Suara.com - Polusi udara Jakarta sudah sangat buruk. Bahkan polusi udara Jakarta menyebabkan perubahan iklim.
Hal itu dinyatakan Direktur Eksekutif Komisi Penghapusan Bensin Bertimbal, Ahmad Safrudin. Kata dia, polusi udara Jakarta disebabkan transportasi.
"Dampak ini cukup besar dari sektor transportasi," kata Ahmad Safrudin di Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Dia mengungkapkan parameter pencemaran karbon monoksida berasal dari pembakaran bahan bakar fosil untuk menggerakkan kendaraan bermotor sebesar 84 persen, domestik 12 persen dan industri 4,0 persen.
Karbon monoksida terbentuk akibat proses pembakaran yang tidak sempurna. Gas ini merupakan salah satu penyumbang terbesar terjadinya efek rumah kaca yang berdampak terhadap perubahan iklim.
Di Jakarta, penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan bensin untuk kendaraan bermotor sekitar 18 juta - 20 juta kiloliter per tahun.
"Emisi gas rumah kaca terkait perubahan iklim sekitar 50 juta ton karbon monoksida, sementara angka nasional sekitar 173 juta ton dari sektor transportasi per tahun," paparnya.
Ahmad mengungkapkan bahwa emisi karbon monoksida yang ada di langit Jakarta dapat memperbesar gas rumah kaca, meningkatkan suhu rata-rata permukaan yang ujungnya menyebabkan perubahan iklim.
Kondisi perubahan iklim yang terjadi akibat percemaran udara itu merujuk pada perubahan keadaan rata-rata iklim secara signifikan dalam hitungan periode panjang.
Baca Juga: Digugat karena Polusi Udara, Jokowi dan Anies Bisa Dikenai Bayar Kompensasi
"Untuk mengatasi pencemaran udara Jakarta, maka perlu menerapkan pengendalian emisi sektor transportasi dengan konversi bahan bakar gas (BBG)," ujarnya.
Konversi bahan bakar minyak menjadi gas, lanjut Ahmad, dapat menurunkan partikel polusi di udara hingga 90 persen dan membuat langit Jakarta lebih bersih.
"Ada tiga parameter yang hilang (menggunakan bahan bakar gas), yaitu sulfur dioksida, PM 10 dan PM 2,5 bahkan karbon monoksida," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
31 Warga Gugat Jokowi dan Anies soal Polusi, Begini Kata Ahli Hukum
-
Digugat karena Polusi Udara, Jokowi dan Anies Bisa Dikenai Bayar Kompensasi
-
Polusi Udara Akut, Jakarta Perlu Tambah Ruang Terbuka Hijau
-
31 Penggugat Jokowi dan Anies Siap ke Meja Hijau, Gugat Udara Kotor Jakarta
-
Kamis (1/8/2019), Sidang Perdana Gugatan Polusi Udara Jakarta Digelar
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah