Suara.com - Aktivis Sri Bintang Pamungkas batal menjadi ahli dalam sidang praperadilan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (25/7/2019).
Sri Bintang awalnya telah diagendakan akan memberikan keterangannya sebagai ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Kivlan Zen pada Kamis (25/7/2019) hari ini.
Hakim tunggal Achmad Guntur menolak tim kuasa hukum Kivlan Zen yang hendak menghadirkan dua ahli yakni Sri Bintang dan ahli hukum pidana Mudzakir. Sebab, dalam sidang yang digelar pada Rabu (24/7) kemarin hakim Guntur telah memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Kivlan Zen untuk mengahdirkan satu ahli dalam sidang hari ini lantaran keterbatasan waktu. Meski seharusnya jadwal sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi serta ahli dari pihak Kivlan Zen selesai pada kemarin.
Awalnya, kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta meminta kepada Hakim Guntur agar Sri Bintang diberi kesempatan untuk memberikan keterangan sebagai ahli usai Mudzakir.
"Izin Yang Mulia kami ada Profesor Sri Bintang juga kalau cukup waktu," ujar Tonin kepada hakim Guntur.
Hakim Guntur pun lantas menolak permintaan tersebut. Sebab, kelonggaran telah diberikan kepada tim hukum Kivlan Zen.
"Tidak, cukup satu, sudah dikasih satu minta dua," tegas hakim Guntur.
Sebelumnya, Tonin mengatakan pihaknya menghadirkan Sri Bintang sebagai ahli untuk memberikan pemahaman terkait kriminal politik dan kriminal pidana umum.
Tonin menjelaskan keterangan yang akan disampaikan Sri Bintang penting untuk didengarkan. Sebab, dari keterangan yang akan disampaikannya itu akan berkaitan dengan perkara yang menjerat Kivlan Zen terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal tersebut.
Baca Juga: Jadi Saksi Ahli untuk Kivlan Zen, Ini yang Akan Disampaikan Sri Bintang
"Jadi Pak Kivlan ini masuk kriminal apa, politik atau pidana umum. Nah beliau yang akan menyampaikan berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya," kata Tonin.
Berita Terkait
-
Praperadilan Kilvan, Ahli Pidana: Orang Bisa Tersangka Meski Tak Diperiksa
-
Hadir di Sidang Praperadilan Kivlan, Eks Kabin ABRI: Support Sebagai Kawan
-
Jadi Saksi Ahli untuk Kivlan Zen, Ini yang Akan Disampaikan Sri Bintang
-
Senin Depan, Gerindra dan KPU Absen Sidang Gugatan Mulan Jameela Cs
-
Soal Pertemuan Prabowo-Mega, SBP: Cuma Bicara Kekuasaan, Tak Bahas Rakyat!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar