Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sela atas 260 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019. Dalam sidang pembacaan putusan sela sengketa Pileg 2019, majelis hakim akan memutuskan perkara mana saja yang akan dilanjutkan dan tidak.
Berdasarkan pantauan Suara.com, sidang putusan sela dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Sidang dihadiri oleh sembilan majelis hakim MK yang dipimpin Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman.
Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan dalam sidang putusan sela PHPU Pileg 2019 dihadiri oleh semua pihak pemohon dan pihak terkait. Sebab, dalam sidang putusan akan dibacakan putusan dilanjutkan atau tidaknya dari 260 perkara PHPU Pileg 2019.
"Hari ini sidang MK agenda pengucapan putusan atau ketetapan untuk menentukan perkara yang dilanjutkan pemeriksaannya atau tidak," kata Fajar, Senin (22/7/2019).
Fajar menjelaskan, perkara yang diputuskan lanjut oleh majelis hakim MK, maka akan dilanjutkan dengan agenda sidang yakni mendengarkan keterangan saksi.
"Yang dilanjutkan, ya berarti sidang berikutnya mendengarkan keterangan saksi atau ahli," ujarnya.
Untuk diketahui, sidang PHPU Pileg 2019 telah digelar sejak 9 Juli 2019. MK memiliki batas waktu selambat-lambatnya untuk memutus semua perkara permohonan tersebut hingga 9 Agustus 2019.
Berita Terkait
-
Digugat Editan Foto Kampanye Terlalu Cantik, Caleg DPD Evi Apita Bela Diri
-
Bantah Tuduhan Keponakan Prabowo, KPU: Pengurangan 4.158 Suara Tidak Benar
-
KPU Kasih Jawaban untuk 68 Gugatan Pileg 2019 di MK
-
PSI: BPN Saling Berkelahi, Doa agar Penghancur Islam Dihancurkan Terkabul?
-
KPK Klaim Terus Usut Kasus BLBI Meski MA Kabulkan Kasasi Syafruddin
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
Terkini
-
Saluran Limbah Teras Malioboro Meledak, Tiga Wisatawan Asal Bengkalan Terluka
-
Donald Trump Secara Terbuka Isyaratkan Ingin Ambil Minyak Iran dan Rebut Pulau Kharg
-
Kejagung Hormati Sikap DPR, Tegaskan Proses Hukum Amsal Sitepu Tetap Berjalan
-
Komnas HAM Nilai Kasus Andri Yunus Penuhi Unsur Pelanggaran HAM, Tapi Tunggu Keputusan Internal
-
'Brownis Jaksa' Jadi Sorotan, Kejagung Bantah Intimidasi Amsal Sitepu: Itu Program Humanis
-
Dinyatakan Hilang Misterius, Pak Tam Ditemukan di Mekkah
-
Tutup Pintu Damai, Pelapor Ijazah Palsu Jokowi Minta Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Ditahan
-
Iran Terapkan Rezim Navigasi Baru di Selat Hormuz, Kapal Wajib Bayar Tarif Transit
-
Kasus Teror Air Keras Andrie Yunus: Komnas HAM Incar Keterangan TNI Usai Periksa Polda
-
600 Ribu Lahan Sawah Beralihfungsi, Pemerintah Susun RPP untuk Atur Sanksi Denda