Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran terkait perjalanan dinas keluar negeri bagi kepala daerah. Dalam surat tersebut, kepala daerah, anggota DPRD, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin keluar negeri harus mengajukan izin maksimal 10 hari.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan karena banyaknya kepala daerah asal berpergian tanpa mengajukan izin ke Kemendagri.
"Dasarnya ada juga beberapa kepala daerah yang asal pergi. Asal pergi, tidak mengajukan izin. Kan enggak enak, kami ditanya bapak presiden," ujar Tjahjo di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Senin (22/7/2019).
Tjahjo menuturkan, surat edaran tersebut bukanlah terkait dengan kepergian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Diketahui, baru-baru ini Anies pergi ke Kolombia dan Amerika Serikat untuk menghadiri sejumlah acara.
Menurut Tjahjo, Kemendagri tak akan melarang kepala daerah untuk berpergian ke luar negeri dengan maksud menghadiri acara apapun untuk mencari pengalaman.
Kendati demikian jika kepala daerah diizinkan ke luar negeri, harus jelas urgensinya.
"Kalau kita enggak diizinkan ya salah. Namanya cari ilmu, namanya undangan. Tapi kalau diizinkan ya kok tiap minggu," tutur Tjahjo.
Ketika ditanya kepala daerah mana yang kerap berpergian ke luar negeri setiap minggu, Tjahjo tidak menjawab. Politikus senior PDI Perjuangan itu hanya tersenyum.
Baca Juga: Alasan Kemendagri Kasih Data Kependudukan ke Perusahaan Pembiayaan
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek