Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa yang telah ditetapkan tersangka kasus izin proyek pembangunan Meikarta, ternyata meminta Rp 1 miliar kepada Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.
Uang suap itu ditujukan untuk mengurus Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. RDTR tersebut merupakan izin yang cukup penting bagi proyek Meikarta dapat mendirikan sejumlah lokasi hunian milik PT. Lippo Group di Kabupaten Bekasi.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut awalnya Neneng Rahmi mendapatkan sejumlah uang terlait rencana perizinan RDTR tersebut dari pihak PT. Lippo Cikarang yang diberikan kepada beberapa pihak dengan tujuan agar memperlancar proses pembahasan.
"Jadi, sekitar Bulan April 2017, setelah masuk pengajuan Rancangan Perda RDTR, Neneng Rahmi Nurlaili diajak oleh Sekretaris Dinas PUPR untuk bertemu pimpinan DPRD di Kantor DPRD Kabupate Bekasi," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).
"Pada pertemuan tersebut Sekretaris Dinas PUPR menyampaikan permintaan uang dari Pimpinan DPRD terkait pengurusan," katanya.
Kemudian, setelah pembahasan di DPRD disetujui terkait rancabgan perda terkait RDTR Kabupaten Bekasi, selanjutnya dikirimkan ke Provinsi Jawa Barat agar turut dilakukan pembahasan.
Tapi, Raperda tersebut tidak dilakukan pembahasan oleh kelompok kerja (Pokja) Badan Koordinasi Penataan ruang Daerah (BKPRD). Di mana, untuk dokumen pendukung sudah diberikan.
Sehingga, untuk memproses RDTR tersebut Neneng Rahmi harus bertemu dengan Iwa Karniwa.
"Itu, Neneng kemudian mendapatkan Informasi bahwa tersangka IWK (Iwa Karniwa) meminta uang Rp 1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di Provinsi," ujar Saut
Baca Juga: Sekda Jawa Barat Jadi Tersangka Suap Proyek Meikarta
Saut menyebut permintaan uang Iwa kemudian diteruskan kepada salah satu staf pihak PT. Lippo Cikarang dan langsung disiapkan. Selanjutnya uang diserahkan melalui Neneng Rahmi.
"Uang diserahkan dalam dua tahap Neneng Rahmi melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka IWK dengan total Rp 900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat," tutup Saut.
Dalam kasus ini, Iwa yang berperan menerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Sekda Jawa Barat Jadi Tersangka Suap Proyek Meikarta
-
Terima Suap Proyek Meikarta, Bupati Bekasi Neneng Divonis 6 Tahun Penjara
-
Terima Suap Meikarta, Bupati Bekasi Neneng Dituntut 7,5 Tahun Penjara
-
Kasus Suap Meikarta, KPK Tidak Puas Vonis Tipikor Bandung
-
Kasus Suap Proyek Meikarta, Billy Sindoro Divonis 3,5 Tahun Penjara
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Bantah Tukar Guling dengan Thomas, Purbaya Jelaskan Tugas Wamenkeu Juda Agung
-
Kisah Pilu Anak NTT yang Bunuh Diri, Mi'ing Bagito Blak-blakan Sentil Koruptor
-
Jika BPJS Mati Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Ini Penjelasan Mensos!
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
JPO Sarinah Segera Dibuka Akhir Februari 2026, Akses ke Halte Jadi Lebih Mudah!
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin