Suara.com - Komika Gilang Bhaskara mendapatkan surat cinta dari kepolisian. Surat tersebut langsung dikirim menuju alamat kediaman Gilang Bhaskara tinggal.
Ternyata, surat cinta tersebut merupakan surat tilang ETLE. Gilang Bhaskara diduga telah melakukan pelanggaran lalu lintas dengan menerobos lampu merah di salah satu tempat di Jakarta.
"Jadi kemarin dapat surat ke rumah dari Polisi, wow! Pas dibuka ternyata surat tilang online," cuit @gilbhas seperti dikutip Suara.com, Jumat (26/7/2019).
Dalam surat tersebut berisi surat keterangan tilang hingga tangkapan layar bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Gilang Bhaskara.
Gilang yang merasa tak pernah melanggar lalu lintas langsung melakukan pengecekan melalui internet.
Setelah memasukkan kode tilang, Gilang Bhaskara menemukan video berdurasi 5 detik berisi kendaraan yang dikendarai Gilang Bhaskara menerobos lampu merah. Ia juga terkejut melihat kualitas video dari ETLE yang berkualitas baik.
"Baru inget ternyata gue ngikutin temen gue di taksi depan, tanpa sadar menerobos traffic light. Kualitas videonya bagus loh!" ungkap gilang Bhaskara.
Gilang Bhaskara terpaksa membayar total denda yang harus dibayarkan sebesar Rp 500 ribu. Denda tersebut dibayarkan melalui transfer via ATM.
Proses pembayaran tilang terbilang cukup singkat. Setelah membayarkan denda melalui ATM, tak lama kemudian Gilang Bhaskara langsung mendapatkan bukti dari kepolisian bahwa pembayaran denda telah berhasil.
Baca Juga: Kesaksian Ketua RT Saat Bripka RE Tewas Ditembak Sesama Polisi
Dari kejadian tersebut, Gilang merasa kagum dengan peralatan canggih yang dimiliki oleh kepolisian Indonesia.
Menurutnya, keberadaan ETLE sama halnya seperti Sang Pencipta yang terus mengawasi dimanapun dan kapanpun.
"Kejadian ini membuat gue nyesek karena ditilang, tapi juga kagum ternyata Polisi kita peralatannya canggih dan bagus. Ingat, selalu patuh rambu lalu lintas dimanapun karna diawasi ETLE, selalu berbuat baik dimanapun karna diawasi Gusti Allah," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka