Suara.com - Aktivis Sri Bintang Pamungkas batal menjadi ahli dalam sidang praperadilan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (25/7/2019).
Sri Bintang awalnya telah diagendakan akan memberikan keterangannya sebagai ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Kivlan Zen pada Kamis (25/7/2019) hari ini.
Hakim tunggal Achmad Guntur menolak tim kuasa hukum Kivlan Zen yang hendak menghadirkan dua ahli yakni Sri Bintang dan ahli hukum pidana Mudzakir. Sebab, dalam sidang yang digelar pada Rabu (24/7) kemarin hakim Guntur telah memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Kivlan Zen untuk mengahdirkan satu ahli dalam sidang hari ini lantaran keterbatasan waktu. Meski seharusnya jadwal sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi serta ahli dari pihak Kivlan Zen selesai pada kemarin.
Awalnya, kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta meminta kepada Hakim Guntur agar Sri Bintang diberi kesempatan untuk memberikan keterangan sebagai ahli usai Mudzakir.
"Izin Yang Mulia kami ada Profesor Sri Bintang juga kalau cukup waktu," ujar Tonin kepada hakim Guntur.
Hakim Guntur pun lantas menolak permintaan tersebut. Sebab, kelonggaran telah diberikan kepada tim hukum Kivlan Zen.
"Tidak, cukup satu, sudah dikasih satu minta dua," tegas hakim Guntur.
Sebelumnya, Tonin mengatakan pihaknya menghadirkan Sri Bintang sebagai ahli untuk memberikan pemahaman terkait kriminal politik dan kriminal pidana umum.
Tonin menjelaskan keterangan yang akan disampaikan Sri Bintang penting untuk didengarkan. Sebab, dari keterangan yang akan disampaikannya itu akan berkaitan dengan perkara yang menjerat Kivlan Zen terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal tersebut.
Baca Juga: Jadi Saksi Ahli untuk Kivlan Zen, Ini yang Akan Disampaikan Sri Bintang
"Jadi Pak Kivlan ini masuk kriminal apa, politik atau pidana umum. Nah beliau yang akan menyampaikan berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya," kata Tonin.
Berita Terkait
-
Praperadilan Kilvan, Ahli Pidana: Orang Bisa Tersangka Meski Tak Diperiksa
-
Hadir di Sidang Praperadilan Kivlan, Eks Kabin ABRI: Support Sebagai Kawan
-
Jadi Saksi Ahli untuk Kivlan Zen, Ini yang Akan Disampaikan Sri Bintang
-
Senin Depan, Gerindra dan KPU Absen Sidang Gugatan Mulan Jameela Cs
-
Soal Pertemuan Prabowo-Mega, SBP: Cuma Bicara Kekuasaan, Tak Bahas Rakyat!
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Kronologi Penumpang Wings Air Tuding Pramugari Kuras Emas dan Dollar di Pesawat
-
Detik-detik Penumpang 'Ngamuk', Tuding Pramugari Curi Emas & Dollar di Pesawat Wings Air
-
Ada Sinyal Rahasia? Gerak-Gerik Dua Pria di Belakang Charlie Kirk Disebut Mencurigakan
-
Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polisi dan Tim Investigasi Independen Demo Ricuh
-
Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
-
Emas & Ribuan Dollar Lenyap di Pesawat Wings Air Viral, Pramugari Dituduh Jadi Pelaku
-
CEK FAKTA: Isu DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025
-
7 Cara Melindungi Kulit dan Rambut dari Polusi Udara, Wajib Rutin Keramas?
-
Rehat dari Sorotan, Raffi Ahmad Setia Dampingi Ibunda Amy Qanita Berobat di Singapura
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Tuntut Prabowo Bebaskan Aktivis dan Hentikan Kekerasan Negara