proses persidangan ini berjalan, akhirnya terbukti bahwa segala keberatan Tim Penasehat Hukum terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum yang telah kami sampaikan sedari awal, yaitu pada saat pembacaan Nota Keberatan/Eksepsi dengan menyatakan bahwa perkara ini merupakan ranah perdata.
Kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan terhadap klien kami, bukan merupakan tindak pidana dan oleh karenanya melepaskan Tedja Widjaja dari segala tuntutan hukum atau ontslag van rechtsvervolging, sehingga terbukti bahwa Klien kami tidak melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum.
Kami telah meyakini bahwa klien kami tidak bersalah, dan persidangan ini pada akhirnya telah berhasil mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi klien kami.
Berita Terkait
-
Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan atas Tedja Widjaja
-
Sengketa Lahan Untag, Tedja Widjaja Merasa Dikriminalisasi
-
Sengketa Lahan Untag Versi Tedja Widjaja: Kriminalisasi Perjanjian Bisnis
-
Sengketa Lahan Untag, Pembayaran Terdakwa Melebihi Perjanjian
-
Sengketa Tanah, Tedja Wijaya Hadirkan Eks Ketua Yayasan dan Eks Dosen Untag
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!