Suara.com - Persidangan perkara pidana atas nama Tedja Widjaja, yang didakwa melakukan penipuan atau penggelapan dalam pelaksanaan kerja sama antara PT Graha Mahardikka dengan Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945, sampai pada agenda akhir yaitu pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (17/7/2019).
Ketua majelis hakim saat pembacaan putusan menyatakan, berdasarkan fakta yang terungkap di muka persidangan, Tedja Widjaja tak bersalah.
Hakim menilai, dalam pelaksanaan kerja sama antara PT Graha Mahardikka dengan Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 tersebut, Tedja Widjaja selaku pihak PT Graha Mahardikka telah melakukan pembayaran kepada Yayasan Untag melalui beberapa tahap pembayaran.
Pembayaran yang dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama Yayasan Untag itu, sebagaimana dibuktikan dalam surat keterangan yang antara lain diterbitkan oleh Bank BCA, Bank Index dan Bank Artha Graha.
Lebih lanjut, majelis hakim dalam putusannya juga menyatakan Tedja Widjaja dan atau PT Graha Mahardikka telah melakukan pembangunan gedung delapan lantai kampus Untag, yang menjadi salah satu kewajiban PT Graha Mahardikka dalam melaksanakan perjanjian kerja sama dengan Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945.
Seluruh pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Graha Mahardikka kepada Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945, baik yang dilakukan secara transfer dana ke rekening bank atas nama Yayasan Untag maupun pembayaran atas pembangunan gedung delapan lantai Kampus UNTAG tersebut, seluruhnya sekitar Rp 90 miliar.
Dengan kata lain, pembayaran itu telah melebihi nilai kewajiban yang harus dibayarkan oleh PT Graha Mahardikka, yaitu sekitar Rp 65 miliar.
Majelis hakim dalam putusannya memberikan pertimbangan bahwa terhadap diri Tedja Widjaja tidak terdapat niat atau kesengajaan untuk melakukan penipuan dan atau penggelapan.
Sebab, dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, Tedja Widjaja/ PT Graha Mahardikka telah melakukan pembayaran kepada Yayasan Untag, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan 5 (lima) AJB dan penerbitan sertifikat atas nama PT Graha Mahardikka, Tedja Widjaja dan Lindawati Lesmana.
Baca Juga: Sengketa Lahan Untag, Tedja Widjaja Merasa Dikriminalisasi
Pada bagian akhir persidangan, majelis hakim membacakan amar putusannya antara lain dengan menyatakan perbuatan yang didakwakan terhadap Tedja Widjaja bukan merupakan tindak pidana.
Oleh karenanya, majelis hakim melepaskan Tedja Widjaja dari segala tuntutan hukum atau ontslag van rechtsvervolging.
Sementara pengacara Tedja Widjaja, Andreas Nahot Silitonga SH LLM menyatakan, penegasan sebagai berikut:
Setelah kurang lebih 9 (sembilan) bulan proses persidangan ini berjalan, akhirnya terbukti bahwa segala keberatan Tim Penasehat Hukum terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum yang telah kami sampaikan sedari awal, yaitu pada saat pembacaan Nota Keberatan/Eksepsi dengan menyatakan bahwa perkara ini merupakan ranah perdata.
Kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan terhadap klien kami, bukan merupakan tindak pidana dan oleh karenanya melepaskan Tedja Widjaja dari segala tuntutan hukum atau ontslag van rechtsvervolging, sehingga terbukti bahwa Klien kami tidak melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum.
Kami telah meyakini bahwa klien kami tidak bersalah, dan persidangan ini pada akhirnya telah berhasil mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi klien kami.
Berita Terkait
-
Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan atas Tedja Widjaja
-
Sengketa Lahan Untag, Tedja Widjaja Merasa Dikriminalisasi
-
Sengketa Lahan Untag Versi Tedja Widjaja: Kriminalisasi Perjanjian Bisnis
-
Sengketa Lahan Untag, Pembayaran Terdakwa Melebihi Perjanjian
-
Sengketa Tanah, Tedja Wijaya Hadirkan Eks Ketua Yayasan dan Eks Dosen Untag
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Ketua DPD RI Salurkan Bantuan Sembako, Air Bersih, dan Genset ke Langsa Aceh
-
PLN Fokus Perkuat Layanan SPKLU di Yogyakarta, Dukung Kenyamanan Pengguna Saat Libur Nataru
-
Polda Banten Ikut Turun, Buru Fakta di Balik Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon
-
Serikat Pekerja Ajukan Tiga Tuntutan Perbaikan Rumus UMP 2026
-
Kasus Impor Pakaian Bekas Ilegal, Dittipideksus Bareskrim Juga Sita 7 Bus
-
Kehadiran Gus Ipul dan Pj Ketum PBNU di Lokasi Bencana Aceh Tuai Sorotan Warga NU
-
Usai Gus Yaqut, KPK Akui Akan Panggil Gus Alex dan Bos Maktour
-
BGN Sebut Limbah MBG Bisa Diolah Jadi Kredit Karbon dan Jadi 'Cuan'
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan dan Perampokan Sadis!
-
Menteri Mukhtarudin: Siapkan 500.000 Pekerja Migran Indonesia pada 2026