Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan adik kandung mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin, Muhajidin Nur Hasyim, untuk kesediannya hadir sebagai saksi dalam kasus penyuapan jasa bidang pelayaran PT Pupuk Logistik Indonesia (PILOG) yang menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.
Muhajidin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka staf PT Inersia Indung yang merupakan orang kepercayaan tersangka mantan anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso.
"KPK mengingatkan agar saksi Muhajidin Mur Hasim memenuhi panggilan penyidik dalam perkara suap terkait kerjasama di bidang pelayaran dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dengan tersangka IND (Indung)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (7/7/2019).
Febri menyebut penyidik sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhajidin. Namun yang bersangkutan tak pernah hadir memenuhi panggilan.
"Apalagi sebelumnya Muhajidin telah menyampaikan kesediaan hadir hari ini, setelah tidak dapat hadir pada 2 panggilan sebelumnya, 5 Juli dan 15 Juli 2019," ujar Febri.
Untuk diketahui, Bowo Sidik bersama Indung sudah ditetapkan tersangka. Sedangkan, tersangka pemberi suap Bowo Sidik, yakni Manajer HTK, Asty Winasty sudah menjalani persidangan.
Uang sebesar Rp 8,4 miliar yang disimpan dalam 84 kardus yang merupakan hasil suap itu disimpan di kantor PT Inersia di Jalan Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Uang miliaran rupiah yang dikumpulkan Bowo Sidik Pangarso rencananya akan dibagikan kepada masyarakat Jawa Tengah agar dirinya bisa kembali terpilih sebagai anggota DPR RI.
Baca Juga: Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Kembali Panggil Adik Nazaruddin
Berita Terkait
-
KPK Kembali Periksa Emirsyah Satar Dalam Kasus Korupsi Garuda
-
Gara-gara Bawa Durian ke Rumah Nurdin Basirun, Kadis LKH Kepri Diseret KPK
-
KPK Sita Dolar AS dan Uang Miliaran dari Rumah Dinas Gubernur Kepri
-
Ada di Luar Negeri, Tersangka Korupsi RJ Lino Tetap Dipantau KPK
-
Pimpinan KPK: Kasus e-KTP Contoh Negara Mengorupsi Negara
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung
-
BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan
-
Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru
-
Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin
-
Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?
-
SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat
-
Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan Dana SAL, BRI Sambut Positif
-
Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif
-
Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka