Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sela atas 260 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019. Dalam sidang pembacaan putusan sela sengketa Pileg 2019, majelis hakim akan memutuskan perkara mana saja yang akan dilanjutkan dan tidak.
Berdasarkan pantauan Suara.com, sidang putusan sela dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Sidang dihadiri oleh sembilan majelis hakim MK yang dipimpin Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman.
Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan dalam sidang putusan sela PHPU Pileg 2019 dihadiri oleh semua pihak pemohon dan pihak terkait. Sebab, dalam sidang putusan akan dibacakan putusan dilanjutkan atau tidaknya dari 260 perkara PHPU Pileg 2019.
"Hari ini sidang MK agenda pengucapan putusan atau ketetapan untuk menentukan perkara yang dilanjutkan pemeriksaannya atau tidak," kata Fajar, Senin (22/7/2019).
Fajar menjelaskan, perkara yang diputuskan lanjut oleh majelis hakim MK, maka akan dilanjutkan dengan agenda sidang yakni mendengarkan keterangan saksi.
"Yang dilanjutkan, ya berarti sidang berikutnya mendengarkan keterangan saksi atau ahli," ujarnya.
Untuk diketahui, sidang PHPU Pileg 2019 telah digelar sejak 9 Juli 2019. MK memiliki batas waktu selambat-lambatnya untuk memutus semua perkara permohonan tersebut hingga 9 Agustus 2019.
Berita Terkait
-
Digugat Editan Foto Kampanye Terlalu Cantik, Caleg DPD Evi Apita Bela Diri
-
Bantah Tuduhan Keponakan Prabowo, KPU: Pengurangan 4.158 Suara Tidak Benar
-
KPU Kasih Jawaban untuk 68 Gugatan Pileg 2019 di MK
-
PSI: BPN Saling Berkelahi, Doa agar Penghancur Islam Dihancurkan Terkabul?
-
KPK Klaim Terus Usut Kasus BLBI Meski MA Kabulkan Kasasi Syafruddin
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association
-
Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur
-
Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang
-
Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti
-
183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar