Suara.com - Juru bicara majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna mengungkapkan keputusan majelis hakim untuk menindaklanjuti gugutan permohonan Farouk Muhammad bukan semata-mata berdasar dalil permohonan terkait editan foto caleg DPD RI NTB, Evi Apita Maya yang dinilai berlebihan.
Farouk merupakan calon petahana yang menggugat hasil Pileg DPD RI NTB lantaran Evi selaku calon dengan perolehan suara terbanyak dituding menggunakan foto terlalu cantik hasil manipulasi olah digital dan diduga melakukan politik uang. Menurut Palaguna, majelis hakim MK memutuskan untuk menindaklanjuti permohonan Farouk bukan berdasar dalil editan foto Evi.
"Persoalan dalil edit foto itu soal satu dalil, bukan itu yang menyebabkan lolosnya," kata Palguna di Gedung MK, Senin (22/7/2019).
Palguna mengungkapkan keputusan majelis hakim untuk menindaklanjuti permohonan gugutan PHPU Pileg 2019 dari caleg petahana DPD NTB itu lantaran dalam dalil permohonan yang diajukan Farouk terdapat alasan adanya keterkaitan antara foto editan Evi dengan perolehan suara.
"Tapi di posita (alasan sebuah tuntutan) memang ada hitung-hitungan suara, itu lolosnya, bukan karena kamu (misalnya) ngecat warna rambut, itu ada hitung-hitungan yang berkaitan dengan suara, itu yang bikin lolos," ungkapnya.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk menindaklanjuti permohonan PHPU Pileg 2019 yang diajukan oleh pemohon caleg DPD RI dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Farouk Muhammad.
Menurut Farouk, Evi dianggap telah berbuat tidak jujur lantaran menggunakan foto berparas cantik dengan olah digital yang berlebihan hingga menipu calon pemilih. Foto Evi yang berparas cantik hasil olah digital tersebut digunakan Evi untuk alat peraga kampanye (APK) dan diserahkan Evi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk surat suara. Atas hal itu, Farouk menilai Evi telah melakukan pelangggaran administrasi Pemilu.
Keputusan MK untuk menindaklanjuti permohonan Farouk tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan dismissal PHPU Pileg 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
"Perkara 03 Farouk Muhammad DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat," ujar Anwar saat membacakan perkara yang akan ditindaklanjuti dalam persidangan dismissal.
Baca Juga: Digugat Caleg karena Edit Foto Cantik, Evi Berharap Ini ke Hakim MK
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!