Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah dalil permohonan Caleg DPR RI Dapil III Jakarta Utara dari Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo alias Saras yang menyebut adanya pengurangan suara sebanyak 4.158.
KPU menyebut dalil permohonan Saras yang diajukan dalam berkas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 itu tidak benar.
Hal itu dikatakan, anggota Tim Hukum KPU RI, Absar Kartabrata saat membacakan berkas jawaban atas dalil permohonan gugatan yang diajukan Saras dalam sidang PHPU Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).
Absar menegaskan tidak ada pengurangan suara sebagaimana yang ditudingkan oleh keponakan Prabowo Subianto tersebut.
"Dalam tabel persandingan calon anggota DPR RI halaman 6 yang pada pokoknya mendalilkan adanya pengurangan suara pemohon atas nama R Saraswati Djojohadikusumo sebanyak 4.158 adalah tidak benar," tutur Absar.
Berkenaan dengan itu, Absar menilai dalil permohonan yang diajukan Saras terkait adanya pengurangan suara sebanyak 4.158 lantaran adanya perbedaan perolehan suara dengan caleg DPRD Andhika yang menjadi tandemnya itu tidak berdasar.
Sebab, berdasar fakta hukum, kata Fajar, perolehan suara Saras di Koja sebanyak 6.833 suara, sedangkan Andhika memperoleh suara sebanyak 10.009 suara. Kemudian, perolehan suara Saras di Cilincing sebanyak 7.500 suara, sedangkan Andhika memperoleh suara sebanyak 8.873 suara.
Adapun, terkait perbedaan perolehan suara antara Saras dan Andhika menurut Absar perolehan suara antara caleg DPR RI dan DPRD tidak bisa diartikan bahwa pemilih Andhika sudah pasti memilih Saras meskipun mereka merupakan tandemnya.
"Perolehan suara antara calon anggota DPR dengan perolehan suara calon anggota DPRD dikarenakan jenis Pemilu yang berbeda dan tidak dapat dipastikan pilihan pemilih terhadap calon anggota DPRD akan sama dengan tandemnya pada calon anggota DPR," ungkapnya.
Baca Juga: Pertemuan Prabowo dan Amien Rais Antara di Kertanegara atau Gandaria
Berita Terkait
-
Keponakan Prabowo dan Mulan Jameela Cs Gugat Partai Gerindra
-
KPU Kasih Jawaban untuk 68 Gugatan Pileg 2019 di MK
-
KPU Serahkan Alat Bukti dan Jawaban Gugatan Sengketa Pileg 2019 Hari Ini
-
Bahas Sengketa Pileg 2019, KPU: Kita Harus Bisa Jawab yang Dikerjakan Benar
-
Pekan Depan, KPU ke DPR Bahas Pilkada Serentak 2020
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf