Suara.com - Negara Bagian Alabama, AS berencana membuat peraturan baru untuk para pedofil. Tak hanya penjara, pengebirian juga diusulkan untuk dijadikan hukuman bagi para pelaku pedofilia.
Sebelum dibebaskan dari penjara, menurut undang-undang yang baru, para pelaku kejahatan seksual yang korbannya berusia di bawah 13 tahun harus dikebiri.
Dikutip dari Metro.co.uk, Rabu (5/6/2019), RUU HB 379 telah ditandatangani Gubernur Alabama Kay Ivey pada Rabu, setelah diusulkan oleh seorang anggota parlemen, Steve Hurst.
Nantinya jika aturan itu sudah diterapkan, para peleceh anak akan mengalami pengebirian kimia dengan obat-obatan yang berfungsi menekan dorongan seksual mereka. Jika menolak, mereka akan dianggap melanggar pembebasan bersyarat dan ditahan di penjara.
"Mereka telah meninggalkan bekas pada anak ini seumur hidup dan hukumannya harus sesuai dengan kejahatannya," terang Hurst tentang usulan peraturan kontroversial itu kepada CBS42.
"Saya pernah ditanyai orang-orang, 'Tidakkah menurutmu ini tidak manusiawi?' Saya bertanya kepada mereka, apa yang lebih tidak manusiawi dibanding ketika Anda menculik anak kecil dan secara seksual melecehkannya sementara dia tidak bisa membela diri atau melarikan diri, dan mereka harus melalui semua hal yang harus mereka lalui?" tambahnya. "Jika Anda ingin berbicara tentang tidak manusiawi, itu tidak manusiawi."
Hurst juga mengklaim bahwa hukuman itu dapat mencegah pedofil menargetkan korban anak-anak dan mengurangi jumlah kasus pelanggaran seks terhadap anak.
Namun, tak seluruh masyarakat sepakat, dan pengacara Alabama Raymond Johnson adalah salah satu yang menentangnya. Ia beranggapan, hukuman yang ada saat ini sudah cukup.
Baca Juga: KPPPA Sosialisasi Hukum Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Berita Terkait
-
Kisah Cinta Kontroversial, Pria 44 Tahun Nikahi Gadis Remaja Tanggung
-
Protes UU Aborsi, Model Emily Ratajkowsi Unggah Foto Telanjang
-
UU Larangan Aborsi di Alabama Disahkan, Ini Risiko Komplikasi dari Aborsi
-
Jadi Korban Pelecehan Seksual di Masa Kecil, 5 Pria AS Akan Gugat Vatikan
-
Lewat Air Doa, Bunga Ungkap Dosa Sang Guru Ngaji Cabul
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Malam Tahun Baru di Bundaran HI Dijaga Ketat, 10 K-9 Diterjunkan Amankan Keramaian
-
Kapolri: Warga Patuh Tanpa Kembang Api, Doa Bersama Dominasi Malam Tahun Baru
-
8 Anak Terpisah dengan Keluarga di Malioboro, Wali Kota Jogja: Bisa Ditemukan Kurang dari 15 Menit
-
Menko Polkam Pastikan Malam Tahun Baru Aman: Tak Ada Kejadian Menonjol dari Papua hingga Lampung
-
Gus Ipul Pastikan BLTS Rp900 Ribu Jangkau Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Diguyur Hujan, Massa Tetap Padati Bundaran HI di Malam Tahun Baru 2026
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Kawasan Malioboro Steril Kendaraan Jelang Tahun Baru 2026, Wisatawan Tumpah Ruah
-
Bantuan Rp15 Ribu per Hari Disiapkan Kemensos untuk Warga Terdampak Bencana
-
Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Polisi Siap Matikan dan Tegur Warga!