Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah dalil permohonan Caleg DPR RI Dapil III Jakarta Utara dari Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo alias Saras yang menyebut adanya pengurangan suara sebanyak 4.158.
KPU menyebut dalil permohonan Saras yang diajukan dalam berkas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 itu tidak benar.
Hal itu dikatakan, anggota Tim Hukum KPU RI, Absar Kartabrata saat membacakan berkas jawaban atas dalil permohonan gugatan yang diajukan Saras dalam sidang PHPU Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).
Absar menegaskan tidak ada pengurangan suara sebagaimana yang ditudingkan oleh keponakan Prabowo Subianto tersebut.
"Dalam tabel persandingan calon anggota DPR RI halaman 6 yang pada pokoknya mendalilkan adanya pengurangan suara pemohon atas nama R Saraswati Djojohadikusumo sebanyak 4.158 adalah tidak benar," tutur Absar.
Berkenaan dengan itu, Absar menilai dalil permohonan yang diajukan Saras terkait adanya pengurangan suara sebanyak 4.158 lantaran adanya perbedaan perolehan suara dengan caleg DPRD Andhika yang menjadi tandemnya itu tidak berdasar.
Sebab, berdasar fakta hukum, kata Fajar, perolehan suara Saras di Koja sebanyak 6.833 suara, sedangkan Andhika memperoleh suara sebanyak 10.009 suara. Kemudian, perolehan suara Saras di Cilincing sebanyak 7.500 suara, sedangkan Andhika memperoleh suara sebanyak 8.873 suara.
Adapun, terkait perbedaan perolehan suara antara Saras dan Andhika menurut Absar perolehan suara antara caleg DPR RI dan DPRD tidak bisa diartikan bahwa pemilih Andhika sudah pasti memilih Saras meskipun mereka merupakan tandemnya.
"Perolehan suara antara calon anggota DPR dengan perolehan suara calon anggota DPRD dikarenakan jenis Pemilu yang berbeda dan tidak dapat dipastikan pilihan pemilih terhadap calon anggota DPRD akan sama dengan tandemnya pada calon anggota DPR," ungkapnya.
Baca Juga: Pertemuan Prabowo dan Amien Rais Antara di Kertanegara atau Gandaria
Berita Terkait
-
Keponakan Prabowo dan Mulan Jameela Cs Gugat Partai Gerindra
-
KPU Kasih Jawaban untuk 68 Gugatan Pileg 2019 di MK
-
KPU Serahkan Alat Bukti dan Jawaban Gugatan Sengketa Pileg 2019 Hari Ini
-
Bahas Sengketa Pileg 2019, KPU: Kita Harus Bisa Jawab yang Dikerjakan Benar
-
Pekan Depan, KPU ke DPR Bahas Pilkada Serentak 2020
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba