Suara.com - Persidangan perkara pidana atas nama Tedja Widjaja, yang didakwa melakukan penipuan atau penggelapan dalam pelaksanaan kerja sama antara PT Graha Mahardikka dengan Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945, sampai pada agenda akhir yaitu pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (17/7/2019).
Ketua majelis hakim saat pembacaan putusan menyatakan, berdasarkan fakta yang terungkap di muka persidangan, Tedja Widjaja tak bersalah.
Hakim menilai, dalam pelaksanaan kerja sama antara PT Graha Mahardikka dengan Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 tersebut, Tedja Widjaja selaku pihak PT Graha Mahardikka telah melakukan pembayaran kepada Yayasan Untag melalui beberapa tahap pembayaran.
Pembayaran yang dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama Yayasan Untag itu, sebagaimana dibuktikan dalam surat keterangan yang antara lain diterbitkan oleh Bank BCA, Bank Index dan Bank Artha Graha.
Lebih lanjut, majelis hakim dalam putusannya juga menyatakan Tedja Widjaja dan atau PT Graha Mahardikka telah melakukan pembangunan gedung delapan lantai kampus Untag, yang menjadi salah satu kewajiban PT Graha Mahardikka dalam melaksanakan perjanjian kerja sama dengan Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945.
Seluruh pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Graha Mahardikka kepada Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945, baik yang dilakukan secara transfer dana ke rekening bank atas nama Yayasan Untag maupun pembayaran atas pembangunan gedung delapan lantai Kampus UNTAG tersebut, seluruhnya sekitar Rp 90 miliar.
Dengan kata lain, pembayaran itu telah melebihi nilai kewajiban yang harus dibayarkan oleh PT Graha Mahardikka, yaitu sekitar Rp 65 miliar.
Majelis hakim dalam putusannya memberikan pertimbangan bahwa terhadap diri Tedja Widjaja tidak terdapat niat atau kesengajaan untuk melakukan penipuan dan atau penggelapan.
Sebab, dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, Tedja Widjaja/ PT Graha Mahardikka telah melakukan pembayaran kepada Yayasan Untag, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan 5 (lima) AJB dan penerbitan sertifikat atas nama PT Graha Mahardikka, Tedja Widjaja dan Lindawati Lesmana.
Baca Juga: Sengketa Lahan Untag, Tedja Widjaja Merasa Dikriminalisasi
Pada bagian akhir persidangan, majelis hakim membacakan amar putusannya antara lain dengan menyatakan perbuatan yang didakwakan terhadap Tedja Widjaja bukan merupakan tindak pidana.
Oleh karenanya, majelis hakim melepaskan Tedja Widjaja dari segala tuntutan hukum atau ontslag van rechtsvervolging.
Sementara pengacara Tedja Widjaja, Andreas Nahot Silitonga SH LLM menyatakan, penegasan sebagai berikut:
Setelah kurang lebih 9 (sembilan) bulan proses persidangan ini berjalan, akhirnya terbukti bahwa segala keberatan Tim Penasehat Hukum terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum yang telah kami sampaikan sedari awal, yaitu pada saat pembacaan Nota Keberatan/Eksepsi dengan menyatakan bahwa perkara ini merupakan ranah perdata.
Kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan terhadap klien kami, bukan merupakan tindak pidana dan oleh karenanya melepaskan Tedja Widjaja dari segala tuntutan hukum atau ontslag van rechtsvervolging, sehingga terbukti bahwa Klien kami tidak melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum.
Kami telah meyakini bahwa klien kami tidak bersalah, dan persidangan ini pada akhirnya telah berhasil mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi klien kami.
Berita Terkait
-
Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan atas Tedja Widjaja
-
Sengketa Lahan Untag, Tedja Widjaja Merasa Dikriminalisasi
-
Sengketa Lahan Untag Versi Tedja Widjaja: Kriminalisasi Perjanjian Bisnis
-
Sengketa Lahan Untag, Pembayaran Terdakwa Melebihi Perjanjian
-
Sengketa Tanah, Tedja Wijaya Hadirkan Eks Ketua Yayasan dan Eks Dosen Untag
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Mengapa Jakarta Selatan Kembali Terendam? Ini Penyebab 27 RT Alami Banjir Parah
-
Korupsi Pertamina Makin Panas: Pejabat Internal Hingga Direktur Perusahaan Jepang Diinterogasi
-
Mengapa Kemensos Gelontorkan Rp4 Miliar ke Semarang? Ini Penjelasan Gus Ipul soal Banjir Besar
-
Soal Progres Mobil Nasional, Istana: Sabar Dulu, Biar Ada Kejutan
-
Kenapa Pohon Tua di Jakarta Masih Jadi Ancaman Nyawa Saat Musim Hujan?
-
Tiba di Korea Selatan, Ini Agenda Presiden Prabowo di KTT APEC 2025
-
Wakapolri Ungkap Langkah Pembenahan Polri: Aktifkan Pamapta dan Modernisasi Pelayanan SPKT
-
Pernah Jadi Korban, Pramono Anung Desak Perbaikan Mesin Tap Transjakarta Bermasalah
-
Skandal Whoosh Memanas: KPK Konfirmasi Penyelidikan Korupsi, Petinggi KCIC akan Dipanggil
-
Formappi Nilai Proses Etik Lima Anggota DPR Nonaktif Jadi Ujian Independensi MKD