Suara.com - Negara Bagian Alabama, AS berencana membuat peraturan baru untuk para pedofil. Tak hanya penjara, pengebirian juga diusulkan untuk dijadikan hukuman bagi para pelaku pedofilia.
Sebelum dibebaskan dari penjara, menurut undang-undang yang baru, para pelaku kejahatan seksual yang korbannya berusia di bawah 13 tahun harus dikebiri.
Dikutip dari Metro.co.uk, Rabu (5/6/2019), RUU HB 379 telah ditandatangani Gubernur Alabama Kay Ivey pada Rabu, setelah diusulkan oleh seorang anggota parlemen, Steve Hurst.
Nantinya jika aturan itu sudah diterapkan, para peleceh anak akan mengalami pengebirian kimia dengan obat-obatan yang berfungsi menekan dorongan seksual mereka. Jika menolak, mereka akan dianggap melanggar pembebasan bersyarat dan ditahan di penjara.
"Mereka telah meninggalkan bekas pada anak ini seumur hidup dan hukumannya harus sesuai dengan kejahatannya," terang Hurst tentang usulan peraturan kontroversial itu kepada CBS42.
"Saya pernah ditanyai orang-orang, 'Tidakkah menurutmu ini tidak manusiawi?' Saya bertanya kepada mereka, apa yang lebih tidak manusiawi dibanding ketika Anda menculik anak kecil dan secara seksual melecehkannya sementara dia tidak bisa membela diri atau melarikan diri, dan mereka harus melalui semua hal yang harus mereka lalui?" tambahnya. "Jika Anda ingin berbicara tentang tidak manusiawi, itu tidak manusiawi."
Hurst juga mengklaim bahwa hukuman itu dapat mencegah pedofil menargetkan korban anak-anak dan mengurangi jumlah kasus pelanggaran seks terhadap anak.
Namun, tak seluruh masyarakat sepakat, dan pengacara Alabama Raymond Johnson adalah salah satu yang menentangnya. Ia beranggapan, hukuman yang ada saat ini sudah cukup.
Baca Juga: KPPPA Sosialisasi Hukum Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Berita Terkait
-
Kisah Cinta Kontroversial, Pria 44 Tahun Nikahi Gadis Remaja Tanggung
-
Protes UU Aborsi, Model Emily Ratajkowsi Unggah Foto Telanjang
-
UU Larangan Aborsi di Alabama Disahkan, Ini Risiko Komplikasi dari Aborsi
-
Jadi Korban Pelecehan Seksual di Masa Kecil, 5 Pria AS Akan Gugat Vatikan
-
Lewat Air Doa, Bunga Ungkap Dosa Sang Guru Ngaji Cabul
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau