Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah dalil permohonan Caleg DPR RI Dapil III Jakarta Utara dari Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo alias Saras yang menyebut adanya pengurangan suara sebanyak 4.158.
KPU menyebut dalil permohonan Saras yang diajukan dalam berkas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 itu tidak benar.
Hal itu dikatakan, anggota Tim Hukum KPU RI, Absar Kartabrata saat membacakan berkas jawaban atas dalil permohonan gugatan yang diajukan Saras dalam sidang PHPU Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).
Absar menegaskan tidak ada pengurangan suara sebagaimana yang ditudingkan oleh keponakan Prabowo Subianto tersebut.
"Dalam tabel persandingan calon anggota DPR RI halaman 6 yang pada pokoknya mendalilkan adanya pengurangan suara pemohon atas nama R Saraswati Djojohadikusumo sebanyak 4.158 adalah tidak benar," tutur Absar.
Berkenaan dengan itu, Absar menilai dalil permohonan yang diajukan Saras terkait adanya pengurangan suara sebanyak 4.158 lantaran adanya perbedaan perolehan suara dengan caleg DPRD Andhika yang menjadi tandemnya itu tidak berdasar.
Sebab, berdasar fakta hukum, kata Fajar, perolehan suara Saras di Koja sebanyak 6.833 suara, sedangkan Andhika memperoleh suara sebanyak 10.009 suara. Kemudian, perolehan suara Saras di Cilincing sebanyak 7.500 suara, sedangkan Andhika memperoleh suara sebanyak 8.873 suara.
Adapun, terkait perbedaan perolehan suara antara Saras dan Andhika menurut Absar perolehan suara antara caleg DPR RI dan DPRD tidak bisa diartikan bahwa pemilih Andhika sudah pasti memilih Saras meskipun mereka merupakan tandemnya.
"Perolehan suara antara calon anggota DPR dengan perolehan suara calon anggota DPRD dikarenakan jenis Pemilu yang berbeda dan tidak dapat dipastikan pilihan pemilih terhadap calon anggota DPRD akan sama dengan tandemnya pada calon anggota DPR," ungkapnya.
Baca Juga: Pertemuan Prabowo dan Amien Rais Antara di Kertanegara atau Gandaria
Berita Terkait
-
Keponakan Prabowo dan Mulan Jameela Cs Gugat Partai Gerindra
-
KPU Kasih Jawaban untuk 68 Gugatan Pileg 2019 di MK
-
KPU Serahkan Alat Bukti dan Jawaban Gugatan Sengketa Pileg 2019 Hari Ini
-
Bahas Sengketa Pileg 2019, KPU: Kita Harus Bisa Jawab yang Dikerjakan Benar
-
Pekan Depan, KPU ke DPR Bahas Pilkada Serentak 2020
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan