Suara.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Effendy Saragih mengatakan seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka meski belum diperiksa sebagai saksi. Hal itu disampaikan Effendy saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (25/7/2019).
Menurutnya, penetapan status tersangka itu bisa dilakukan apabila polisi sudah mengumpulkan dua alat bukti.
"Selain keterangan saksi tadi misalnya barang bukti apakah terlapor bisa ditetapkan tersangka? Boleh. Walau belum pernah diperiksa," kata Effendy.
Effendy menjelaskan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) itu sendiri tidak diatur bahwa seseorang harus diperiksa dahulu sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Tidak ada kewajiban di KUHAP kalau mau memanggil tersangka harus diperiksa dulu sebagai saksi. Boleh, karena di KUHAP tidak diatur," jelasnya.
Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya empat saksi fakta yang dihadirkan tim kuasa hukum Kivlan Zen mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses penangkapan hingga penetapan status tersangka terhadap Kivlan Zen.
Salah satu saksi bernama Suta Widya yang merupakan kuasa hukum Kivlan Zen dalam kasus dugaan makar menuturkan awalnya pada tanggal 29 Mei 2019 lalu dirinya tengah mendampingi Kivlan Zen saat diperiksa di lantai 3, Gedung Direktorat Tindak Pindana Bareskrim Mabes terkait kasus dugaan makar.
Tiba-tiba, kata Suta, seusai pemeriksaan itu selesai datang sejumlah aparat kepolisian berpakaian bebas menghampiri Kivlan Zen dan membawanya ke Polda Metro Jaya. Setidaknya, kata Suta, ada sekitar lima mobil iringan-iringan membawa Kivlan Zen ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Saya di luar tidak ikut ke dalam," tutur Suta dalam persidangan Rabu (24/7) kemarin.
Baca Juga: Jadi Saksi Ahli untuk Kivlan Zen, Ini yang Akan Disampaikan Sri Bintang
Suta mengungkapkan ketika itu Kivlan Zen diperiksa dengan status sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Padahal, Kivlan Zen, kata Suta tidak pernah terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Kivlan zen tidak pernah diperiksa sebagai saksi. Ujuk-ujuk berstatus tersangka," ujarnya.
Berita Terkait
-
Hadir di Sidang Praperadilan Kivlan, Eks Kabin ABRI: Support Sebagai Kawan
-
Jadi Saksi Ahli untuk Kivlan Zen, Ini yang Akan Disampaikan Sri Bintang
-
Kuasa Hukum Optimis Hakim Akan Kabulkan Gugatan Praperadilan Kivlan Zen
-
Saksi Fakta Kivlan Zen Dinilai Perkuat Posisi Hukum Polda Metro
-
Mau Jadi Saksi Fakta Kasus Kivlan, Permintaan Sri Bintang Ditolak Hakim
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Akal Bulus Maling di Jakbar: Nginap di Hotel Melati, Gasak Rumah Mewah Rp150 Juta Lewat Balkon
-
Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'
-
Mabes Polri Endus Praktik Saham Gorengan di Balik IHSG Anjlok, Siap Buru Mafia Pasar Modal
-
IDAI Ingatkan Lonjakan Penyakit Anak di Musim Hujan: Waspada Super Flu hingga Bahaya Zat Kimia
-
Duduki Kursi Ketum PBNU Lagi, Gus Yahya: Semua Kembali Guyub
-
Kasus Resmi Dihentikan, Hogi Minaya Legowo Tak Tuntut Balik
-
Percepat Program Prioritas Pemerintah, Kemendagri Akan Gelar Rakornas Pusat & Daerah 2026
-
Akhirnya Senyum Lebar! Hogi Minaya Blak-blakan Soal Masa Kelam Jadi Tersangka
-
Kemenkes Kerahkan 513 Nakes ke Wilayah Paling Terisolir di Aceh
-
KPK Endus Perintah Petinggi Maktour Travel untuk Hancurkan Barang Bukti Kasus Haji