Suara.com - Polda Jambi resmi menetapkan 20 orang dari kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anggota tim satgas Karhutla Jambi serta pengerusakan terhadap fasilitas PT Wirakarya Sakti (WKS) di basecamp Distrik VIII di Desa Bukit Bakar Kecamatan Renah Mandaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Belakangan video aksi kekerasan itu terekam video dan sempat viral di media sosial.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS mengatakan, usai kejadian penganiayaan terhadap tim Satgas Karhutla di Distrik VIII Kabupaten Tanjabbar pada Sabtu 13 Juli lalu, ada 45 orang anggota kelompok SMB yang ditangkap dan dibawa ke Jambi dan kini hasil pemeriksaan sudah ada 20 orang tersangkanya.
20 Tersangka itu dikenakan Pasal 170 KUHPindana dan 363 KUHPidana dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Sementara itu masih ada sebanyak 25 orang lainnya hingga saat ini masih diperiksa. Hal ini disampaikan Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS saat jumpa pers di Mapolda Jambi, bersama Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Irwan dan Gubernur Jambi, Fachrori Umar serta tim terpadu, Jumat (19/7/2019).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dari tadi malam hingga hari ini, ada sebanyak 20 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Jambi Muchlis seperti dilansir dari Antara.
Menurut dia, saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif terhadap 20 orang tersangka dan nantinya juga akan dilakukan penahanan dan bagi yang tidak terbukti nantinya akan dikembalikan ke keluarganya.
Untuk diketahui dari penangkapan tersebut tim gabungan berhasil juga mengamankan barang bukti berupa 10 pucuk senjata api rakitan jenis kecepek, tiga bambu runcing, 49 sajam, 47 pisau sangkur, empat peluru tajam, dua unit HT, satu laptop, dua unit motor dan baju kaos TNI sebanyak satu buah.
Berikut nama-nama anggota kelompok SBM yang diamankan tim gabungan tersebut adalah di antaranya, Muslim sebagai ketua SMB, Sum, Rirski, Sardi, Agusnadi, Adi, Munir, Ruben, Sukiyo, Danres, Jupri, Wiwin, Juki, Sopian, Rian, Kewat, Sarno, Ninting. Selanjurnya, Samludin, Betilas, Bangun, Sodirin, Payunda, Darjo, Maun, Yanto, Rusdi, Eko, Misdi, Sukur,Faujan Sapurta, Misbah Ilham Robani,, Tomi Sarial Arifin, Dini Oktaria, Ngadimin, Johanes, Suratno, Batila, Bujang Putih, Irpan dan Rohali.
Baca Juga: Puluhan Massa SMB Penganiaya Anggota TNI Ditahan di Polda Jambi
Tim gabungan TNI-Polri pada Kamis (18/7) telah diamankan sebanyak 45 pelaku yang terlibat kasus penganiayaan kepada tim Satgas Karhutla Jambi serta pengerusakan perumahan dan kantor milik PT WKS dan para pelaku itu beserta beberapa barang bukti lainnya juga diamankan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus