Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah dalil permohonan Caleg DPR RI Dapil III Jakarta Utara dari Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo alias Saras yang menyebut adanya pengurangan suara sebanyak 4.158.
KPU menyebut dalil permohonan Saras yang diajukan dalam berkas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 itu tidak benar.
Hal itu dikatakan, anggota Tim Hukum KPU RI, Absar Kartabrata saat membacakan berkas jawaban atas dalil permohonan gugatan yang diajukan Saras dalam sidang PHPU Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).
Absar menegaskan tidak ada pengurangan suara sebagaimana yang ditudingkan oleh keponakan Prabowo Subianto tersebut.
"Dalam tabel persandingan calon anggota DPR RI halaman 6 yang pada pokoknya mendalilkan adanya pengurangan suara pemohon atas nama R Saraswati Djojohadikusumo sebanyak 4.158 adalah tidak benar," tutur Absar.
Berkenaan dengan itu, Absar menilai dalil permohonan yang diajukan Saras terkait adanya pengurangan suara sebanyak 4.158 lantaran adanya perbedaan perolehan suara dengan caleg DPRD Andhika yang menjadi tandemnya itu tidak berdasar.
Sebab, berdasar fakta hukum, kata Fajar, perolehan suara Saras di Koja sebanyak 6.833 suara, sedangkan Andhika memperoleh suara sebanyak 10.009 suara. Kemudian, perolehan suara Saras di Cilincing sebanyak 7.500 suara, sedangkan Andhika memperoleh suara sebanyak 8.873 suara.
Adapun, terkait perbedaan perolehan suara antara Saras dan Andhika menurut Absar perolehan suara antara caleg DPR RI dan DPRD tidak bisa diartikan bahwa pemilih Andhika sudah pasti memilih Saras meskipun mereka merupakan tandemnya.
"Perolehan suara antara calon anggota DPR dengan perolehan suara calon anggota DPRD dikarenakan jenis Pemilu yang berbeda dan tidak dapat dipastikan pilihan pemilih terhadap calon anggota DPRD akan sama dengan tandemnya pada calon anggota DPR," ungkapnya.
Baca Juga: Pertemuan Prabowo dan Amien Rais Antara di Kertanegara atau Gandaria
Berita Terkait
-
Keponakan Prabowo dan Mulan Jameela Cs Gugat Partai Gerindra
-
KPU Kasih Jawaban untuk 68 Gugatan Pileg 2019 di MK
-
KPU Serahkan Alat Bukti dan Jawaban Gugatan Sengketa Pileg 2019 Hari Ini
-
Bahas Sengketa Pileg 2019, KPU: Kita Harus Bisa Jawab yang Dikerjakan Benar
-
Pekan Depan, KPU ke DPR Bahas Pilkada Serentak 2020
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!