News / Nasional
Kamis, 25 Juli 2019 | 15:05 WIB
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung dan menangis saat rilis kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

"Saat ini terjadi yang punya uang dibebaskan yang tidak punya uang, lanjut penjara. Seharusnya yang dibebaskan itu juga direhabilitasi," kata Haryuni.

Ia menjelaskan bahwa korban penyalahgunaan narkoba adalah orang sakit adiksi narkoba dan harus dipulihkan atau direhabilitasi.

Jenis narkoba apa pun, kata dia, akan merusak empat aspek kehidupan manusia, yaitu fisik, mental, emosional, dan spiritual. (Antara). 

Load More