Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menindaklanjuti 14 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 dari 82 perkara yang telah disidangkan dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan pada Panel I. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan dismissal perkara PHPU Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan atas keterangan dan jawaban permohonan pihak pemohon dalam persidangan, keterangan KPU sebagai pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan alat bukti yang telah dipelajari. Anwar mengatakan bagi perkara yang diputuskan untuk tidak ditindaklanjuti maka tidak akan dilanjutkan pada agenda sidang selanjutnya yakni pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi dan ahli.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas sebelum menjatuhkan putusan akhir, dengan tidak dilanjutkan ke pembuktian. Menghentikan bagian perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahap pemeriksaan (saksi dan ahli)," tutur Anwar.
Sementara itu, Anwar menjelaskan bagi pemohon yang perkara gugusannya tetap dilanjutkan diharapkan untuk menyiapkan saksi dan ahli yang akan disidangkan pada Selasa (23/7/2019) besok.
"Sidang dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB di tempat. Untuk saksi ahli diminta untuk identitas baik saksi maupun ahli serta untuk saksi dalam pokok-pokok yang akan diterangkan ahli keterangan secara terulis sudah harus diserahkan besok paling lambat sebelum sidang," ujarnya.
Untuk diketahui, dari 14 perkara permohonan PHPU Pileg 2019 yang tidak dilanjutkan yakni meliputi tujuh partai politik peserta Pileg 2019. Yakni, Gerindra 2 permohonan, Golkar 3 permohonan, PKB 2 permohonan,, Nasdem 3 permohonan, Demokrat 2 permohonan, PKPI 1 permohonan, dan Partai Aceh 1 permohonan.
Berita Terkait
-
MK Gelar Sidang Putusan Sela 260 Perkara Sengketa Pileg 2019
-
Digugat Editan Foto Kampanye Terlalu Cantik, Caleg DPD Evi Apita Bela Diri
-
Bantah Tuduhan Keponakan Prabowo, KPU: Pengurangan 4.158 Suara Tidak Benar
-
KPU Kasih Jawaban untuk 68 Gugatan Pileg 2019 di MK
-
PSI: BPN Saling Berkelahi, Doa agar Penghancur Islam Dihancurkan Terkabul?
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
5 Rekomendasi Sunscreen Ectoin untuk Memperbaiki Skin Barrier dan Anti Polusi
-
Sengketa 6,1 Hektare Kencana Bogor Memanas, AJB Dipersoalkan hingga Dugaan Rekayasa Hukum
-
5 Penyebab Bedak Cakey dan Crack di Garis Senyum, Ini Cara Mengakalinya
-
Bukan Asal Murah, Ini 5 Kriteria Tasya Kamila Saat Memilih Perabotan Rumah Tangga
-
HP 64 GB Mulai Lemot? Coba 6 Trik Sederhana Ini sebelum Ganti Ponsel
-
Jetour T2 i-DM Padukan Desain Boxy Ikonik dengan Teknologi PHEV Modern
-
Mengenal Tengku Mansyur Chalid, Pejuang Daerah asal Siak
-
Lomba Menghias Pasar Godean HUT ke-81 RI, Jadi Wujud Syukur Pedagang
-
Warga Diminta Urunan, Proposal HUT RI Rp76,2 Juta di Kecamatan IT I Palembang Viral
-
Emas 23 Kg Senilai Rp63 M Nyaris Terbang ke Hong Kong, Diselundupkan 7 WNA China