Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran terkait perjalanan dinas keluar negeri bagi kepala daerah. Dalam surat tersebut, kepala daerah, anggota DPRD, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin keluar negeri harus mengajukan izin maksimal 10 hari.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan karena banyaknya kepala daerah asal berpergian tanpa mengajukan izin ke Kemendagri.
"Dasarnya ada juga beberapa kepala daerah yang asal pergi. Asal pergi, tidak mengajukan izin. Kan enggak enak, kami ditanya bapak presiden," ujar Tjahjo di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Senin (22/7/2019).
Tjahjo menuturkan, surat edaran tersebut bukanlah terkait dengan kepergian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Diketahui, baru-baru ini Anies pergi ke Kolombia dan Amerika Serikat untuk menghadiri sejumlah acara.
Menurut Tjahjo, Kemendagri tak akan melarang kepala daerah untuk berpergian ke luar negeri dengan maksud menghadiri acara apapun untuk mencari pengalaman.
Kendati demikian jika kepala daerah diizinkan ke luar negeri, harus jelas urgensinya.
"Kalau kita enggak diizinkan ya salah. Namanya cari ilmu, namanya undangan. Tapi kalau diizinkan ya kok tiap minggu," tutur Tjahjo.
Ketika ditanya kepala daerah mana yang kerap berpergian ke luar negeri setiap minggu, Tjahjo tidak menjawab. Politikus senior PDI Perjuangan itu hanya tersenyum.
Baca Juga: Alasan Kemendagri Kasih Data Kependudukan ke Perusahaan Pembiayaan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu
-
Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat