Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sela atas 260 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019. Dalam sidang pembacaan putusan sela sengketa Pileg 2019, majelis hakim akan memutuskan perkara mana saja yang akan dilanjutkan dan tidak.
Berdasarkan pantauan Suara.com, sidang putusan sela dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Sidang dihadiri oleh sembilan majelis hakim MK yang dipimpin Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman.
Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan dalam sidang putusan sela PHPU Pileg 2019 dihadiri oleh semua pihak pemohon dan pihak terkait. Sebab, dalam sidang putusan akan dibacakan putusan dilanjutkan atau tidaknya dari 260 perkara PHPU Pileg 2019.
"Hari ini sidang MK agenda pengucapan putusan atau ketetapan untuk menentukan perkara yang dilanjutkan pemeriksaannya atau tidak," kata Fajar, Senin (22/7/2019).
Fajar menjelaskan, perkara yang diputuskan lanjut oleh majelis hakim MK, maka akan dilanjutkan dengan agenda sidang yakni mendengarkan keterangan saksi.
"Yang dilanjutkan, ya berarti sidang berikutnya mendengarkan keterangan saksi atau ahli," ujarnya.
Untuk diketahui, sidang PHPU Pileg 2019 telah digelar sejak 9 Juli 2019. MK memiliki batas waktu selambat-lambatnya untuk memutus semua perkara permohonan tersebut hingga 9 Agustus 2019.
Berita Terkait
-
Digugat Editan Foto Kampanye Terlalu Cantik, Caleg DPD Evi Apita Bela Diri
-
Bantah Tuduhan Keponakan Prabowo, KPU: Pengurangan 4.158 Suara Tidak Benar
-
KPU Kasih Jawaban untuk 68 Gugatan Pileg 2019 di MK
-
PSI: BPN Saling Berkelahi, Doa agar Penghancur Islam Dihancurkan Terkabul?
-
KPK Klaim Terus Usut Kasus BLBI Meski MA Kabulkan Kasasi Syafruddin
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra
-
Kemendagri Kirim 1.054 Praja IPDN ke Aceh untuk Pulihkan Desa Terdampak Bencana
-
Profil Amal Said, Dosen Viral Ludahi Pegawai Kasir Terancam Dipenjara
-
Bundaran HI Siap Sambut Tahun Baru 2026, Panggung Hampir Selesai
-
Begini Kata Hasto Soal Sejumlah Ketua DPD PDIP Masih Rangkap Jabatan di Partai
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Dalam Kota, Arus Arah Slipi Macet Panjang hingga 4 Kilometer!
-
Bukti Kehadiran Negara, Kemen PU Turun Langsung Bersihkan Pesantren Darul Mukhlisin
-
Waketum PAN Sebut Pilkada Lewat DPRD Layak Dipertimbangkan: Bisa Tekan Politik Uang dan Dinasti
-
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Singgung Sila ke-4: Pilkada Lewat DPRD Layak Dikaji dan Konstitusional
-
KPK Sebut Penyidikan Kasus Haji Segera Rampung, Bagaimana Nasib Gus Yaqut hingga Bos Maktour?