Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar acara pemberian penghargaan kepada sejumlah tokoh dan lembaga. Acara yang digelar di INews Tower Kebon Sirih Jakarta Pusat tersebut bertajuk Anugerah KPAI 2019.
Kementerian atau lembaga yang menerima penghargaan dianggap sebagai lembaga yang ramah anak. Sementara untuk para tokoh dianggap sebagai tokoh yang inspiratif pada anak.
Untuk diketahui, KPAI memberikan penghargaan dalam 10 kategori untuk lembaga atau kementerian dan tokoh.
Ketua KPAI Susanto mengatakan penghargaan ini bertujuan untuk mendorong kualitas anak Indonesia menjadi lebih baik lagi. Selain itu ia juga berharap Indonesia nantinya menjadi ramah anak.
"Mudah-mudahan anugerah KPAI memberikan inspirasi sekaligus menjadi pemacu dan pemicu kemajuan kualitas anak Indonesia menjadi lebih baik," ujar Susanto saat membuka acara, Jumat (19/7/2019).
Pada acara ini, KPAI juga memberikan penghargaan khusus kepada Presiden kelima dan keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Megawati Soekarnoputri.
KPAI menganggap Megawati berjasa bagi perlindungan anak karena KPAI terlahir pada masa pemerintahannya. Megawati mendirikan KPAI Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 77 tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Selain itu SBY dianggap berjasa karena pada masa pemerintahannya muncul sejumlah kebijakan yang dianggap ramah anak. Kedua eks Presiden itu dianggap memiliki kebijakan yang berpengaruh bagi perlindungan anak di Indonesia.
"Apa yang telah dicetuskan oleh Presiden ke-5 dan ke-6 memiliki dampak luar biasa bagi ikhtiar perwujudan dan pemajuan penyelenggaraan perlindungan anak di indonesia," kata Susanto.
Baca Juga: Jumat Malam SBY dan Megawati Bakal Bertemu, Terima Penghargaan dari KPAI
Pada acara ini, Megawati hadir bersama sejumlah tokoh lainnya. Diantaranya Ketua Dewan Pers sekaligus eks Mendikbud, Muhammad Nuh dan Meutya Hafid yang juga menjadi juri eksternal penentu peraih penghargaan.
Sementara SBY diberitahukan berhalangan hadir dan diwakilkan oleh anak pertamanya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Berikut kategori yang diberikan penghargaan oleh KPAI:
1. Kementerian dan lembaga negara ramah anak
2. Pemerintah daerah provinsi ramah anak
3. Pemerintah kabupaten kota ramah anak
4. Lembaga pembinaan khusus anak atau LPK
5. Layanan kesehatan kemudian
6. Lembaga layanan peduli anak
7. Media perlindungan peduli anak
8. Tokoh inspiratif peduli anak
9. Tokoh anak inspiratif dan
10. Lifetime achievment perlindungan anak
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre