Suara.com - Jajaran Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus lelaki berinisial TR (25), terkait kasus pencabulan terhadap puluhan anak melalui media sosial.
Lelaki asal Pamekasan, Jawa Timur tersebut ternyata narapidana yang menjalani vonis dua tahun dengan kasus yang sama, pencabulan anak.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisiaris Besar Asep Safrudin menjelaskan, TR kerap mengeksploitasi korbannya melalui media sosial. Parahnya, ia melancarkan aksinya selama mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan.
"Selama di dalam lapas, tersangka kembali melakukan eksploitasi seksual dan kekerasan seksual atau cabul terhadap anak di dunia maya," ungkap Asep di Gedung Bareskrim Polri, Senin (22/7/2019).
Dengan modal berpura-pura sebagai guru, tersangka TR secara leluasa mengeksplotasi korban. Mulanya ia membuat akun palsu, seolah-olah ia adalah guru para korbannya.
"Dengan cara menyamar sebagai guru yang berpura-pura memberikan nilai terhadap anak murid yang berhasil membuat foto dan video adegan pornografi," sambungnya.
Asep mengatakan, TR terlebih dahulu menggali informasi di Instagram untuk menyasar mangsanya. Dengan mengetik kata kunci berupa "SD", "SMP", dan "SMA", ia bertujuan mencari akun guru yang tak dikunci.
Setelah menemukan akun yang tak terkunci, TR kemudian membuat akun palsu dengan mengaku sebagai ibu guru korban. Tujuannya, untuk mengelabui para korban.
"Kemudian membujuk korban agar mengirimkan foto dan video telanjang dengan dalih nilai terancam jelek jika menolak," sambungnya.
Baca Juga: Cari 'Mangsa' di Tinder, Pedofil Ini Malah Terjebak Tipuan Filter Snapchat
Melalui sambungan WhatsApp dan pesan di Instagram, TR memberi perintah pada para korban untuk mengirim konten asusila. Ternyata modus TR ampuh, para korban kemudian mengirim foto maupun video tanpa busana.
Parahnya, ia juga memerintahkan pada para korban untuk memasukkan jari ke alat vital hingga mengalami perdarahan. Dari modus ini, TR berhasil memangsa sejumlah 50 korban.
"Tersangka mengaku kepada Penyidik Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber bahwa korbannya hampir 50 orang anak," jelas Asep.
Asep menerangkan, pihaknya berhasil meringkus TR pada Selasa (9/7/2019). Saat penangkapan, TR mengelak telah bertindak demikian.
Namun, polisi dapat membuktikan melalui hasil pemeriksaan forensik digital berupa ribuan foto dan video para korban yang tersimpan di ponsel. Selain itu, alat bukti juga ditemukan di beberapa surat elektroniknya.
Berdasarkan bukti foto dan video, rata-rata korban dari TR ini masih duduk di bangku kelas 5 SD sampai dengan kelas 3 SMA dengan rentang usia 11 - 17 tahun. Seluruh korban hingga kekinian belum diketahui identitas dan alamatnya.
Berita Terkait
-
Cari 'Mangsa' di Tinder, Pedofil Ini Malah Terjebak Tipuan Filter Snapchat
-
Usulan Baru, Pedofil di Alabama Harus Dikebiri Sebelum Keluar dari Penjara
-
Kisah Cinta Kontroversial, Pria 44 Tahun Nikahi Gadis Remaja Tanggung
-
Interpol Ungkap Jaringan Pedofilia Online yang Libatkan Puluhan Anak
-
Jadi Korban Pelecehan Seksual di Masa Kecil, 5 Pria AS Akan Gugat Vatikan
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui