Suara.com - Jajaran Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus lelaki berinisial TR (25), terkait kasus pencabulan terhadap puluhan anak melalui media sosial.
Lelaki asal Pamekasan, Jawa Timur tersebut ternyata narapidana yang menjalani vonis dua tahun dengan kasus yang sama, pencabulan anak.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisiaris Besar Asep Safrudin menjelaskan, TR kerap mengeksploitasi korbannya melalui media sosial. Parahnya, ia melancarkan aksinya selama mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan.
"Selama di dalam lapas, tersangka kembali melakukan eksploitasi seksual dan kekerasan seksual atau cabul terhadap anak di dunia maya," ungkap Asep di Gedung Bareskrim Polri, Senin (22/7/2019).
Dengan modal berpura-pura sebagai guru, tersangka TR secara leluasa mengeksplotasi korban. Mulanya ia membuat akun palsu, seolah-olah ia adalah guru para korbannya.
"Dengan cara menyamar sebagai guru yang berpura-pura memberikan nilai terhadap anak murid yang berhasil membuat foto dan video adegan pornografi," sambungnya.
Asep mengatakan, TR terlebih dahulu menggali informasi di Instagram untuk menyasar mangsanya. Dengan mengetik kata kunci berupa "SD", "SMP", dan "SMA", ia bertujuan mencari akun guru yang tak dikunci.
Setelah menemukan akun yang tak terkunci, TR kemudian membuat akun palsu dengan mengaku sebagai ibu guru korban. Tujuannya, untuk mengelabui para korban.
"Kemudian membujuk korban agar mengirimkan foto dan video telanjang dengan dalih nilai terancam jelek jika menolak," sambungnya.
Baca Juga: Cari 'Mangsa' di Tinder, Pedofil Ini Malah Terjebak Tipuan Filter Snapchat
Melalui sambungan WhatsApp dan pesan di Instagram, TR memberi perintah pada para korban untuk mengirim konten asusila. Ternyata modus TR ampuh, para korban kemudian mengirim foto maupun video tanpa busana.
Parahnya, ia juga memerintahkan pada para korban untuk memasukkan jari ke alat vital hingga mengalami perdarahan. Dari modus ini, TR berhasil memangsa sejumlah 50 korban.
"Tersangka mengaku kepada Penyidik Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber bahwa korbannya hampir 50 orang anak," jelas Asep.
Asep menerangkan, pihaknya berhasil meringkus TR pada Selasa (9/7/2019). Saat penangkapan, TR mengelak telah bertindak demikian.
Namun, polisi dapat membuktikan melalui hasil pemeriksaan forensik digital berupa ribuan foto dan video para korban yang tersimpan di ponsel. Selain itu, alat bukti juga ditemukan di beberapa surat elektroniknya.
Berdasarkan bukti foto dan video, rata-rata korban dari TR ini masih duduk di bangku kelas 5 SD sampai dengan kelas 3 SMA dengan rentang usia 11 - 17 tahun. Seluruh korban hingga kekinian belum diketahui identitas dan alamatnya.
Berita Terkait
-
Cari 'Mangsa' di Tinder, Pedofil Ini Malah Terjebak Tipuan Filter Snapchat
-
Usulan Baru, Pedofil di Alabama Harus Dikebiri Sebelum Keluar dari Penjara
-
Kisah Cinta Kontroversial, Pria 44 Tahun Nikahi Gadis Remaja Tanggung
-
Interpol Ungkap Jaringan Pedofilia Online yang Libatkan Puluhan Anak
-
Jadi Korban Pelecehan Seksual di Masa Kecil, 5 Pria AS Akan Gugat Vatikan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo