Suara.com - Negara Bagian Alabama, AS berencana membuat peraturan baru untuk para pedofil. Tak hanya penjara, pengebirian juga diusulkan untuk dijadikan hukuman bagi para pelaku pedofilia.
Sebelum dibebaskan dari penjara, menurut undang-undang yang baru, para pelaku kejahatan seksual yang korbannya berusia di bawah 13 tahun harus dikebiri.
Dikutip dari Metro.co.uk, Rabu (5/6/2019), RUU HB 379 telah ditandatangani Gubernur Alabama Kay Ivey pada Rabu, setelah diusulkan oleh seorang anggota parlemen, Steve Hurst.
Nantinya jika aturan itu sudah diterapkan, para peleceh anak akan mengalami pengebirian kimia dengan obat-obatan yang berfungsi menekan dorongan seksual mereka. Jika menolak, mereka akan dianggap melanggar pembebasan bersyarat dan ditahan di penjara.
"Mereka telah meninggalkan bekas pada anak ini seumur hidup dan hukumannya harus sesuai dengan kejahatannya," terang Hurst tentang usulan peraturan kontroversial itu kepada CBS42.
"Saya pernah ditanyai orang-orang, 'Tidakkah menurutmu ini tidak manusiawi?' Saya bertanya kepada mereka, apa yang lebih tidak manusiawi dibanding ketika Anda menculik anak kecil dan secara seksual melecehkannya sementara dia tidak bisa membela diri atau melarikan diri, dan mereka harus melalui semua hal yang harus mereka lalui?" tambahnya. "Jika Anda ingin berbicara tentang tidak manusiawi, itu tidak manusiawi."
Hurst juga mengklaim bahwa hukuman itu dapat mencegah pedofil menargetkan korban anak-anak dan mengurangi jumlah kasus pelanggaran seks terhadap anak.
Namun, tak seluruh masyarakat sepakat, dan pengacara Alabama Raymond Johnson adalah salah satu yang menentangnya. Ia beranggapan, hukuman yang ada saat ini sudah cukup.
Baca Juga: KPPPA Sosialisasi Hukum Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Berita Terkait
-
Kisah Cinta Kontroversial, Pria 44 Tahun Nikahi Gadis Remaja Tanggung
-
Protes UU Aborsi, Model Emily Ratajkowsi Unggah Foto Telanjang
-
UU Larangan Aborsi di Alabama Disahkan, Ini Risiko Komplikasi dari Aborsi
-
Jadi Korban Pelecehan Seksual di Masa Kecil, 5 Pria AS Akan Gugat Vatikan
-
Lewat Air Doa, Bunga Ungkap Dosa Sang Guru Ngaji Cabul
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi